Di Indonesia, pendirian sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) memerlukan pemahaman yang baik mengenai legalitasnya. Legalitas CV di Indonesia sangat penting karena memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memiliki legalitas yang jelas tidak hanya melindungi hak-hak bisnis, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada klien dan mitra bisnis bahwa perusahaan sah dan terpercaya.
Di bawah ini kami akan menjelaskan beberapa syarat mendirikan CV beserta legalitas yang harus Sobat KH lengkapi untuk mendirikan CV.
Sekilas Tentang CV dan Kelebihannya
CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang dapat kamu pilih untuk melaksanakan kegiatan bisnis.
Dimana CV merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terdapat bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi menjadi pihak komplementer (sekutu aktif) dan pihak komanditer (sekutu pasif).
Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang mengurus kegiatan operasional CV, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemodal tanpa perlu terlibat aktif dalam kegiatan operasionalnya.
Banyak pebisnis yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV juga cocok bagi pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing.
Pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dimana setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Namun, pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru untuk mendirikan CV dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pebisnis dalam mendirikan usahanya.
Syarat Pendirian CV di Indonesia
Sebelum mendirikan CV, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP para sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Fotokopi Perjanjian Sewa atau Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
Apa Saja Legalitas CV di Indonesia?
Untuk mendirikan hingga memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa dokumen legalitas yang harus dilengkapi antara lain:
1. Nama CV
Untuk memperoleh nama CV, kamu perlu mengajukan permohonan pengajuan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk mempermudah, pengajuan nama dapat dilakukan oleh Notaris sebagai wakil. Agar nama yang diajukan dapat disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018 sebagai berikut:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Setelah melakukan permohonan, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan jawaban secara elektronik, apakah nama CV disetujui atau ditolak.
2. Akta Pendirian CV
Setelah nama dinyatakan telah disetujui, legalitas selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV yang dilakukan oleh Notaris.
Akta pendirian ini yang akan menjadi landasan aturan dalam menjalankan CV yang antara lain mencakup total modal, kontribusi masing-masing sekutu, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan CV (bidang usaha yang dijalankan oleh CV).
3. Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha
Setelah proses pembuatan draft akta pendirian telah selesai dan kamu telah menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan Notaris, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Sebelum Permenkumham 17/2018 diberlakukan, pendaftaran CV dilakukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat kedudukan CV tersebut. Namun, sekarang pendaftaran CV dapat dilakukan dengan mudah karena dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
4. NPWP CV
Seperti halnya perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP. Kamu perlu memperhatikan KPP mana yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV, hal ini tergantung domisili CV.
Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan apakah NPWP penanggung jawab CV sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak. Apabila dokumen telah dilengkapi dan NPWP penanggung jawab CV tidak ada masalah, maka KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.
5. NIB CV
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi.
Kamu dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan diri pada i sistem OSS (Online Single Submission) dan kamu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NIB melalui sistem tersebut.
6. Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha ini diterbitkan setelah NIB terbit, di mana izin usaha ini akan diberikan sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu dipastikan kembali apakah bidang usaha yang dipilih membutuhkan izin komersial untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Izin komersial ini dibutuhkan agar CV dapat menjalankan kegiatan usahanya secara komersial dengan memenuhi komitmen yang ditentukan Pemerintah.
Itulah legalitas yang harus dipenuhi dalam mendirikan dan menjalankan operasional CV di Indonesia. Dengan memenuhi legalitas di atas, kamu dapat memastikan bahwa CV dapat beroperasi dengan baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Kontak KH
Mengurus legalitas CV mungkin dianggap merepotkan, terutama jika kamu baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak waktu.
Selain meminta bantuan orang terpercaya untuk mengurus legalitas ini, kamu juga bisa memanfaatkan Kontrak Hukum sebagai salah satu platform legal digital yang memiliki tim profesional yang telah ahli di bidang hukum bisnis.
Dengan Kontrak Hukum, kami dapat membantumu untuk mendirikan badan usaha CV beserta dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta pendirian, NIB, NPWP, dan izin usaha lainnya hanya dalam hitungan jam!
Dijamin terpercaya dan terjangkau karena layanan pendirian dan legalitas CV di Kontrak Hukum hanya mulai dari Rp2 jutaan saja.
Tunggu apalagi? Yuk, permudah pendirian badan usaha bersama kami dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian CV. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrkahukum.
Dapatkan informasi dan akses bantuan hukum lainnya dengan bergabung bersama Komunitas Bisnis KH. Gratis langsung daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung kunjungi link berikut ini, ya!






















