Skip to main content

Presiden Jokowi membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Rabu (13/7) di Gedung Olahraga Nanggala, Jakarta Timur. NIB sendiri adalah nomor identitas berusaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB terdiri dari tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NIB guna memudahkan proses perizinan, berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Agar Anda lebih memahami tentang NIB, mari kita simak pembahasan seputar fungsi dan manfaat NIB untuk memudahkan operasional bisnis Sobat KH di kemudian hari.

Fungsi Utama NIB

Berdasarkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), NIB memiliki beberapa fungsi, seperti:

  • Sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan.
  • Untuk mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Manfaat NIB

NIB punya empat manfaat, yaitu:

  • Ketika perusahaan mendaftarkan bisnisnya melalui OSS, tidak hanya mendapatkan NIB saja, melainkan:
    • Surat Izin Usaha
    • NPWP Badan atau Perorangan, jika memang belum memiliki.
    • Otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
    • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal berupa kemudahan pengajuan pembiayaan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
    Bisa menjadi fasilitas penyimpan data perizinan dalam satu identitas pelaku usaha, sehingga Anda tidak perlu membawa tumpukan berkas dan hanya menunjukkan NIB saja. Hal ini bertujuan agar lebih praktis dan cepat dalam memperoleh akses pembuatan izin lainnya.
  • Dengan pendaftaran NIB, Anda akan memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya, yang dibutuhkan untuk perizinan usaha. Jadi, NIB mempersingkat proses pengurusan izin para pelaku usaha, dan tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah.
  • Hadirnya sistem OSS dan NIB mampu mempercepat pengajuan izin dengan automatic approval yang ada pada sistem. Menggunakan sistem akan terasa lebih praktis, dibandingkan dengan cara konvensional.

 

Proses Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB di OSS Anda harus melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman di www.oss.go.id. Setelah Anda mendapatkan NIB, Sobat KH bisa lanjutkan ke proses selanjutnya yaitu, mendapatkan izin usaha serta izin komersial dan operasional.

Sebagai catatan, bagi izin usaha dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan izin komersial dan operasional diberikan kepada usaha sebagai pemenuhan standar, sertifikat lisensi, dan atau pendaftaran barang / jasa disesuaikan dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Belum selesai sampai di situ, ada beberapa hal lainnya yang Sobat KH harus perhatikan ketika mendapatkan NIB. Anda wajib tahu jika OSS terintegrasi dengan bermacam sistem Kementerian lain, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak).

Guna meningkatkan efektivitas proses pendaftaran NIB, pastikan terlebih dahulu:

  • Tempat usaha sudah dimiliki oleh pemilik usaha, ditandai dengan adanya bukti domisili berupa surat sewa atau sertifikat hak atas bangunan usaha.
  • Memiliki izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan, jika memang kegiatanusaha memiliki dampak terhadap lingkungan. Namun, dianjurkan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan.
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi dan tepat.

Dengan mendapatkan NIB dan izin usaha, kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah, lancar, dan juga efektif. Terutama setiap masalah yang terkait dengan izin, yang pada akhirnya bisa dituntaskan dengan baik tanpa kendala.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai NIB, mulai dari fungsi, manfaat, cara mendapatkan NIB dan hal-hal yang harus diperhatikan pada saat proses pendaftaran. Apabila Sobat KH membutuhkan bantuan layanan dalam mengurus legalitas usaha khususnya NIB, ada Kontrak Hukum yang siap membantu Anda hingga tuntas. Sobat KH, bisa menuju laman berikut di https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/ untuk keterangan lebih lanjut mengenai layanan NIB Kontrak Hukum.

Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum lewat link berikut Tanya KH, atau bisa mengirim Direct Message (DM) di sosial media Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.