Skip to main content

Saat ini kontrak telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang akan bekerja, orang tersebut akan menandatangani kontrak terlebih dahulu dengan perusahaan. Ketika seseorang akan menyewa sebuah gedung maka orang tersebut juga harus menandatangani kontrak sewa. Pun ketika seseorang akan berhutang, maka orang yang berhutang dan memberikan pinjaman akan menandatangani kontrak terlebih dahulu. Dalam aturan yang berlaku mengenai kontrak, tidak ada yang mengatur secara spesifik apa saja klausul/ketentuan yang harus ada dalam suatu kontrak. Namun karena kontrak merupakan hal yang krusial terutama ketika terjadi tindakan atau transaksi yang menimbulkan hubungan perdata maka perlu diketahui apa saja klausul penting yang sebaiknya ada dalam suatu kontrak. Untuk mengetahui apa saja klausul penting yang dimaksud, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasannya dibawah ini.

 

Apa itu Kontrak?

Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak diartikan sebagai perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Perjanjian sendiri diartikan sebagai suatu perbuatan atau peristiwa dimana seseorang berjanji kepada yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari suatu perjanjian yang dilakukan timbul suatu hubungan antara dua orang yang membuatnya, hubungan tersebut disebut perikatan. Dengan kata lain, perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang menimbulkan konsekuensi hukum karena didalamnya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi dan mengikat para pihak. Karena kontrak merupakan bagian dari perjanjian, aturan hukum yang berlaku untuk kontrak adalah aturan yang juga mengatur mengenai perjanjian dalam KUHPerdata.

 

Syarat Perjanjian Dianggap Sah

Dalam perjanjian, terdapat salah satu asas yang disebut asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Untuk dianggap sah, perjanjian harus memenuhi empat syarat, diantaranya :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal, tidak melanggar hukum atau kesusilaan.

Jadi, setiap orang diperbolehkan untuk membuat perjanjian tentang apa saja serta berisi apa saja dan perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya seperti undang-undang.

 

Klausul Penting Dalam Kontrak

Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja ketentuan atau klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang dibuat. Selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik kontrak tersebut  sah dan mengikat para pihak di dalamnya untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak. Namun, klausul dalam kontrak sebaiknya mencangkup aspek-aspek penting, diantaranya :

  • Identitas para pihak yang akan membuat kontrak.
  • Pendahuluan, biasanya berisi mengenai kedudukan atau posisi para pihak dalam kontrak.
  • Definisi, apabila terdapat istilah-istilah yang ada dalam kontrak dan harus diberikan penjelasan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengartikan istilah tersebut.
  • Ruang lingkup kontrak, bentuk kerjasama atau batasan dalam kontrak.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Ketentuan mengenai pembayaran termasuk metode atau cara pembayaran dilakukan.
  • Jangka waktu berlakunya kontrak dan cara pengakhirannya.
  • Pernyataan dan jaminan para pihak.
  • Ketentuan mengenai ganti rugi.
  • Klausul mengenai perpajakan yang harus dipenuhi para pihak.
  • Pemberitahuan atau cara memberikan notifikasi kepada pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian
  • Pelanggaran dan sanksi.
  • Pembatalan kontrak.
  • Keadaan kahar atau force majeure.
  • Kerahasiaan.
  • Penyelesaian perselisihan termasuk yurisdiksi yang dipilih serta hukum yang berlaku.
  • Penutup.
  • Lampiran kontrak jika ada.

Baca juga:

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai kontrak serta apa saja klausul penting yang sebaiknya ada di dalam perjanjian. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan kontrak, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH dalam melakukan penyusunan berbagai macam kontrak. Saat ini, Kontrak Hukum juga sedang memiliki promo layanan langganan kontrak tanpa batas Digital Legal Assistant. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Layanan KH – Digital Legal Assistant

Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai kontrak atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lain, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH ya!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.