Skip to main content

Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya adalah sebagai sarana melaporkan perhitungan dan/atau
pembayaran pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan/atau kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan jelas adalah suatu keharusan. Jenis SPT Tahunan yang dimaksud adalah Formulir SPT
Tahunan 1771. SPT Tahunan tersebut memuat penghasilan, biaya dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak. Penyampaian SPT Tahunan ini dinilai penting dan berpengaruh karena beberapa alasan, yaitu:

 

Alat Pemeriksaan Pajak Terutang

SPT Tahunan menjadi alat pemeriksaan kebenaran perhitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan karena terdapat kemungkinan wajib pajak mendapatkan penghasilan lain seperti investasi dan lain-lain. Selain itu, adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun seperti pembelian tanah, rumah atau apartemen pada tahun berjalan. Intinya, melaporkan SPT Tahunan diharuskan karena untuk memeriksa harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.

 

Bukti Kepatuhan

Wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan secara online, maka akan tercatat dan tersimpan dalam sistem. Hal ini dapat dijadikan bukti bahwa wajib pajak tidak absen dari keharusan memberitahukan pajak dan berguna jika terjadi sengketa
pajak. Menguntungkan, bukan?

Pelaporan SPT Tahunan juga dapat menjadi tolak ukur pemerintah dalam melihat keberhasilan suatu sistem perpajakan. Suatu sistem perpajakan dikatakan berhasil dilihat dari dari kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya secara sukarela. Berdasarkan data dari DJP menjelang penutup tahun 2020, tercatat angka kepatuhan formal pajak adalah sebesar 76,86%. Otoritas pajak menargetkan rasio kepatuhan wajib SPT Tahunan 2020 sebesar 80% dari total 19 juta wajib pajak yang terdaftar
sebagai wajib pajak badan maupun orang pribadi. Adapun batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

 

Terhindar dari Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang terlambat lapor SPT adalah sebesar Rp1.000.000 dan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000. Jika wajib pajak sudah membayar namun masih terdapat pajak yang terutang atau PPh kurang bayar, maka pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2% tiap bulannya.

Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikannya tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi jika kealpaan tersebut pertama kali dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengenaan sanksi pidana memungkinkan untuk dilaksankan dan merupakan upaya terakhir guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan apabila SPT tidak disampaikan atau SPT disampaikan oleh wajib pajak dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang hingga paling besar 4 kali jumlah pajak terutang.

 

Dipercaya Publik

Suatu badan usaha atau perusahaan yang sudah memiliki NPWP dan taat lapor SPT Tahunan sudah pasti tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Perusahaan tersebut tentu merasa aman untuk melaksanakan kegiatan usaha karena tidak perlu menghindar dari
otoritas pajak. Apabila memang nanti terbukti suatu perusahaan tidak menyampaikan SPT Tahunannya dan kabar tersebut dipublikasikan, bukankah hal ini akan membawa dampak buruk bagi citra perusahaan? Maka dari itu, hindari hal-hal seperti ini
untuk melindungi keberlangsungan perusahaan.

Baca juga:

Kontak KH

Dikarenakan Sobat KH sudah tahu fungsi dan peranannya, yuk lapor SPT Tahunan sesuai tenggat waktu. Tidak sulit untuk melaporkan SPT Tahunan lho, karena surat tersebut dapat disampaikan secara online. Buatlah pengigat kapan Sobat KH harus
bayar dan lapor pajak. Akan amat sangat disayangkan jika perusahaan Sobat KH harus merugi hanya karena tidak patuh atas kewajiban perpajakan. Siap berbisnis, siap juga berurusan dengan pajak! Silakan hubungi Kontrak Hukum jika ingin berkonsultasi terkait hukum bisnis.

Baca juga: Layanan KH – Keuangan dan Pajak

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.