Skip to main content

Usaha patungan atau joint venture adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah bisnis bersama dengan tujuan tertentu. 

Dalam skema ini, masing-masing pihak biasanya akan menyumbangkan sumber daya mereka, baik berupa modal, teknologi, atau keahlian untuk mencapai tujuan bersama. 

Namun, dalam setiap usaha patungan, hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat penting untuk diatur dengan jelas, agar semua pihak mendapatkan manfaat yang seimbang dan terhindar dari potensi perselisihan. 

Yuk, simak penjelasan hak dan kewajiban dalam sebuah usaha patungan (joint venture) serta dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Apa Itu Usaha Patungan?

Usaha patungan atau joint venture adalah istilah untuk kerjasama antara dua atau lebih entitas bisnis yang menjalankan usaha bersama pada periode waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. 

Biasanya, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mencapai tujuan spesifik, seperti ekspansi pasar, pengembangan produk, atau pemanfaatan teknologi bersama. 

Para pihak yang berpartisipasi dalam joint venture menginvestasikan aset, modal, atau keahlian mereka untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama.

Dalam skema joint venture, para pihak yang terlibat menyepakati batasan waktu yang jelas. Ketika tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam joint venture telah tercapai, para pihak yang terlibat akan mengakhiri kerjasama ini secara resmi.

Namun, apabila salah satu pihak ingin melanjutkan kerjasama setelahnya, mereka dapat melakukannya dengan kesepakatan baru. 

Perjanjian kontrak mencakup segala ketentuan mengenai kewajiban, keuntungan, dan risiko masing-masing pihak.  Perjanjian ini penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban semua pihak jelas dan tercatat dengan baik.

Joint venture merupakan bentuk patungan modal antara dua perusahaan atau lebih, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Dalam joint venture, para pihak yang bekerja sama menyepakati batasan-batasan yang tegas, baik dalam hal durasi kerjasama maupun dalam hal bagaimana masing-masing perusahaan tetap mempertahankan identitasnya.

Dasar Hukum Usaha Patungan di Indonesia

Hukum Indonesia menetapkan berbagai aturan yang menjadi landasan bagi usaha patungan atau joint venture. Berikut adalah beberapa aturan yang relevan:

  1. Pasal 1 ayat 3 UU No 25 Tahun 2007 menjelaskan bahwa joint venture adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan bisnis di Indonesia yang melibatkan penanaman modal asing, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
  2. Pasal 77 UU Cipta Kerja mengatur bahwa pemerintah memberikan fasilitas untuk penanaman modal guna perluasan usaha.
  3. Menurut Pasal 2 PP No 20 Tahun 1994, terdapat dua cara penanaman modal asing di Indonesia: (1) melalui joint venture dengan pihak Indonesia; dan (2) melalui investasi langsung dari luar negeri.

Aturan-aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan usaha patungan di Indonesia, baik yang melibatkan modal asing maupun domestik.

Hak dan Kewajiban dalam Usaha Patungan

Dalam joint venture, hak dan kewajiban melekat pada setiap pihak yang terlibat. Para pihak tidak hanya berhak menikmati keuntungan, tetapi juga wajib berkontribusi secara aktif demi keberhasilan usaha tersebut.

Hak dalam Usaha Patungan

1. Pembagian Keuntungan

Dalam usaha patungan, setiap pihak memiliki hak untuk menerima bagian keuntungan yang sebanding dengan kontribusi yang telah mereka berikan. Keuntungan ini bisa berupa pendapatan, hasil investasi, atau peningkatan nilai aset.

2. Akses ke Sumber Daya

Dalam joint venture, setiap pihak yang terlibat memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya yang telah mereka kontribusikan, termasuk teknologi, pasar, atau keahlian yang relevan.

3. Keputusan Bisnis

Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan masukan atau pengambilan keputusan dalam operasional usaha patungan, biasanya dengan mekanisme suara berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.

Kewajiban dalam Usaha Patungan

Para pihak yang terlibat dalam usaha patungan memiliki kewajiban tidak hanya memberikan kontribusi, tetapi juga membuat dan menyusun dokumen hukum yang penting untuk mengatur jalannya kerjasama tersebut.

Pihak-pihak yang terlibat wajib membuat dan menyepakati beberapa dokumen utama berikut ini:

1. Share Purchase Agreement (SPA) dan/atau Share Subscription Agreement (SSA)

Dalam jual beli saham, SPA berperan sebagai dasar hukumnya. Sementara itu, SSA memainkan peran dalam proses penerbitan saham baru.

2. Shareholders Agreement (SHA)

Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban antara para pemegang saham yang terlibat dalam usaha patungan. SHA biasanya mencakup ketentuan mengenai pembagian keuntungan, hak suara, penyelesaian perselisihan, dan exit clause (cara pemegang saham keluar dari perusahaan). 

3. Joint Venture Agreement (JVA)

Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban pemegang saham, dan hubungan mereka sebelum perusahaan terbentuk.

Setelah menyepakati JVA, perusahaan dapat membentuk JVC dengan mengikuti prosedur PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007.

Kontak KH

Jika ingin memulai usaha patungan, pastikan mendirikan PT dan menyusun perjanjian yang jelas untuk hak dan kewajiban.

Untuk mempermudah proses ini, Kontrak Hukum siap membantumu! Sebagai one-stop shop, kami menyediakan berbagai layanan mulai dari pendirian PT, penyusunan perjanjian, hingga konsultasi hukum.

Untuk informasi pemesanan, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih ada pertanyaan, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis