Skip to main content

Membuat dan memulai bisnis di Indonesia berarti Sobat KH harus taat dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk ketaatan sebuah perusahaan pada hukum adalah dengan mengurus dokumen legalitas usaha untuk bisnis yang dijalankan.

Ya, legalitas usaha merupakan pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak Sobat KH ingin memulai bisnis. Bentuk-bentuk legalitas usaha ini bermacam-macam dan sesuai dengan bidang atau industri yang Sobat KH jalani.

Namun tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, ternyata ada beberapa manfaat lainnya yang bisa Sobat KH dapatkan dengan memiliki legalitas usaha bagi bisnis. Apa saja manfaat atau keuntungan tersebut? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Apa Itu Legalitas Usaha?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai manfaatnya bagi bisnis, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan legalitas usaha.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas merupakan keadaan sah atau keabsahan yang berarti perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.

Dengan kata lain, legalitas merupakan suatu ketentuan yang dilakukan terhadap suatu perbuatan atau benda yang akan mendapatkan keabsahan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin tersebut.

Legalitas berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya. Jadi, jika suatu perusahaan ingin diakui keberadaan bisnisnya, maka perlu mengurus legalitas usaha.

Legalitas usaha dalam kegiatan bisnis penting untuk dimiliki karena merupakan identitas dan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara.

Legalitas usaha harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa Saja Legalitas Usaha yang Harus Dipenuhi Bisnis?

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), merek dagang, dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

Di bawah ini, kami akan menjabarkan satu persatu mengenai jenis-jenis dokumen legalitas usaha tersebut:

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT. pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, dan tempat kedudukan badan usaha.

Selain itu, akta pendirian juga memuat susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen satu ini penting untuk dimiliki sebagai syarat ketika Sobat KH ingin mengurus legalitas lainnya.

NPWP Badan Usaha

Legalitas lainnya yang harus dimiliki adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.

Tidak hanya itu, NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib ketika ingin mengurus legalitas lainnya seperti rekening perusahaan, NIB, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari pemerintah maupun swasta.

NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak dan diterbitkan oleh lembaga online bernama Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM.

Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Hak Akses Kepabeanan.

SKDP

Tidak hanya NIB dan NPWP, pelaku usaha juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili sendiri berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta, berdasarkan Perda No 1/2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat bahwa SKDP hanya dapat diajukan jika telah memiliki akta pendirian.

Merek Dagang

Ketika Sobat KH memutuskan untuk menjalani kegiatan bisnis, merek dagang merupakan hal penting yang harus kamu pikirkan. Selain dapat membedakan bisnismu dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen-mu.

Nah, merek dagang ini harus didaftarkan ke DJKI Kemenkumham untuk melindungi bisnis secara hukum dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pendaftaran merek dagang di Indonesia juga bersifat first to file, yang berarti pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemampuan paling besar untuk diakui sebagai pemilik merek tersebut.

Apa Saja Manfaat dan Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Bisnis?

Kini, Sobat KH telah memahami beberapa dokumen legalitas usaha yang perlu Sobat KH miliki untuk melindungi bisnismu berdasarkan hukum yang berlaku.

Lantas, apa saja manfaat lainnya dan pentingnya legalitas usaha bagi kelangsungan kegiatan sebuah bisnis? Berikut penjelasannya:

Perlindungan Hukum

Seperti yang sudah disebutkan, legalitas usaha memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi bisnis sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana tidak, banyak bisnis yang pada awalnya berjalan dengan mulus, namun di pertengahan jalan, bisnis tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Hal ni tentu tidak Sobat KH inginkan sebagai pelaku usaha, bukan?

Disinilah Sobat KH harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana, dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kamu dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman tanpa khawatir bisnis akan dibekukan tiba-tiba oleh pemerintah.

Aset Pribadi Terlindungi

Pernah Sobat KH mendengar sebuah bisnis bangkrut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik ataupun pemegang saham masih bisa menjalankan kehidupannya seperti biasa? Bagaimana bisa? Tentu saja hal ini memungkinkan jika Sobat KH memiliki suatu bisnis dalam bentuk badan hukum seperti PT yang dapat melindungi aset pribadi-mu.

Sebagai badan hukum, PT merupakan suatu entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan asetnya sendiri serta dapat bertindak atas namanya sendiri layaknya manusia. Sehingga, dengan mendirikan badan hukum sebagai bagian dari legalitas usaha, Sobat KH tak perlu khawatir aset pribadi aka terpakai untuk membayar utang ketika bisnis tersebutbangkrut dan mengalami kerugian.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan bisnis, Sobat KH pasti berharap bisnis tersebut dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat dan konsumen yang terus bertambah menjadi salah satu harapan semua pelaku usaha.

Disinilah modal menjadi salah satu hal penting yang Sobat KH butuhkan ketika ingin mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar. Nah, dengan adanya legalitas usaha, akses untuk mendapatkan pinjaman modal menjadi lebih mudah, baik melalui bank atau investor baru.

Kredibilitas Bisnis Meningkat

Mengurus legalitas usaha juga membantu Sobat KH meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank, dan sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha yang jelas dan sah, bisnismu akan semakin dipercaya dan dianggap lebih professional.

Target konsumen pun tak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Sobat KH tawarkan. Selain itu, dengan kredibilitas tinggi, Sobat KH tentu juga akan lebih mudah dalam mendapatkan beberapa proyek atau tender, baik dari pemerintah maupun perusahaan swasta.

Penjualan Saham Lebih Mudah

Selain melindungi bisnis, ada manfaat lainnya yang bisa Sobat KH dapatkan ketika memenuhi legalitas usaha, terutama jika bisnismu berbadan hukum PT, yaitu kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham kepada pihak lain.

Selain itu, Sobat KH juga tak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari bisnis ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini karena Sobat KH dapat menjual saham perusahaan ke pihak lain, terutama jika bisnis sudah berkembang dan bernilai tinggi.

Itulah beberapa pentingnya dan manfaat yang bisa Sobat KH dapatkan dengan mengantongi legalitas usaha.

Lalu, kapan sebaiknya Sobat KH mengurus legalitas usaha? Ada baiknya, sebelum memulai kegiatan bisnis. Dimana Sobat KH harus memikirkan terlebih dahulu jenis badan usaha yang tepat bagi bisnismu, kemudian cari tahu informasi lebih lanjut mengenai izin apa saja yang diperlukan bisnismu berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan.

BACA JUGA: Risiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas

Tanpa adanya legalitas, Sobat KH akan lebih sulit dalam menjalankan bisnis. Selain bisnis yang tak terlindungi secara hukum, tidak adanya legalitas usaha juga sama dengan menutup akses untuk berkembang. Jadi sebelum memulai bisnis, jangan sampai terlewat untuk memenuhi dokumen legalitas usaha, ya!

Kontak KH

Nah, untuk mengurus legalitas usaha secara mudah, cepat, dan aman, Sobat KH dapat memanfaatkan solusi yang ditawarkan oleh Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantu Sobat KH untuk mengurus segala dokumen legalitas usaha yang dibutuhkan untuk bisnismu, mulai dari pendirian badan usaha (PT, CV, PT Perorangan), pembuatan NIB, NPWP, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), hingga pendaftaran merek dagang ke DJKI.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu, silakan kunjungi laman ini.

Atau jika ada pertanyaan seputar dokumen legalitas lainnya, konsultasikan saja dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke media sosial Instagram @kontrakhukum. Yuk, penuhi legalitas usaha dan rasakan manfaatnya! Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.