Skip to main content

Sebagian perusahaan besar di Indonesia merupakan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lalu, jika diperhatikan, banyak perusahaan yang di belakang namanya memakai embel-embel “Tbk”

Seperti misalnya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Astra International Tbk, PT Blue Bird Tbk, dan masih banyak lagi. Nah, itulah yang kita sebut sebagai perseroan terbuka.

Lalu, apa itu perseroan terbuka? Apa perbedaannya dengan perseroan tertutup? Mari kita bahas lanjut dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Perseroan Terbuka?

Ya, Tbk merupakan akronim dari “terbuka”. Jadi istilah “PT Tbk” menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau perusahaan publik. 

Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (UU No 6/2023).

Pada intinya, PT yang menggunakan Tbk di belakang namanya merupakan perusahaan terbuka. Oleh karena itu, siapa saja dapat membeli saham PT Tbk di pasar modal.

Syarat Menjadi Perseroan Terbuka

UU No 8/1995 tentang Pasar Modal juga mengatur perseroan terbuka. Beberapa syarat dasar untuk menjadi perseroan terbuka antara lain:

  1. Mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi
  2. Setidaknya 300 pemegang saham memiliki saham perusahaan tersebut
  3. Perusahaan menyetor modal minimal Rp3 miliar

Apa Perbedaan Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup?

Perbedaan utama perusahaan Tbk dan non-Tbk terletak pada persyaratan kepemilikan saham dan modal.

Pada umumnya, jumlah pemegang saham perseroan tertutup sesuai dengan para pendirinya. Bisa saja hanya perorangan (PT tertutup berbentuk PT perorangan) atau dua bahkan lebih pemegang saham. 

Selain itu, pemegang saham pada perseroan tertutup juga tergantung dari dua klasifikasi, yaitu:

1. Murni Tertutup

  • Pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Jadi, sebatas pada lingkungan teman tertentu dan anggota keluarga tertentu saja.
  • Sahamnya diterbitkan hanya atas nama orang-orang tertentu.
  • Ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja pada anggaran dasar perusahaan tersebut.

2. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka

Perseroan membagi seluruh sahamnya menjadi dua kelompok:

  • Orang atau kelompok tertentu hanya boleh memiliki satu kelompok saham tertentu. Saham jenis ini termasuk dalam golongan ‘saham istimewa’ dan dapat dimiliki secara terbatas oleh individu tertentu.
  • Pada kelompok saham lainnya, siapa pun boleh memiliki saham secara terbuka.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU PT, perseroan tertutup wajib menyetor sejumlah modal yang tidak kurang dari 25% dari modal dasar.

Keuntungan Menjadi Perseroan Terbuka

Menjadi perusahaan dengan status Tbk dapat membawa banyak keuntungan jika dibandingkan dengan perseroan tertutup. Apa saja?

1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru

Dengan menjadi perusahaan terbuka, perusahaan dapat dengan mudah mengumpulkan dana dari investor yang membeli saham. Perusahaan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan bisnis.

2. Meningkatkan Valuasi Aset Perusahaan

Jika valuasi aset perusahaan besar, maka profitabilitas dan produktivitas perusahaan berpotensi meningkat.

3. Menghindarkan Perusahaan dari Pailit

Perseroan terbuka berpeluang besar untuk memiliki struktur modal yang sehat. Dengan adanya dana besar dari saham, dapat menghindarkan perusahaan dari berbagai ancaman finansial seperti bangkrut dan kondisi tak terduga lainnya.

4. Mudah Melebarkan Sayap

Hal ini terjadi karena pemerintah memberikan keuntungan berupa insentif pajak kepada perseroan terbuka berdasarkan PP No 56/2015.

5. Lebih Mudah Memperoleh Likuiditas

Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sekaligus untuk memperlihatkan kondisi finansial atau kekayaan perusahaan. 

Apabila tingkat likuiditas tinggi, maka banyak pihak seperti kreditur, lembaga keuangan, penyuplai bahan baku, dan lain-lain akan menilai perusahaan dengan baik dan mudah memberikan dukungan.

Kontak KH

Apakah Sobat KH juga tertarik untuk mendirikan perseroan terbuka dan membuka peluang investasi yang lebih besar bagi bisnismu?

Yuk, percayakan proses pendirian perseroan terbuka kepada Kontrak Hukum. Kami siap membantu mulai dari persiapan pendirian badan usaha, proses perizinan dokumen legalitas, hingga konsultasi hukum yang kamu butuhkan. 

Langsung saja kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Sobat KH  juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH  sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis