Warisan adalah topik yang sering dibicarakan, terutama ketika seseorang meninggal dunia dan ahli warisnya harus membagi harta yang ditinggalkan.
Banyak orang mungkin bertanya, “Apakah warisan membawa beban pajak?” dan “Apakah ada kemungkinan warisan itu bebas dari pajak?”.
Hal-hal ini penting untuk dipahami agar ahli waris dapat merencanakan dan mengelola harta warisan dengan bijak. Nah, bagaimana syarat warisan bebas pajak itu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Harta Warisan Bukan Objek Pajak
Dari aspek pajak, kita dapat melihat bahwa warisan bukanlah objek pajak. Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur hal tersebut dengan jelas.
Ketika ahli waris menerima harta warisan, misalnya berupa tanah atau bangunan, terjadi pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris.
Jika kita merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 34/2016, penghasilan yang timbul dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan akibat waris masih termasuk objek yang dikenakan PPh final.
Namun, Pasal 6 PP No 34/2016 menjelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan akibat waris tidak perlu membayar PPh final. Pengecualian ini berlaku apabila Wajib Pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
SKB Sebagai Syarat Warisan Bebas Pajak
Ya, masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan dapat membebaskan diri dari pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 menjelaskan tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Aturan tersebut mengecualikan pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan dari PHTB secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.
Dalam hal ini, ahli waris orang tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB atas PHTB.
Pasal 4 menyatakan bahwa pemohon harus melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang mengikuti format sesuai lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Setelah menerima surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB secara lengkap, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.
Kontak KH
Mendapatkan SKB dan mengurus dokumen warisan bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, memanfaatkan layanan notaris digital dari Kontrak Hukum bisa menjadi solusi yang tepat.
Dengan notaris digital, kamu dapat dengan mudah mengurus dokumen dan mendapatkan bantuan profesional dalam proses pengajuan SKB dan pembagian warisan.
Untuk info lebih lanjut terkait layanan sesuai kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Notaris Digital. Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha mendapatkan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .
Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!






















