Skip to main content

Pernahkah Sobat KH memperhatikan bentuk atau warna telepon genggam dari merek Apple, Samsung, Vivo, Oppo, atau Xiaomi? Jika Sobat KH perhatikan, setiap merek telepon genggam tersebut biasanya memiliki bentuk, ketebalan, hingga warna yang berbeda. Tahukah Sobat KH bahwa perbedaan desain tersebut ternyata merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual?

Sebagai informasi, hak kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, di antaranya paten, merek, hak desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Nah, desain dari telepon genggam tersebut termasuk ke dalam jenis HAKI, yaitu hak desain industri. Lalu, apakah semua desain dari produk/barang industri, seperti desain tas dan dompet termasuk bagian dari desain industri juga? Dan bagaimanakah perlindungan hukum hak desain industri di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, Kontrak Hukum akan membahasnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Desain Industri

Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri sendiri sebenarnya banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena perwujudan dari desain tersebut biasanya akan diproduksi dengan jumlah besar menggunakan mesin karena termasuk barang komoditas industri. Selain telepon genggam, contoh desain industri yang sering ditemukan adalah desain dan bentuk tas (ransel, handbag, totebag), pakaian dengan motif atau gambar (animasi, batik), bentuk botol kemasan, hingga desain kendaraan yang digunakan (motor/mobil).

Perlindungan Hukum

Sama seperti merek, perlindungan hukum desain industri baru didapatkan jika desain industri yang dimiliki telah didaftarkan. Pendesain yang telah melakukan permohonan pendaftaran dan permohonannya diterima akan memperoleh hak desain industri.Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesainan atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri.

Dengan hak ini, pemegang hak desain industri otomatis juga memiliki hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Lalu, berapa lama perlindungan hukum hak desain industri berlangsung? Perlindungan terhadap hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Ketika jangka waktu berakhir, maka desain industri tersebut akan menjadi milik umum (public domain). Setelah menjadi milik umum, pihak lain juga dapat menggunakan desain industri tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menguasai, mengontrol, dan memonopoli suatu industri tertentu menggunakan hak desain industri yang dimiliki.

Pengecualian Perlindungan

Pasal 4 UU Desain Industri menyebutkan bahwa hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri tersebut bertentangan dengan :

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketertiban umum.
  • Agama.
  • Norma kesusilaan.

Permohonan Pendaftaran

Permohonan pendaftaran desain industri dapat dilakukan secara online ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Pemohon/kuasanya kemudian dapat mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan :

  • Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
  • Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
  • Bukti yang cukup bahwa pendesain memang berhak atas desain industri yangbersangkutan (jika permohonan diajukan bukan oleh pendesain).

Apabila permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon (pendesain lebih dari satu orang), permohonan tersebut cukup ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dengan jangka waktu 3 bulan.

Jika dokumen yang diberikan telah lengkap, DJKI akan melakukan pengumuman. Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada DJKI. Pengajuan keberatan tersebut harus dilakukan dan diterima oleh DJKI paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.

Jika tidak ada keberatan, permohonan desain industri yang diajukan akan menemui tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan berlangsung selama 6 bulan. Jika desain industri lolos dalam pemeriksaan substantif dan DJKI menyetujui permohonan, maka desain industri akan didaftarkan. Setelah didaftarkan, DJKI kemudian akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri.

Permohonan Menggunakan Hak Prioritas

Bisakah permohonan untuk desain industri dilakukan dengan hak prioritas seperti jenis HAKI lainnya? Jawabannya bisa. Namun permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus memenuhi 2 syarat, yaitu:

  • diajukan dalam waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
  • wajib melampirkan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran desain industri disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan hak Prioritas.

Apabila kedua syarat di atas tidak dipenuhi maka permohonan pendaftaran desain industri dianggap diajukan tanpa menggunakan hak prioritas. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas juga harus dilengkapi dengan:

  • Salinan lengkap hak desain industri yang telah diberikan sehubungan dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain.
  • Salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa desain industri tersebut adalah baru.

Lisensi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemilik hak desain industri juga dapat memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri. Persetujuan yang dimaksud berbentuk izin/lisensi. Namun, pemberian hak yang dimaksud bukanlah pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu desain industri. Pemberian hak dilakukan dengan suatu perjanjian dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Setelah dibuat dan ditandatangani, perjanjian lisensi kemudian wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri yang ada di DJKI untuk kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain akan berakibat hukum tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai desain industri, bagaimana perlindungan hukum, dan cara mendaftarkan desain industri. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai hak desain industri atau membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan desain industri milik Sobat KH. Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.