Skip to main content

Nokia, salah satu perusahaan teknologi terbesar dari Finlandia baru-baru ini memenangkan sengketa patenteknologi atas Lenovo yang berasal dari China. Nokia menggugat Lenovo pada tahun 2019 lalu di beberapa negara berbeda, diantaranya Amerika Serikat, Brazil, India, dan Jerman atas dugaan pelanggaran 20 paten teknologi kompresi video.

Sebagai informasi, Nokia saat ini memang memegang 20.000 kelompok paten yang di dalamnya terdapat lebih dari 3.500 kelompok paten yang telah dinyatakan penting untuk standar teknologi 5G sehingga banyak dari perusahaan teknologi berusaha membuat kesepakatan agar mendapat lisensi atas paten tersebut. Dalam babak akhir pertarungan hak paten dengan Lenovo, Nokia keluar sebagai pemenang dan Lenovo diwajibkan untuk membayar sejumlah denda serta harus melakukan pembatalan dan penarikan atas produk miliknya dari pengecer.

 

Perlindungan Hak Paten

Di Indonesia, perlindungan hukum atas paten diatur secara khusus dalam Pasal 107 UU Hak Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Paten sendiri diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan invensi adalah ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan bisa berupa produk atau proses yang pertama kali diciptakan (paten) atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang telah ada (paten sederhana). Perlindungan atas paten berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. Jangka waktu tersebut juga tidak dapat diperpanjang.

Paten menganut prinsip teritorial dimana paten hanya berlaku di negara tempat paten telah diajukan permohonannya dan diberikan hak eksklusifnya sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan. Meskipun berlaku prinsip teritorial bukan berarti paten milik seseorang dari negara lain yang belum didaftarkan dapat didaftarkan secara sembarangan di Indonesia. Hal ini karena terdapat satu hak yang disebut hak prioritas.

Hak prioritas merupakan hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama perjanjian tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

 

Permohonan Pendaftaran Paten

Indonesia sebagai negara yang tergabung dalam Paris Convention dan World Trade Organization (WTO) memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap negara lain yang juga menjadi anggota kedua perjanjian tersebut sehingga ketika terdapat salah satu pemohon paten yang berasal dari negara anggota, hak prioritas harus diberikan kepada pemohon tersebut. Dalam permohonan paten, hak prioritas berlaku selama kurun waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten di negara asal anggota Paris Convention atau WTO. Jadi ketika mengajukan permohonan di Indonesia maka tanggal penerimaan yang berlaku sama dengan tanggal penerimaan dari negara asalnya.

Permohonan pendaftaran paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik melalui laman https://paten.dgip.go.id/site/login
atau non-elektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir dan memberikan data pendukung seperti deskripsi tentang invensi dan gambarnya, klaim atau beberapa klaim invensi,  surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa, surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor, surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, dserta dokumen lainnya yang juga berkaitan dengan invensi.

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diatas akan menerima tanggal penerimaan dan dilakukan pengumuman
permohonan paling lambat 7 hari setelah 18 bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Namun, pengumuman dapat dilakukan lebih cepat atau 6 bulan sejak tanggal penerimaan jika terdapat permintaan dari pemohon yang disertai dengan alasan tertentu.

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan
pendaftaran paten akan masuk ke tahap berikut, yaitu pemeriksaan substantif. Selanjutnya, Menteri melalui DJKI akan memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paling lama 30 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif (apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman) atau berakhirnya jangka waktu pengumuman (apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman). Jika permohonan paten disetujui, dalam waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, menteri akan menerbitkan sertifikat Paten.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai paten dan juga sengketa yang melibatkan Nokia dan Lenovo. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk melindungi ciptaan atau invensi dalam bidang teknologi yang dimiliki, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran paten. Dengan mendaftarkan paten yang dimiliki maka sama halnya dengan Nokia, kepentingan hukum Sobat KH dapat terlindungi.

Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai Paten, Hak Kekayaaan Intelektual di Indonesia, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH ya!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.