Skip to main content

Merek merupakan salah satu identitas produk barang atau jasa yang berguna untuk memasarkan dan mengedarkan suatu bisnis atau usaha. Oleh karena itu, merek harus dilegalkan secara hukum dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham agar tidak ada plagiat dan pelaku usaha pun bisa memiliki hak merek.

Nah, apakah Sobat KH merupakan salah satu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek dagang ke DJKI? Jika iya, maka sobat KH harus terlebih dahulu melakukan pengecekan merek, apakah sudah dimiliki atau terdaftar oleh pihak lain atau tidak, agar tidak memakai nama merek yang sudah ada atau serupa.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar atau belum?

Cek Merek Dagang Secara Online

Pengecekan merek dapat dilakukan dengan mudah secara online. Dimana DJKI memiliki fitur layanan cek merek dagang yang sudah terdaftar dan dapat sobat KH akses melalui laman resmi DJKI. Untuk melakukannya, Sobat KH dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser
  • Klik menu Merek
  • Masukkan nama merek dagang barang atau jasa
  • Klik Cek
  • Hasil akan menunjukkan apakah merek dagang tersebut sudah terdaftar atau belum

Jika tidak terdapat merek yang kamu tuliskan, maka nama merek tersebut bisa saja belum terdaftar dan kamu bisa menggunakannya pada usaha atau bisnismu. Pada laman yang sama, sobat KH juga dapat mengecek paten merek, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis.

Cek Merek Dagang Melalui Hotline DJKI

Selain melakukannya secara online, sobat KH juga bisa mengecek merek melalui hotline DJKI di nomor 152. Tanyakan langsung seputar merek dagang yang ingin kamu ketahui, maupun ketentuan lainnya mengenai hak merek dengan petugas tersebut.

 

Manfaat Pengecekan Merek Sebelum Mendaftarkannya

Meskipun pengecekan merek tidak wajib dilakukan, hal ini sebaiknya tidak dilewatkan oleh pelaku usaha sebelum mendaftarkan merek dagangnya. Nah, mungkin Sobat KH bertanya-tanya, sebenarnya apa manfaat dari pengecekan merek sebelum daftar ke DJKI?  Secara umum, pengecekan merek memiliki manfaat sebagai berikut:

  1. Mengetahui apakah merek yang dimiliki Sobat KH dapat didaftarkan atau tidak
  2. Menghindari penolakan saat permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan
  3. Mengingat lamanya proses pendaftaran merek. Daripada Sobat KH telah melakukan pendaftaran tapi nyatanya merek yang didaftarkan telah dimiliki pihak lain, maka lebih baik untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu supaya tidak buang waktu dan biaya.

Bagaimana Jika Menggunakan Merek Dagang yang Sudah Terdaftar?

Seperti yang sudah disebutkan, bila merek yang kamu cek belum terdaftar, sobat KH bisa saja memakainya dengan daftar ke DJKI Kemenkumham. Namun, apabila merek dagang yang sobat KH inginkan ternyata sudah menjadi milik pihak lain, sebaiknya jangan ambil merek tersebut.

Bila sobat KH tetap ingin memakai merek dagang yang sudah terdaftar, siap-siap menanggung konsekuensinya. Dimana kamu bisa saja digugat oleh pemilik sah merek dagang tersebut dengan denda hingga Rp2 miliar ataupun hukuman pidana maksimal lima tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 100 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Itu baru tanggung jawab secara hukum, belum lagi masalah secara bisnis dan persepsi konsumen. Bisa jadi, kamu melunturkan reputasi bisnismu sendiri jika konsumen tahu bahwa merek dagang yang digunakan adalah plagiat.

BACA JUGA: Jangan Sembarangan Bikin Merek Supaya Tidak Dituntut!

Itulah penjelasan mengenai pentingnya pengecekan merek dagang sebelum berbisnis. Sebenarnya, pengecekan merek sangat mudah untuk dilakukan, bukan? Ingat, sangat wajib bagi pelaku usaha untuk melakukan hal tersebut terlebih dahulu sebelum mematenkan merek dagangnya sendiri ke DJKI.

Kontak KH

Selain melalui laman resmi DJKI, apabila sobat KH mengalami kesulitan dapat melakukan pengecekan merek dagang dengan menghubungi Kontrak Hukum. Hanya dengan biaya mulai dari Rp400 ribuan, kami dapat membantu kamu untuk memproses pendaftaran merek melalui proses cek merek terlebih dahulu!

Untuk informasi selengkapnya, segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/  atau hubungi kami melalui link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.