Skip to main content

Pernahkah Sobat KH mendengar istilah perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement? Yup jika Sobat KH ingin menikah, ternyata penting lho untuk membuat perjanjian yang satu ini.

Banyak yang bertanya, “Mau menikah kok pakai perjanjian segala sih? Niat ingin berpisah, ya?” Sst, nyatanya tujuan perjanjian pra nikah ini sebenarnya bukan untuk itu lho, melainkan melindungi kamu dan pasangan nantinya.

Lalu, apa itu sebenarnya perjanjian pra nikah dan apa pentingnya dalam perkawinan? Biar nggak salah paham, yuk simak penjelasannya sampai akhir, ya Sobat!

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pasangan pengantin yang akan menikah.

Perjanjian pra nikah bersifat dan resmi dan mengikat. Dimana di Indonesia sendiri, perjanjian ini telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah secara hukum dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/1874 perihal perkawinan.

Perjanjian pra nikah mengatur tentang beberapa hal yang bisa disepakati bersama antara lain:

  • Pemisahan harta sebelum menikah, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan, agar tidak bercampur.
  • Utang piutang yang dimiliki sebelum menikah, tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggungan bersama dengan batasan tertentu.
  • Hak dan wewenang istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun tidak bergerak, ataupun dari sumber lain.

Selain itu, perjanjian pra nikah juga dapat berisi mengenai hak dan kewajiban dari suami dan istri setelah pernikahan berlangsung, hingga hak asuh anak apabila terjadi perceraian.

Apapun isi yang akan dituangkan dalam perjanjian pra nikah nantinya, yang penting perjanjian ini harus disetujui secara bersama oleh Sobat KH dan pasangan tanpa adanya paksaan.

Apa Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah?

Perlu atau tidaknya perjanjian pra nikah kembali ke kesadaran masing-masing. Sejatinya, perjanjian pra nikah dapat membantu Sobat KH dan pasangan untuk lebih terbuka satu sama lain.

Sebelum Sobat KH benar-benar siap mental dalam menghadapi rumah tangga dengan segala tantangannya, maka membuat perjanjian pra nikah justru akan membantumu dan pasangan di masa depan. Bahkan dalam banyak kasus, perjanjian pra nikah juga justru melindungi pasangan dan anak-anak.

Selain itu, terdapat beberapa manfaat lainnya dari membuat perjanjian pra nikah, antara lain:

  1. Mengetahui kondisi keuangan pasangan
  2. Melindungi kekayaan karena hutang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak
  3. Mencegah terjadinya perceraian
  4. Mudah menyatukan visi dan misi, bahkan hal remeh seperti pembagian pekerjaan rumah tangga
  5. Menjamin kondisi finansial setelah pernikahan
  6. Bisa melindungi hak istri jika pasangannya poligami

Bisakah Membuat Perjanjian Pra Nikah Setelah Menikah?

Mungkin Sobat KH bertanya-tanya, bagaimana dengan pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan, apakah masih bisa membuat perjanjian pra nikah? Jawabannya, bisa banget!

Ya, perjanjian pra nikah seperti namanya, idealnya dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Namun, sejak dikeluarkannya Putusan MK No 69/2015, sekarang perjanjian ini tak lagi dimaknai sebagai perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan (prenuptial agreement), namun juga dapat dibuat setelah berlangsungnya pernikahan (postnuptial agreement).

Kontak KH

Setiap pasangan pasti ingin pernikahan mereka berjalan lancar dan bahagia. Namun, membuat perjanjian pra nikah layak dipertimbangkan sebagai antisipasi terjadinya konflik perebutan harta, apabila sesuatu yang tidak diinginkan harus terjadi di kemudian hari.

Jadi, jika Sobat KH dan pasangan memang benar saling sayang dan tulus, seharusnya tak ada yang perlu dikhawatirkan untuk membuat perjanjian ini. Tidak perlu terbawa perasaan dan tersinggung, karena hal ini juga penting untuk masa depan kalian kelak.

Bagi Sobat KH yang ingin membuat perjanjian pra nikah, bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian pra nikah, dari mulai drafting hingga pengesahan ke notaris.

BACA JUGA: Dapatkah Perjanjian Pra-nikah Dibuat Setelah Belangsungnya Perkawinan?

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman ini. Atau jika masih ada pertanyaan atau konsultasi seputar perjanjian pra nikah, bisa hubungi kami di Tanya KH  serta melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.