Dua sahabat yang sudah kenal sejak kuliah akhirnya sepakat membuka usaha kuliner bersama, dengan modal yang mereka kumpulkan berdua. Begitu omzet mulai stabil di bulan ketiga, satu di antara mereka mengusulkan sesuatu. Ia ingin mengambil gaji bulanan sebagai kompensasi mengurus operasional harian. Yang lain keberatan. Modal yang mereka setorkan jumlahnya sama besar, sehingga menurutnya hak atas keuntungan seharusnya juga terbagi rata. Perdebatan ini baru muncul setelah usahanya berjalan. Akta pendirian CV yang mereka tandatangani di awal ternyata tidak pernah menjelaskan hal ini. Siapa yang berperan sebagai sekutu aktif, dan siapa yang berperan sebagai sekutu pasif, sama-sama tidak tercantum di sana.
Wajar kalau di awal kerja sama, pembicaraan semacam ini terasa tidak perlu. Keduanya sama-sama menyetor modal, niat sama-sama baik, dan keduanya percaya satu sama lain sebagai sahabat lama. Namun kepercayaan personal dan kejelasan hukum bekerja di ranah yang berbeda. Begitu dua orang atau lebih sepakat mendirikan CV bersama, mereka harus segera mengambil satu keputusan berikutnya. Keputusan itu adalah menentukan peran masing-masing pihak dalam menjalankan usaha tersebut. Idealnya, mereka menuntaskan ini sebelum menyetorkan modal dan menjalankan operasional. Jangan menyelesaikannya sambil jalan sesuai kesepakatan lisan yang mudah berubah seiring waktu, apalagi begitu omzet mulai terlihat menggiurkan.
Kenapa Peran Sekutu Aktif dan Pasif Harus Jelas Sejak Awal
Dalam struktur CV, sekutu aktif adalah pihak yang mengurus operasional harian dan berhak mewakili perusahaan dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu pasif hanya menyertakan modal, tanpa ikut campur dalam pengelolaan sehari-hari. Perbedaan peran ini bukan sekadar label administratif. Tanggung jawab hukumnya pun berbeda jauh. Sekutu aktif menanggung kewajiban usaha sampai ke harta pribadi. Tanggung jawab sekutu pasif, di sisi lain, pada dasarnya terbatas sebesar modal yang mereka setorkan.
Kalau para sekutu tidak menuangkan kedua peran ini secara tertulis di akta pendirian, kerja sama yang mereka bangun atas dasar pertemanan bisa berubah jadi sumber sengketa begitu usaha mulai menghasilkan. Siapa yang berhak mengambil keputusan operasional? Siapa yang berhak atas kompensasi kerja harian? Bagaimana sebenarnya mereka menghitung pembagian keuntungan? Ketiga pertanyaan ini jadi celah terbuka yang gampang memicu perdebatan, kalau para sekutu tidak menjawabnya sejak di meja negosiasi awal. Syarat lengkap mendirikan CV yang mencakup kejelasan peran ini dibahas di 5 syarat mendirikan CV di Surabaya, jangan salah langkah.
Risiko yang Muncul Kalau Kesepakatan Cuma Mengandalkan Kepercayaan
Banyak pendiri CV yang mendirikan usahanya berdasarkan pertemanan dekat cenderung mengandalkan kepercayaan pribadi, tanpa menuangkan detail kesepakatan secara tertulis. Pola ini terasa aman selama hubungan pertemanannya baik. Begitu ada perbedaan pendapat soal uang, atau salah satu pihak merasa kontribusinya lebih besar dari yang lain, ketegangan bisa muncul. Sayangnya, tidak ada dasar tertulis yang bisa mereka jadikan acuan penyelesaiannya.
Situasi jadi lebih rumit kalau salah satu sekutu ingin keluar dari usaha, sementara belum ada kesepakatan tertulis soal cara menghitung nilai bagiannya. Perselisihan semacam ini bisa berlarut-larut. Dalam beberapa kasus, hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama sebelum mereka mendirikan usaha pun ikut rusak karenanya. Pentingnya kesepakatan tertulis sebagai dasar kerja sama ini dijelaskan lebih lengkap di fungsi surat kesepakatan bersama bisnis sebagai dasar kerja sama.
Konflik semacam ini juga bisa muncul dalam bentuk lain. Salah satu contohnya adalah perbedaan pendapat soal pembagian tugas pemasaran antar sekutu, seperti diuraikan di cara mengatur perjanjian pemasaran bersama tanpa konflik internal. Semakin banyak aspek operasional yang sekutu jalankan tanpa pembagian tugas tertulis, semakin besar pula ruang munculnya perbedaan penafsiran di antara mereka.
Hal yang Wajib Disepakati Sebelum Akta CV Ditandatangani
Sebelum menandatangani akta pendirian, para sekutu sebaiknya menyepakati dulu beberapa hal secara tertulis, supaya tidak jadi bahan perdebatan setelah usaha berjalan.
- Status Sekutu Aktif dan Pasif: Tentukan sejak awal siapa yang menjalankan operasional harian dan siapa yang hanya menyertakan modal.
- Kompensasi untuk Sekutu Aktif: Sepakati apakah sekutu aktif berhak menerima gaji atau kompensasi tambahan atas waktu yang dicurahkan untuk mengelola usaha.
- Formula Pembagian Keuntungan: Tetapkan cara menghitung pembagian keuntungan, apakah berdasarkan porsi modal, kontribusi kerja, atau kombinasi keduanya.
- Mekanisme Keluar dari Kerja Sama: Rancang cara menghitung nilai bagian sekutu yang ingin keluar, supaya tidak ada perhitungan yang mengambang di kemudian hari.
Para sekutu idealnya menuangkan keempat kesepakatan ini dalam akta pendirian atau surat kesepakatan tertulis terpisah, bukan sekadar menyampaikannya lisan di awal kerja sama. Mereka juga tetap bisa melakukan perubahan susunan sekutu di kemudian hari lewat proses resmi, sebagaimana dijelaskan di biaya perubahan akta CV di notaris Surabaya untuk ganti sekutu atau alamat.
Pendampingan Penyusunan CV dan Kesepakatan Sekutu Bersama Kontrak Hukum
Menuangkan kesepakatan pertemanan ke dalam bahasa hukum yang mengikat bukan hal yang selalu nyaman para sekutu bicarakan di awal. Ini terasa lebih berat lagi kalau hubungannya masih terasa dekat dan penuh percaya. Banyak calon pendiri CV merasa membahas detail semacam ini seolah meragukan niat baik rekannya sendiri, padahal bukan itu tujuannya sama sekali. Padahal, justru sebaliknya. Kesepakatan tertulis ada supaya kepercayaan yang sudah terbangun tidak perlu mereka uji lagi ketika masalah uang muncul di kemudian hari. Tim kami membantu proses berikut.
- Penyusunan Akta CV yang Jelas: Mendampingi pendirian CV lewat jasa pendirian CV Surabaya, dengan peran sekutu aktif dan pasif yang tercantum tegas sejak awal.
- Penyusunan Kesepakatan Tambahan: Membantu menyusun surat kesepakatan bersama lewat layanan kontrak dan perjanjian Surabaya, untuk hal-hal yang belum tercakup di akta pendirian.
Dengan kesepakatan yang jelas sejak awal, kedua pihak tidak perlu menghabiskan waktu berminggu-minggu bernegosiasi ulang begitu muncul perbedaan pendapat soal uang atau tanggung jawab di kemudian hari. Waktu yang biasanya tersita untuk meredam ketegangan antar sekutu bisa mereka alihkan sepenuhnya untuk mengembangkan usaha.
Mulai Kerja Sama CV Anda dengan Kesepakatan yang Jelas
Menyepakati peran sekutu sejak awal jauh lebih hemat waktu ketimbang menyelesaikan sengketa setelah usaha berjalan dan uang sudah bercampur. Proses negosiasi ulang di tengah jalan hampir selalu lebih melelahkan, karena masing-masing pihak sudah punya kepentingan dan ekspektasi yang terbentuk dari kebiasaan sehari-hari. Layanan notaris digital Surabaya turut memastikan setiap kesepakatan tercatat resmi, sehingga kedua pihak punya pegangan yang sama kalau suatu saat mereka perlukan.
Hubungi tim Kontrak Hukum Surabaya di nomor 0811-1704-9073 untuk menyusun kesepakatan sekutu sebelum mendirikan CV bersama rekan Anda. Ikuti juga akun Instagram @kontrakhukum untuk update regulasi bisnis terbaru, atau bergabung ke saluran Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi dengan pelaku usaha lain di Surabaya yang membangun bisnis bersama rekan atau kerabat dekat.






















