Skip to main content

Tentu Sobat KH sudah memahami bukan, bahwa status legalitas merupakan hal yang paling penting untuk dimiliki ketika ingin mulai berbisnis? Nah, badan usaha salah satunya! Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.

Tak terkecuali bagi bisnis franchise, bisnis yang tujuan utamanya untuk memperluas produk dagangan ini juga perlu dijadikan sebuah badan usaha agar bisa naik kelas dan terus berkembang.

Di Indonesia sendiri, ada banyak bentuk badan usaha yang sering kita temui, mulai dari PT, CV, hingga PT Perorangan. Ketiganya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, tinggal di sesuaikan saja dengan bisnis franchise yang ingin Sobat KH jalani.

Dengan mendirikan badan usaha yang berlandaskan hukum, konsumen pun tak akan lagi meragukan kualitas dari layanan atau produk yang kamu tawarkan karena perusahaan atau bisnis franchise yang kamu jalani berarti sudah disetujui, diakui, dan profesional.

Ya, dengan kata lain pendirian usaha ini menjadi langkah strategis agar bisnismu mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Selain itu, juga akan membantumu untuk melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.

Lalu, bagaimana pendirian badan usaha seperti PT, CV, dan PT Perseorangan dapat dilakukan, termasuk dengan melengkapi kebutuhan legalitasnya? Tenang saja, karena hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan praktis bersama Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform hukum digital pintar pertama di Indonesia yang menyediakan layanan hukum terpercaya, terjangkau, dan cepat. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital dan pengerjaan yang dilakukan oleh jasa profesional, Kontrak Hukum menyediakan layanan pendirian usaha seperti PT, CV, dan PT Perorangan, sudah mencakup legalitas yang dibutuhkan.

Sobat KH juga tak perlu khawatir, karena harga yang ditawarkan untuk setiap layanannya pun terjangkau dan pengerjaannya cepat dan praktis. Penasaran kan tentang pendirian PT, CV, dan PT Perseorangan di Kontrak Hukum? Yuk, kita simak satu per satu layanan tersebut!

Pendirian PT

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Meskipun biasanya pendiri atau karyawan PT memiliki kekayaan di PT dalam bentuk saham, tapi kekayaan mereka hanya sebatas saham itu saja dan kekayaan dalam sahamnya itu terpisah dari kekayaan pribadi mereka.

Nah, bagi Sobat KH yang ingin mendirikan PT, Kontrak Hukum dapat membantumu untuk mendirikan PT dengan mudah dan praktis hanya dengan biaya mulai dari Rp 9 jutaan. Adapun layanan tersebut sudah mencakup dokumen legalitas dan perizinan umum seperti:

  • Akta Notaris dan SK Kemenkumham (yang akan kamu terima secara digital maksimal 2 hari sejak persyaratan lengkap diupload dan salinan fisik maksimal 5 hari setelah akta digital kamu terima)
  • NPWP (yang akan dikirimkan langsung oleh Kantor Pajak ke domisili usahamu sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing kantor pajak)
  • NIB
  • Surat pernyataan yang diterbitkan melalui OSS
  • Lampiran berkas perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS
  • Sewa alamat bisnis 1 tahun Non PKP (fasilitasnya: sewa alamat dan mail handling)

Untuk memulai pendirian PT, Sobat KH tinggal kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendirianpt dan menyiapkan data-data yang diperlukan seperti:

  • Data Pemegang Saham
    • Jika Perorangan:
      • KTP
      • NPWP
    • Jika Badan Usaha:
      • Akta Pendirian dan Perubahannya beserta SK Kemenkumham
      • NPWP PT
      • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Data Direksi dan Dewan Komisaris

Setelah pembayaran terverifikasi dan memenuhi data-data di atas, maka Sobat KH dapat dengan mudah melanjutkan proses pendirian PT hanya dengan empat tahapan singkat:

  • Ikuti petunjuk pengisian form online yang ada. Isi dengan lengkap dan upload dengan benar data-data yang diminta. Dalam selambatnya 1×24 jam, draft akta pendirian PT akan Sobat KH terima, termasuk dengan pemesanan nama PT dan surat-surat lain.
  • Sobat KH dapat mengajukan permintaan revisi pada draft akta pendirian selambat-lambatnya 3×24 jam.
  • Apabila draft akta telah final dan surat-surat telah diupload, tahapan pendirian PT akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sobat KH tinggal menunggu dan dalam selambatnya 3×24 jam scanned salinan akta beserta SK Pengesahan Menkumham dapat segera didownload. Dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat yang kamu inginkan, bila surat-surat asli telah diterima dengan lengkap.

Pendirian CV

CV atau Perseroan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda.

Dalam jalannya sebuah CV, ada pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha, yang juga disebut sebagai sekutu aktif. Lalu, ada pihak yang menyumbangkan modal saja, atau disebut sekutu pasif. CV dinilai lebih mudah didirikan dibanding PT dan karena bisa dikelola oleh siapa saja, CV juga dianggap lebih mudah berkembang dan mudah mendapatkan modal dari sekutu pasif.

Terdapat beberapa syarat ketentuan yang harus Sobat KH perhatikan ketika ingin mendirikan sebuah CV yaitu:

  • Didirikan oleh minimal 2 orang (bukan suami istri dengan harta campur)
  • Harus ditunjuk sekutu aktif (yang menjalankan CV) dan sekutu pasif (yang menanamkan modal saja)
  • Tidak dapat didirikan oleh orang asing
  • Tidak ada ketentuan modal dan kepemilikan dalam saham
  • Nama CV harus terdiri dari minimal tiga suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
  • Harus memiliki tempat kedudukan yang bukan perumahan dan berada di zona niaga/perkantoran

Nah, setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka selanjutnya Sobat KH dapat melakukan pendirian CV di Kontrak Hukum dengan mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendiriancv dan menyiapkan data-data yang dibutuhkan seperti:

  • Data Sekutu Aktif dan Pasif
    1. KTP
    2. NPWP
  • Download dan lengkapi form isian online. Setelah semua data diupload, dalam selambatnya 1×24 jam draft akta pendirian CV akan Sobat KH terima, termasuk dengan pemesanan nama CV dan surat-surat lain.
  • Sobat KH dapat mengajukan permintaan revisi pada draft akta pendirian selambat-lambatnya 3×24 jam.
  • Apabila draft akta telah final dan surat-surat telah diupload, tahapan pendirian CV akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sobat KH tinggal menunggu, dan dalam selambatnya 3×24 jam scanned salinan akta beserta SK Pengesahan Menkumham dapat segera didownload. Dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat yang kamu inginkan, bila surat-surat asli telah diterima dengan lengkap.

Cukup mudah bukan? Adapun biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV di Kontrak Hukum adalah mulai dari Rp 4 jutaan dan sudah mencakup legalitas dan perizinan umum yang dibutuhkan seperti:

  • Akta Notaris dan SK Kemenkumham (yang akan kamu terima secara digital maksimal 2 hari sejak persyaratan lengkap diupload dan salinan fisik maksimal 5 hari setelah akta digital kamu terima)
  • NPWP (yang akan dikirimkan langsung oleh Kantor Pajak ke domisili usahamu sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing kantor pajak)
  • NIB
  • Surat pernyataan yang diterbitkan melalui OSS
  • Lampiran berkas perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS

Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha perorangan atau individu. Hal inilah yang membuat pemilik PT Perseorangan mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan bisa bebas berkembang membuat bisnis personal.

Biasanya PT Perorangan memiliki modal awal yang kecil, jumlah dan jenis produksinya terbatas, tenaga kerja tidak banyak, dan pemakaian alat produksi cenderung sederhana. Dari segi permodalan, pemilik PT Perorangan bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dari para kreditor sebagai operasional perusahaan.

Bagi Sobat KH yang saat ini ingin atau sedang menjalani bisnis dan membutuhkan legalitas, Kontrak Hukum siap untuk membantumu dalam mengurus izin usaha dagang dengan mudah.

Namun sebelum itu, Sobat KH harus memperhatikan hal penting mengenai pendirian PT Perorangan yakni memiliki tempat kedudukan yang bukan perumahan dan berada di zona niaga/perkantoran, serta nama PT Perseorangan yang terdiri dari minimal tiga suku kata dan tidak boleh ada singkatan dan/atau bahasa asing.

Setelah ketentuan tersebut dipenuhi, maka selanjutnya Sobat KH dapat melengkapi dokumen persyaratan pendirian PT Perorangan seperti:
  • KTP
  • NPWP
  • Form online mengenai alamat kedudukan PT, modal, dan bidang usaha

Tahapan pendirian PT Perorangan di Kontrak Hukum juga cukup praktis. Sobat KH tinggal kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#ptperseorangan  dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Ikuti petunjuk pengisian form online, isi dengan lengkap dan upload dengan benar dokumen yang diminta
  • Selanjutnya data persyaratan yang diupload akan diverifikasi
  • Setelah verifikasi berhasil, project pendirian PT akan dimulai
Hanya dengan biaya mulai dari Rp3 jutaan, layanan pendirian PT Perorangan di Kontrak Hukum ini sudah mencakup:
  • Surat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan
  • Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
  • NPWP (Kartu NPWP akan dikirimkan langsung oleh kantor pajak ke domisili usaha sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing kantor pajak
  • NIB
  • Surat pernyataan yang diterbitkan melalui sistem OSS
  • Lampiran perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS

Nah, itulah penjelasan mengenai cara pendirian badan usaha di Kontrak Hukum, mulai dari PT, CV, hingga PT Perorangan. Cukup lengkap dan praktis, bukan?

Jadi kini, Sobat KH tak perlu pusing dan repot-repot untuk mengurus pendirian badan usaha untuk bisnis franchise karena di Kontrak Hukum menyediakan layanan pendirian usaha terpercaya, cepat, dan pastinya dikerjakan dengan standar tinggi secara in-house oleh para legal dan notaris resmi dan berpengalaman.

Tidak hanya itu, khusus wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan selain mendirikan badan usaha di Kontrak Hukum, kamu juga bisa langsung buka rekening bisnis di BCA, lho! Tenang saja, karena data dan informasi Sobat KH sudah pasti terjamin dan terlindungi.

Tunggu apalagi? Segera dukung upaya peningkatan bisnis franchise dengan mendirikan pendirian badan usaha PT, CV, dan PT Perorangan melalui laman-laman yang tertera sesuai dengan kebutuhan bisnismu.

Untuk melihat layanan pendirian badan usaha lainnya, Sobat KH juga bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/atau hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.