Skip to main content

Sobat KH pasti sudah familiar dan sering menemukan koperasi dalam kehidupan sehari-hari bukan? Selain sebagai organisasi, koperasi juga menjadi salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum lho. Namun berbeda dengan badan usaha lain, koperasi memiliki ciri khasnya sendiri, yaitu dijalankan secara bersama-sama dengan asas kekeluargaan, nilai dan prinsip khusus, seperti keanggotaannya bersifat terbuka, serta dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota.

Dalam artikel kali ini, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan mengenai apa itu koperasi, alasan koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jenis koperasi yang ada di Indonesia, hingga cara mendirikannya. Bagi Sobat KH yang ingin mengetahui lebih jauh soal koperasi atau bahkan berencana mendirikan koperasi, baca artikel berikut ini sampai selesai ya!

Apa itu Koperasi?

Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Mengapa Koperasi berbeda dengan badan usaha lain?

Selain menganut asas kekeluargaan, hal yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah koperasi harus melaksanakan prinsip khusus dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsip yang dimaksud, diantaranya :

  • Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
  • Anggota dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi (ikut serta menjalankan kegiatan usaha).
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

Siapa yang dapat mendirikan Koperasi?

Pasal 86 angka 1 UU Cipta Kerja menyebutkan pendirian koperasi dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Jika koperasi dibentuk oleh perorangan maka koperasi ini disebut koperasi primer. Sebagai informasi, koperasi primer harus dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Jika koperasi didirikan oleh badan hukum, maka koperasi ini tersebut termasuk koperasi sekunder yang harus dibentuk oleh paling sedikit oleh tiga badan hukum koperasi.

Ada berapa jenis koperasi di Indonesia?

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam akan melakukan pengelolaan simpanan milik anggotanya dari mulai simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela hingga hibah yang diperoleh. Ketika ada yang membutuhkan, koperasi simpan pinjam akan memberikan pinjaman atau kredit dan anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjaman tersebut beserta jasa atau bunga dari pinjaman.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen merupakan koperasi yang menjalankan usaha pelayanan dibidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkananggota kepada anggota dan masyarakat. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan kegiatan usaha dengan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau siap pakai. Barang yang sudah jadi kemudian akan diperjualbelikan kepada anggota dan masyarakat.

Koperasi Konsumen

Merupakan koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaanbarang kebutuhan anggota dan masyarakat. Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha dengan menjual kebutuhan sehari-hari untuk anggota koperasi atau masyarakat. Di beberapa koperasi jenis ini, kegiatan jual beli barang kebutuhan bisa dilakukan secara kredit atau dapat diangsur khusus anggota koperasi.

Koperasi Jasa

Merupakan koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukanoleh anggota dan masyarakat. Koperasi ini biasanya menjalankan kegiatanusaha dengan menyediakan sebuah layanan atau aktivitas yang memiliki nilai ekonomi, seperti menyediakan jasa transportasi, komunikasi, bahkanperumahan.

Bagaimana cara mendirikan Koperasi?

Untuk mendirikan Koperasi maka Sobat KH harus mengadakan rapat pendirian koperasi terlebih dahulu. Rapat pendirian dilakukan untuk membahas mengenai rancangan anggaran dasar. Selain para pendiri, rapat juga dapat dihadiri oleh notaris. Notaris bertugas mencatat pokok-pokok pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian. Akta pendirian koperasi yang telah selesai dibuat oleh notaris dapat diajukan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan. Permohonan diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya. Apabila permohonan diterima, koperasi akan menerima keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sekaligus pengesahan sebagai badan hukum.

Setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan. Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan bidang dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi.

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai apa itu koperasi, alasan koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jenis koperasi yang ada di Indonesia, hingga cara mendirikannya. Bagi Sobat KH yang ingin mendirikan koperasi di Jakarta dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan pendirian, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Lebih lanjut, Sobat KH dapat mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/ atau menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.