Skip to main content

Ketika memulai bisnis, hal pertama yang harus dilakukan adalah memilih bentuk badan usaha yang paling cocok. Bentuk badan usaha terdiri dari berbagai macam, di antaranya adalah Firma, CV, Yayasan, Koperasi, hingga Perseroan Terbatas (PT). Setiap badan usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Akan tetapi, bentuk usaha PT mempunyai daya tarik tinggi di Indonesia.

Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 oleh Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki 26,71 juta usaha/perusahaan yang bergerak di sektor non pertanian. Sensus tersebut mencatat terdapat peningkatan sebesar 17,51% dari kondisi saat 2006. Pertanyaan selanjutnya kemudian muncul, kenapa banyak pelaku usaha yang lebih memilih untuk mendirikan PT untuk bisnisnya? Berikut Kontrak Hukum jabarkan jawabannya di bawah ini.

Dilindungi oleh Undang-Undang

Ketentuan mengenai PT diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan masih banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk usaha PT diakui oleh negara dan telah mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Sehingga, apabila suatu sengketa terjadi di kemudian hari, permasalahan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Terdapat Pemisahan Harta

Pemisahan harta yang dimaksud adalah antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU PT, para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki masing-masing.

Jadi, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sejumlah modal yang disetorkan tetapi tidak sampai harta pribadinya jika perusahaan merugi. Beda halnya dengan CV di mana jika terjadi kerugian, pertanggung jawaban dapat dimintakan hingga harta pribadi. Oleh karenanya, suatu PT mempunyai sistem kepemilikan saham yang jelas sejak proses pendirian sebab sudah ditentukan besaran masing-masing modal yang diberikan.

 

Mudah Mengalihkan Kepemilikan

Bentuk kepemilikan atau kekayaan si penanam modal dalam suatu perusahaan adalah lembaran saham. Jika pemegang saham tersebut ingin menjualnya, maka orang tersebut dapat dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya kepada pihak lain. Dalam prosesnya, pemilik saham harus mengikuti tata cara pengalihan saham sesuai undang-undang.

 

Lebih Profesional dan Meyakinkan

Dalam mencari investor atau pinjaman dana, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar. Hal ini dikarenakan badan usaha PT memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi dan organisasi
yang tertata. Dalam suatu PT, terdapat 3 organ yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Masing-masing organ memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan pembagian peran yang jelas, koordinasi antara satu sama lain tidak akan tumpang tindih dan mudah dijalani.

 

Akses Bisnis yang Lebih Luas

Suatu PT dapat memperluas bisnisnya dengan mengikuti proyek yang diadakan pemerintah. Biasanya, proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipan badan usaha yang berbentuk PT. Selain itu, perusahaan-perusahaan besar juga akan lebih percaya untuk bekerja sama dengan badan usaha yang sama-sama berbentuk PT. Oleh karena itu, kelangsungan perusahaan akan lebih terjamin.

 

Dapat Bersekutu dengan Pihak Asing

Pihak asing yang ingin berbisnis di Indonesia dapat menanamkan modalnya melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan saham 100% oleh pihak asing untuk jenis usaha tertentu. Jadi, pemilik modal dalam suatu PT PMA dapat berasal dari penanam modal Indonesia yang berbentuk PT dan penanam modal asing.

Baca juga:

Kontak KH

Apabila Sobat KH ingin mendapatkan keuntungan tersebut, sebaiknya dirikan bisnis Sobat KH dengan bentuk PT. Kontrak Hukum dengan senang hati membantu Sobat KH dalam mengurusnya jika Sobat KH berhalangan. Kontrak Hukum memberikan pelayanan yang cepat dan mudah karena hanya membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu saja untuk membangun PT. Ditambah lagi, banyak promo menarik yang bisa Sobat KH dapatkan.

Oleh karenanya, percayakan pendirian PT Sobat KH pada Kontrak Hukum. Kami terbukti telah melayani bisnis dari berbagai daerah di Indonesia tanpa kendala dengan biaya terjangkau. Segera hubungi Kontrak Hukum untuk informasi lebih lanjut atau
kirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum. Kami tunggu ya!

Baca juga: Layanan KH – Pendirian Badan Usaha

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.