Skip to main content

Kurang dari 3 bulan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 akan segera berakhir. Setiap badan usaha yang telah terdaftar menjadi wajib pajak diharuskan untuk segera melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan/atau
kewajibannya.

Dengan adanya pandemi sepanjang tahun lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 kemudian memutuskan untuk memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi coronavirus disease. Aturan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak. Meskipun terdapat ketentuan insentif pajak, bukan berarti batas akhir penyampaian SPT Tahunan berubah sehingga wajib pajak harus segera melaporkan SPT Tahunan miliknya sebelum tanggal 30 April untuk wajib pajak badan. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan PPh  untuk wajib pajak badan?

Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :

 

Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke KPP dimana wajib pajak terdaftar. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, hal ini tidak diutamakan. Jika wajib pajak terpaksa harus datang ke KPP maka wajib pajak dapat mengambil tiket antrian secara online terlebih dahulu dengan mengisi laman https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah mendapat nomor antrian, wajib pajak diharuskan ke KPP sesuai dengan jadwal dan datang 10 menit lebih awal dari waktu yang ditentukan.

 

Dikirim Melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Apabila wajib pajak memilih untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan melalui pos atau jasa ekspedisi, SPT Tahunan tersebut harus dimasukan kedalam amplop yang disegel/tertutup dan pada bagian luarnya telah dilekatkan lembar informasi. Lembar informasi tersebut dapat diunduh pada https://pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Apabila sudah dikirimkan maka tanda bukti dan tanggal pengiriman surat tersebut dapat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT selama SPT Tahunan yang dikirim tersebut memang telah lengkap. Jadi jangan buang tanda bukti pengirimannya ya.

 

Melalui DJP Online

Cara ketiga untuk melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah dengan cara online melalui layanan elektronik. Mekanisme lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan disebut layanan e-filing. Sebelum melakukan lapor pajak secara online,
wajib pajak diharuskan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak
harus melakukan permohonan ke KPP terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan registrasi di situs DJP Online. Langkah selanjutnya yang wajib pajak harus lakukan adalah mengunggah CSV formulir SPT 1771 dan lampiran yang dibutuhkan pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Setelah mengunggahnya wajib pajak akan menerima email berisi tanda terima, segera simpan dan arsipkan tanda terima tersebut karena email tersebut merupakan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.

 

Melalui Kontrak Hukum

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Kontrak Hukum dan merupakan pilihan yang tepat karena kami memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Saat ini Kontrak Hukum juga sedang memberikan berbagai promo untuk Sobat KH yang ingin melaporkan SPT Tahunan loh! Yuk cek halaman ini untuk informasi lebih lanjut!

Seperti telah disebutkan sebelumnya, selain formulir SPT 1771 terdapat lampiran dokumen pelengkap ketika melakukan lapor SPT Tahunan. Dokumen yang dimaksud adalah neraca/laporan keuangan yang berisi data mengenai harta, kewajiban, dan modal, laporan laba rugi yang berisi data mengenai penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, termasuk laporan audit akuntan publik dan juga data pendukung lainnya, seperti rekening koran/tabungan perusahaan, akta perusahaan, lampiran SPT Tahunan dan PPh badan. Wajib pajak juga harus melampirkan dokumen terkait perpajakan seperti SPT Masa, bukti potong, serta bukti pembayaran surat tagihan pajak jika wajib pajak melakukan pembayaran.

Baca juga: Mengapa Melapor SPT Tahunan Penting?

Kontak KH

Nah Sobat KH itulah cara dan dokumen yang perlu diketahui dan disiapkan jika ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Jangan lupa dan jangan terlambat untuk melakukan pelaporan ya karena ada sanksi yang menunggu jika wajib pajak sengaja tidak melakukan pelaporan atau melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Jika sobat KH punya pertanyaan mengenai cara melaporkan SPT Tahunan atau masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum.

Baca juga: Layanan KH – Keuangan dan Pajak

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.