Skip to main content

Di era revolusi 4.0 seperti sekarang ini, banyak perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk membantu perkembangan bisnisnya.

Biasanya perusahaan baik skala nasional ataupun internasional membutuhkan TKA untuk mengisi jabatan khusus di bidang tertentu yang tidak banyak dimiliki tenaga kerja Indonesia. Beberapa bidang yang biasanya membutuhkan TKA adalah profesional, manajer, direksi, supervisor, dan sebagainya.

Nah, apakah perusahaan-mu juga termasuk salah satu yang mempekerjakan TKA? Jika iya, kamu harus memahami dengan baik terkait izin tenaga kerja asing.

Dibawah ini kami akan memberikan informasi mengenai perizinan tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia. Simak artikelnya sampai akhir, ya!

Sekilas Tentang TKA di Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

TKA hanya boleh bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Serapan jumlah TKA di Indonesia sendiri menurun tiga tahun terakhir. Di 2019 lalu, Indonesia menyerap 109.546 TKA. lalu pada awal tahun pandemi atau 2020 jumlah TKA berkurang 14,4 persen dan menyisakan 93.761, dan kemudian kembali menyusut sepanjang 2021 menjadi 88.271 orang.

Melansir dari satudata.kemnaker.go.id, pada 2022, jumlah TKA di Indonesia akhirnya bertambah menjadi 96,57 ribu, dan hingga Oktober 2022 terus mengalami peningkatan hingga menjadi 110.833 orang.

China adalah negara penyumbang TKA terbesar di Indonesia, diikuti Jepang, Korea Selatan, dan India.

Siapa Saja yang Boleh Mempekerjakan TKA?

Berdasarkan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018, pemberi kerja kepada TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Badan atau perusahaan yang bisa mempekerjakan TKA antara lain seperti:

  1. Instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional;
  2. Kantor perwakilan perdagangan asing, kantor berita asing, dan kantor perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. Perusahaan swasta asing yang menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia;
  4. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk PT, yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang;
  5. Lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan;
  6. Usaha impresariat (usaha yang kegiatannya mengurus penyelenggaraan hiburan di Indonesia baik yang mendatangkan maupun memulangkan pengisi acara di bidang seni dan olahraga yang bersifat sementara); dan
  7. Badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang.

Syarat TKA untuk Bekerja di Indonesia

Meski saat ini pemerintah telah melonggarkan peraturan mengenai TKA, namun dalam prakteknya masih ada peraturan yang tetap harus dipatuhi dan cenderung ketat.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia, seperti:

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai kualifikasi jabatan;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun dan sesuai kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari enam bulan; dan
  5. Memiliki ITAS atau Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada TKA untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diduduki TKA?

Seperti yang sudah disebutkan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia tidak bisa menduduki posisi pekerjaan secara sembarangan. Dimana, dalam UU telah disebutkan bahwa perusahaan wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Menteri Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA antara lain kategori industri pengolahan dan kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

Untuk industri pengolahan (golongan pokok industri bahan kimia), jabatan tertentu diperbolehkan diduduki TKA antara lain:

  1. Manajer Unit Bisnis,
  2. Ahli Teknik Formulasi Kimia, dan
  3. Penasehat Penelitian Pasar

Sedangkan, untuk golongan pokok industri minuman, jabatan yang dapat diduduki TKA antara lain:

  1. Manajer Pengendalian Kualitas,
  2. Penasehat Pemasaran, dan
  3. Penasehat Produksi

Untuk kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, jabatan yang dapat diduduki TKA antara lain:

  1. Manajer Pemasaran,
  2. Manajer Umum,
  3. Penasehat Perawatan Mesin

Jadi, dapat disimpulkan bahwa selama TKA memenuhi syarat dan bekerja pada jabatan yang disebutkan di atas, maka TKA tersebut layak bekerja di Indonesia.

Lalu, Bagaimana dengan Perusahaan yang Ingin Mempekerjakan TKA?

Perusahaan-mu ingin mempekerjakan TKA? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai pemberi kerja. Apa saja?

  1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan;
  3. Mengikutsertakan TKA yang telah bekerja kurang dari enam bulan ke dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum;
  4. Mengikutsertakan TKA yang telah bekerja kurang dari enam bulan ke dalam program Jaminan Sosial Nasional;
  5. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA;
  6. Melaksanakan pelatihan dan pendidikan bagi Tenaga Kerja Pendamping; dan
  7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Jika tidak bisa memenuhi persyaratan di atas, kamu tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan TKA. sedangkan, status TKA tersebut menjadi ilegal alias melanggar hukum.

Apa yang Harus Dipersiapkan Perusahaan untuk Mempekerjakan TKA?

Ketika kamu ingin mempekerjakan TKA, pastikan telah memiliki RPTKA. RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengajukan permohonan kepada Dirjen Tenaga Kerja Asing secara online melalui tka-online. Kemnaker.go.id.

Selain itu, kamu juga harus mengajukan perjanjian kerja yang jelas dan mencakup hubungan kerja pada waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu.

Mengingat berdasarkan ketentuan pemerintah, TKA dilarang tinggal di Indonesia selamanya, kecuali berpindah kewarganegaraan. Jadi, pastikan kamu telah mempersiapkan perjanjian kerja dengan tepat sesuai aturan yang ada dan kebutuhan perusahaan!

Kemudian, setelah perjanjian dibuat dan RPTKA telah diterima, kamu akan diminta mengajukan data-data yang hampir sama ketika mengajukan RPTKA untuk mendapatkan notifikasi atas persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan ITAS bagi TKA.

Perlu diperhatikan juga bahwa perusahaan dapat menggunakan jasa TKA yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan lain sebelumnya. Namun, pekerjaan yang diberi terbatas pada sektor tertentu dan tetap harus mendapatkan izin dari perusahaan sebelumnya.

Prosedur Mengurus Perizinan Penggunaan TKA

Seperti yang telah dijelaskan, ketika ingin mempekerjakan TKA, maka kamu harus memiliki RPTKA sebagai salah satu dokumen perizinan TKA.

Untuk mengurusnya, kamu dapat mengajukannya secara online kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan dua cara, yaitu:

Melakukan Pengisian Data

  • Identitas pemberi kerja TKA;
  • Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;
  • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;
  • Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja;
  • Data Tenaga Kerja Pendamping; dan
  • Alasan penggunaan TKA.

Mengunggah Beberapa Dokumen

  • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
  • Bagan struktur organisasi;
  • Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;
  • Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai klasifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  • Surat pernyataan kondisi darurat dari pemberi kerja dalam hal mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak.

Permohonan RPTKA ini bisa dilakukan paling lambat dua hari setelah TKA dipekerjakan. Proses penerbitan RPTKA bisa dilakukan dalam waktu satu hari, dengan masa berlaku paling lama satu bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Sanksi yang Dikenakan Jika Terjadi Pelanggaran

Menurut Permenaker No 10 Tahun 2018, ada empat jenis sanksi yang bisa dikenakan ketika perusahaan melanggaran peraturan tersebut. Adapun sanksi yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Penundaan Pelayanan, jika pemberi kerja tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi, jaminan sosial nasional, tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
  2. Penghentian Sementara Proses Perizinan TKA, jika tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk Tenaga Kerja Pendamping, tidak melaksanakan pelatihan dan pendidikan, serta tidak memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping.
  3. Pencabutan Notifikasi, jika mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang diisi TKA dan tidak membayar DKP-TKA.
  4. Sanksi lain tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.

Kontak KH

Itulah beberapa hal terkait izin dan persyaratan TKA di Indonesia. Jadi, bagi kamu pemilik perusahaan yang membutuhkan bantuan TKA untuk mengembangkan bisnis, ada baiknya untuk mengetahui segala hal terkait pekerja asing.

BACA JUGA: WNA Wajib Tahu! Apa Itu KITAS, Syarat, dan Cara Membuatnya

Jangan sampai bisnismu hanya berkembang sebentar dan kemudian terkena masalah hanya karena mempekerjakan TKA yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai TKA, kamu bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan Kontrak Hukum, platform legal digital yang dapat membantumu mencarikan solusi atas segala kebutuhan bisnis.

Selain konsultasi, kami juga bisa membantumu untuk membuat dan mempersiapkan seluruh perizinan dan perjanjian yang dibutuhkan untuk mengurus TKA di Indonesia.

Untuk informasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan, kunjungi laman Layanan KH – Immigration. Jika ada pertanyaan atau kebutuhan lainnya, jangan ragu untuk hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.