Skip to main content

Dalam dunia bisnis, setiap pelaku usaha tentu mendambakan kerja sama yang berjalan lancar, selaras dengan semua kesepakatan yang telah tertuang dalam kontrak. Namun, kenyataan tidak selalu seindah harapan. Ada kalanya terjadi peristiwa di luar perkiraan dan di luar kendali manusia yang membuat salah satu pihak tak sanggup melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian. 

Situasi seperti ini bisa muncul dari berbagai penyebab, misalnya bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau tsunami, kebakaran besar yang menghancurkan fasilitas usaha, wabah penyakit menular seperti pandemi yang melumpuhkan kegiatan ekonomi, hingga kebijakan pemerintah yang tiba-tiba melarang atau membatasi aktivitas bisnis tertentu.

Dalam kondisi itulah klausul force majeure memegang peran sangat penting di dalam kontrak. Klausul ini bukan sekadar istilah hukum yang terkesan “rumit” atau hanya formalitas belaka. Justru, force majeure dapat menjadi pelindung dan penyelamat bisnis, karena memberikan kejelasan bagaimana kontrak akan dijalankan atau disesuaikan apabila terjadi keadaan luar biasa yang tak dapat dihindari. 

Memahami force majeure sangatlah krusial agar pelaku usaha tidak salah melangkah saat menghadapi situasi tak terduga. Tanpa pemahaman yang baik, risiko terkena wanprestasi atau kewajiban membayar ganti rugi bisa saja timbul meski kegagalan melaksanakan kontrak bukan sepenuhnya kesalahan pihak terkait. Oleh sebab itu, mari kita telaah lebih dalam berbagai hal penting yang perlu Anda ketahui tentang klausul force majeure, agar bisnis Anda tetap terlindungi meski badai tak terduga menghadang.

Apa Itu Force Majeure?

Force majeure merupakan istilah hukum yang merujuk pada keadaan tak terduga atau di luar kendali yang membuat salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajiban dalam sebuah kontrak. Peristiwa semacam ini biasanya mencakup bencana alam, kondisi politik, atau insiden lain yang muncul tiba-tiba dan ada di luar kendali. Kejadian-kejadian tersebut sering kali disebut sebagai kekuatan yang lebih besar atau act of God.

Karena kemungkinan terjadinya situasi semacam ini, para pihak yang membuat kontrak umumnya mencantumkan klausul force majeure di dalam perjanjian. Tujuannya agar jika keadaan luar biasa tersebut benar-benar terjadi, para pihak berhak mendapatkan kelonggaran untuk tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan kontrak. Singkatnya, force majeure adalah klausul yang berfungsi melindungi pihak-pihak dalam kontrak dari konsekuensi yang dianggap tidak adil atau tidak dapat dihindari akibat peristiwa di luar dugaan.

Force Majeure Menurut Hukum Indonesia.

Dalam hukum Indonesia, istilah force majeure memang tidak tertulis secara tegas di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, KUHPerdata memuat aturan umum yang mengatur kondisi force majeure, yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245.

Pasal 1244 KUHPerdata  berbunyi:

  • Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Pasal 1245 KUHPerdata menyatakan:

  • Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Bila mengacu pada kedua pasal tersebut, force majeure mencakup beberapa hal:

  • Keadaan yang membuat seseorang tidak mampu melaksanakan kewajiban kontrak karena kejadian tak terduga.
  • Kejadian tersebut muncul di luar kendali debitur.
  • Segala konsekuensinya tidak dapat dibebankan kepada debitur.

Mengapa Penting Memasukkan Force Majeure?

Banyak orang sering menganggap klausul force majeure tidak terlalu penting karena merasa kejadian ekstrem jarang terjadi. Padahal, pengalaman saat pandemi COVID-19 justru membuktikan betapa pentingnya klausul ini. Force majeure melindungi kedua belah pihak agar tidak menanggung kerugian besar. Pihak yang terdampak bisa menghentikan kewajiban untuk sementara waktu atau bahkan sepenuhnya. Sementara pihak lainnya memahami situasi sehingga tidak langsung menuntut ganti rugi secara berlebihan.

Selain itu, klausul force majeure juga berperan penting dalam menjaga hubungan bisnis yang sehat. Saat bencana besar atau konflik politik terjadi, hubungan bisnis kerap memanas akibat tekanan situasi. Force majeure memberikan dasar hukum yang jelas agar para pihak bisa menyelesaikan persoalan secara bersama. Kesepakatan awal tentang mekanisme penangguhan atau penyesuaian kewajiban membuat negosiasi ulang berjalan lebih mudah, sehingga kedua belah pihak dapat mencari solusi yang saling menguntungkan tanpa perlu saling menyalahkan.

Apa Saja yang Perlu Tercantum?

Jangan hanya mencantumkan kata force majeure tanpa penjelasan mendetail. Pastikan kontrakmu memuat hal-hal berikut:

  • Jenis kejadian yang masuk dalam kategori force majeure, misalnya bencana alam, kebijakan pemerintah, atau kerusuhan.
  • Batas waktu berlakunya penangguhan kewajiban akibat force majeure.
  • Kewajiban untuk segera memberi pemberitahuan kepada pihak lain ketika force majeure terjadi.
  • Langkah penyelesaian, misalnya negosiasi ulang atau penghentian kontrak jika force majeure berlangsung terlalu lama.

Semakin jelas kamu merumuskan klausul ini, semakin kecil peluang munculnya sengketa di kemudian hari.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Menyusun Klausul Force Majeure

Walau klausul force majeure membawa banyak manfaat, para pihak perlu menyusunnya dengan cermat agar tidak menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan secara keliru atau menimbulkan tafsir yang membingungkan. Ada beberapa tantangan penting yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

  1. Menentukan Definisi yang Tepat

Jika para pihak menyusun definisi force majeure terlalu luas, pihak tertentu mungkin memanfaatkannya untuk lepas dari kewajiban. Sebaliknya, definisi yang terlalu sempit justru gagal memberikan perlindungan yang para pihak butuhkan. Karena itu, para pihak perlu merumuskan definisi force majeure dengan hati-hati dan menyesuaikannya dengan karakter industri atau proyek yang berjalan.

  1. Mencapai Kesepakatan Bersama

Klausul force majeure hanya dapat berjalan efektif jika kedua belah pihak, baik pembeli maupun penyedia, menyepakatinya sejak awal. Mereka perlu mendiskusikan secara terbuka peristiwa apa saja yang termasuk force majeure dan bagaimana langkah penanganannya, supaya tidak muncul perbedaan persepsi di kemudian hari.

  1. Mengantisipasi Perubahan Kondisi

Pasar, regulasi, dan teknologi terus berkembang. Para pihak perlu merancang klausul force majeure agar tetap fleksibel dan bisa dievaluasi secara berkala. Pendekatan ini penting supaya kontrak selalu relevan dan mampu mengikuti perubahan kondisi eksternal yang muncul dari waktu ke waktu.

Kontak KH

Jangan sampai peristiwa di luar kendali para pihak menghambat keberlangsungan bisnis. Pastikan setiap kontrak usaha memiliki force majeure yang jelas, kuat secara hukum, dan tertulis secara profesional.

Bagi sobat KH yang butuh bantuan dalam membuat perjanjian dengan menambahkan klausul force majeure, jangan ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Tim Kontrak Hukum akan bantu kamu untuk memberikan solusi terbaik. Segera klik Tanya KH di sini.

Untuk Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan modal gadget dan internet, kamu bisa bergabung dalam Program Affiliate KH. Sementara bagi kamu yang ingin menambah relasi dengan para pelaku usaha, kamu bisa bergabung ke Komunitas KH.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis