Skip to main content

Salah satu perubahan aktivitas yang mencolok dari Pandemi Covid-19 adalah tren kegiatan belanja online dan e-commerce yang semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena adanya kondisi yang memaksa masyarakat untuk melakukan kontak fisik seminim mungkin sehingga pembelian kebutuhan rumah tangga, makanan, hingga produk kesehatan kini lebih banyak dilakukan secara online. Karena semua dilakukan secara online, baik penjual maupun konsumen sama-sama mengandalkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang yang dijual/dibeli.

Dengan adanya peningkatan dalam pengiriman barang, membuat peluang bagi usaha jasa ekspedisi memperoleh profit yang besar semakin tinggi, sehingga bisnis ini dianggap cukup menjanjikan. Namun sama halnya dengan bisnis lain di Indonesia, jasa ekspedisi juga membutuhkan legalitas. Untuk mengetahui apa saja legalitas yang perlu dimiliki untuk mendirikan jasa ekspedisi di Indonesia, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai bawah!

1.Pendirian Badan Usaha

Legalitas dasar pertama yang harus dipenuhi bagi Sobat KH yang ingin memulai bisnis jasa ekspedisi adalah mendirikan badan usaha. Di Indonesia, ada banyak macam badan usaha dari mulai PT, CV, Firma, hingga Persekutuan Perdata. Namun badan usaha yang dapat dipilih untuk usaha jasa ekspedisi hanyalah badan usaha berbentuk badan hukum. Hal tersebut tertera dalam PM Kominfo No. 7 Tahun 2018 yang menyebutkan permohonan izin penyelenggaraan pos hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia dan Permenhub No. 49 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa badan usaha untuk bidang jasa pengurusan transportasi adalah badan hukum Indonesia. Artinya, jasa ekspedisi hanya dapat didirikan dengan badan usaha berbentuk PT.

2.Merek

Legalitas selanjutnya yang harus diurus oleh Sobat KH adalah mendaftarkan merek dagang/jasa dari bisnis ekspedisi milik Sobat KH. Pendaftaran merek jasa ekspedisi harus dilakukan sesegera mungkin mengingat dianutnya asas first to file di Indonesia. Dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, maka merek dan bisnis yang dijalankan otomatis akan memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, kerugian karena ada pihak lain yang mencoba untuk melakukan plagiarisme atau meniru bisnis Sobat KH dapat dihindari. Untuk mengetahui cara mendaftarkan merek, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek.

3.Izin Penyelenggaraan Pos/Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

Di Indonesia, izin usaha dalam bidang usaha jasa ekspedisi terbagi menjadi SIUJPT dan  izin penyelenggaraan pos. Yang membedakan antara keduanya adalah ruang lingkup kegiatan usaha serta aturan yang mengatur. Izin penyelenggaraan pos diatur dalam PM Kominfo No. 7 Tahun 2018 sedangkan SIUJPT diatur dalam Permenhub No. 49 Tahun 2017. Izin penyelenggaraan pos diberikan bagi jasa ekspedisi yang menyediakan layanan :

  • Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik : surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan bungkusan kecil sampai dengan berat 2 (dua) kilogram dan/atau sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram.
  • Paket : barang atau sejumlah barang yang dibungkus menjadi satu dan dikirimkan sebagai satu kesatuan yang peka waktu tidak termasuk produk layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik.
  • Logistik : barang di luar paket dimana tidak dibatasi dengan tingkat berat dan ukuran tertentu melalui proses secara berkesinambungan yang dilakukan dengan sistem manajemen pengelolaan.
  • Transaksi keuangan : uang, giro, dan wesel melalui kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran dari dan/atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keagenan pos :  penyediaan sarana dan prasarana layanan pos yang diselenggarakan melalui perjanjian kerjasama yang disepakati oleh penyelenggara pos dan pihak lain.

Untuk memperoleh izin penyelenggara pos, Sobat KH dapat langsung melakukan permohonan melalui OSS dengan melengkapi dokumen persyaratan, seperti akta pendirian badan usaha, NPWP, proposal rencana 5 tahun, surat keterangan domisili tempat usaha, dan surat pakta integritas pemohon. Jika permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka izin penyelenggara pos akan dtetapkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

Izin usaha jasa pengurusan transportasi adalah izin yang diberikan untuk badan usaha yang bergerak melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencangkup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengiriman, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan dan logistik, klaim, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lain yang diperlukan, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan e-commerce, dsb.

SIUJPT diberikan oleh gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya. Untuk memperoleh izin tersebut, pelaku usaha dapat melakukan permohonan melalui PTSP provinsi tempat domisili berada dengan memenuhi persyaratan administrasi, seperti akta perusahaan dan memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimal S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi dibidang manajemen supply chain serta persyaratan teknis, seperti memiliki/menguasai kendaraan operasional roda empat dan memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi. Jika permohonan dianggap lengkap, izin usaha akan diberikan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja.

4. Penyelenggara Sistem Elektronik

Bagi Sobat KH yang menjalankan jasa ekspedisi dengan menggunakan portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, Sobat KH juga harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Untuk terdaftar menjadi PSE, Sobat KH dapat melakukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan mengunjungi laman Portal Layanan Publik Terintegrasi Kemkominfo. Pemohon harus mengisi form pendaftaran dan menyertakan kelengkapan dokumen pendaftaran. Apabila dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap maka Dirjen Aptika akan menerbitkan Tanda Terdaftar dan menempatkannya ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang juga dapat dilihat dan diakses secara publik di website Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika | KOMINFO RI.

 

Baca juga: Ini Dokumen Legalitas dan Biaya untuk Mendirikan Startup!

Kontak KH

Nah Sobat KH itulah legalitas yang perlu diperhatikan bagi Sobat KH yang tertarik membuka usaha jasa ekspedisi. Ingat, selalu ada sanksi dan kerugian yang menanti jika legalitas usaha yang dimiliki belum lengkap. Jadi, daripada rugi dan menyesal di kemudian hari, lebih baik penuhi legalitas bisnis milik Sobat KH. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan dalam pendirian badan usaha, ingin bertanya, atau melakukan konsultasi mengenai legalitas usaha jasa ekspedisi, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH,  Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.