Skip to main content

Pandemi Covid 19 yang menyerang Indonesia ternyata memiliki dampak yang cukup besar pada sektor perekonomian khususnya bagi mereka yang bekerja freelancer sebagai make up artist. Tak jarang banyak para konsumen yang melakukan pelanggaran kesepakatan seperti pembatalan dan penjadwalan ulang mendadak. Apalagi banyak Make Up Artist yang tidak mengetahui cara membuat kontrak kerja sehingga tak jarang hal tersebut merugikan mereka. Tak sedikit juga hambatannya karena Make Up Artist tidak mengerti bahasa hukum yang sulit ditelaah sehingga kesusahan dalam membuat kontrak kerja.

Mengetaui fakta tersebut, Donny Liem bekerjasama dengan Monartisan membuat sebuah acara talkshow bertema Understanding Legality in Make Up Artist Industry. Mereka mengundang Rieke Caroline SH., Mkn., yang merupakan CEO sekaligus Co Founder KontrakHukum.com sebagai pembicara. Acara tersebut membahas mengenai seluk beluk kontrak kerja Make Up Artist dari Segi Hukum.

Dalam acara tersebut, Donny Liem menceritakan pengalaman pahit yang kerap dihadapinya saat berprofesi sebagai Make Up Artist. Kerap kali para Make Up Artist mengalami permasalahan dalam membuat kontrak kerja. Mulai dari banyak Make Up Artist yang tidak mengerti masalah bahasa hukum, tidak dipercaya saat membuat kontrak kerja karena bukan berbentuk badan usaha, hingga permasalahan konsumen yang memesan Make Up Artist untuk party ternyata untuk wedding. Sering juga terjadi, orang tidak percaya kontrak kerja yang dibuat Make Up Artist Single Show (bukan team).

Menanggapi hal tersebut, Rieke Caroline SH., Mkn., sangat menekankan pentingnya profesi sebagai Make Up Artist untuk membuat kontrak kerja agar tidak terlalu banyak interpretasi. Seperti yang diatur pasal 1320 hukum perdata bahwa penting adanya kesepakatan dalam aktivitas transaksi. Penting juga kontrak kerja Make Up Artist memuat HAKI atau yang biasa disebut dengan hak kekayaan intelektual. Pasalnya, banyak pihak yang suka mengambil foto lalu mengklaim bahwa itu hasil make up miliknya. Lalu perlu juga Make Up Artist membuat kontrak kerja dalam bentuk dua bahasa. Jika klien berasal dari lain negara, sangat penting sekali bagi para make up artist untuk membuat kontrak yang tidak hanya berbahasa Indonesia. Nah, jika kamu berprofesi sebagai Make Up Artist dan merasa kesulitan dalam membuat kontrak kerja karena tidak memiliki dasar pengetahuan hukumnya, kamu bisa membuat kontrak kerja di kontrakhukum.com dengan proses yang mudah dan cepat. Perlu diketahui bahwa kontrak kerja penting untuk dibuat agar kita sebagai Make Up Artist bisa menuntut hak dan kewajiban. Dengan adanya kontrak kerja, Make Up Artist juga punya perlindungan hukum yang jelas.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.