Skip to main content

Dulu, kita hanya mengenal flash disk dan hard disk sebagai perangkat komputer untuk menyimpan data.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang pesat, kini kita memiliki alternatif lain yang lebih modern untuk menyimpan data, yaitu cloud computing (komputasi awan).

Cloud computing menawarkan berbagai manfaat bagi bisnis, seperti penghematan biaya, skalabilitas, dan fleksibilitas.

Perusahaan dan individu dapat mengakses data dan aplikasi mereka kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengkhawatirkan kapasitas perangkat penyimpanan fisik.

Tidak heran jika kebutuhan cloud computing di Indonesia semakin meningkat, seiring dengan pesatnya transformasi digital yang terjadi.

Namun, seiring dengan banyaknya pengguna dan penyedia layanan cloud computing, muncul pertanyaan penting: bagaimana ketentuan hukum yang mengatur bisnis cloud computing ini? Apakah penyedia layanan cloud computing harus memiliki izin tertentu? Simak penjelasannya di artikel ini!

Sekilas Tentang Bisnis Cloud Computing

Bisnis cloud computing merupakan model bisnis yang memanfaatkan teknologi cloud computing untuk menyediakan berbagai layanan, seperti infrastruktur, platform, dan aplikasi.

Sementara itu, komputasi awan atau cloud computing sendiri adalah sebuah teknologi yang memungkinkan pengguna untuk mengakses, mengelola, dan menyimpan data atau menjalankan aplikasi secara online tanpa memerlukan perangkat penyimpanan fisik.

Layanan cloud computing memungkinkan penyimpanan file dan informasi pengguna di server jarak jauh, serta memungkinkan siapa saja untuk melakukan berbagai aktivitas secara terintegrasi dalam satu database online. Beberapa contoh penyedia layanan cloud populer adalah Google Drive, Dropbox, dan OneDrive (Microsoft).

Peluang bisnis cloud computing di Indonesia ke depannya menjadi sangat cerah dan menguntungkan.

Indonesia Data Corporation mencatat pertumbuhan pasar cloud computing di Indonesia sebesar 25% pada tahun 2023, mencapai 933,63 juta dolar AS dari sebelumnya 747,15 juta dolar AS pada tahun 2022.

Bagaimana Ketentuan Hukum untuk Bisnis Cloud Computing?

Di Indonesia, perusahaan cloud computing masuk ke dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Oleh karena itu, pelaku usaha yang menjalankan bisnis cloud computing wajib terdaftar sebagai PSE.

Di Indonesia, Cloud Computing termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbagi menjadi dua jenis:

  1. PSE Lingkup Publik, yang dijalankan oleh instansi penyelenggara negara.
  2. PSE Lingkup Privat, yang dijalankan oleh Entitas Swasta.

Untuk mengatur pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Serta dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Pendaftaran ini mencakup penyampaian informasi serta komitmen tertentu, seperti:

  1. Penjelasan umum mengenai operasional Sistem Elektronik;
  2. Kewajiban untuk menjaga keamanan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku;
  3. Kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  4. kewajiban untuk melakukan Uji kelayakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 71/2019 mengharuskan penyelenggara layanan cloud untuk:

  1. Terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
  2. PSE harus mendaftarkan sistem mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  3. Memiliki data center di wilayah Indonesia.
  4. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban untuk menyimpan data tertentu di dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan data publik atau sektor strategis.
  5. Menjamin keamanan data pengguna.
  6. Penyelenggara cloud wajib menerapkan teknologi keamanan yang memadai untuk melindungi data dari kebocoran atau serangan siber.
  7. Memberikan akses bagi pemerintah. Dalam situasi tertentu, pemerintah memiliki hak untuk meminta akses ke data, misalnya untuk kepentingan hukum atau keamanan nasional.

Perlindungan Data Pribadi untuk Bisnis Cloud Computing

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan penyelenggara layanan cloud untuk lebih menjaga privasi dan keamanan data pengguna. Beberapa poin penting terkait UU PDP adalah:

  1. Pengguna layanan cloud memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data.
  2. Penyelenggara cloud wajib melaporkan insiden kebocoran data dalam waktu maksimal 72 jam setelah kejadian.
  3. Sanksi bagi pelanggar regulasi UU PDP dapat berupa denda administratif atau pidana.
  4. Untuk melindungi data dari akses tidak sah, penyelenggara cloud harus menerapkan teknologi keamanan canggih seperti enkripsi data.
  5. Penyelenggara layanan cloud harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum mengolah atau menyimpan data pribadi mereka. Pengguna juga harus diberi informasi yang jelas tentang bagaimana data mereka akan digunakan.

Izin penyimpanan cloud dengan perlindungan data pribadi merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan privasi data pengguna.

Melalui Undang-Undang PDP, penyedia layanan cloud dan pengguna memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengelola data pribadi secara bertanggung jawab.

Kontak KH

Seiring dengan berkembangnya teknologi, sangat penting bagi penyedia layanan cloud computing untuk ngerti dan mengikuti ketentuan hukum yang ada.

Selain itu, pendaftaran izin PSE dan perlindungan data pribadi tidak cuma kewajiban, tapi juga cara untuk menjaga kepercayaan pelanggan. Jadi, pastikan bisnis cloud computing kamu sudah memenuhi semua persyaratan legal, ya!

Kami di Kontrak Hukum siap bantu. Digital Business Assistant (DiBA) memastikan semua urusan, mulai dari kebutuhan backoffice, legalitas, dan pendaftaran izin PSE, terselesaikan dengan baik. Jangan ragu, yuk pastikan bisnis kamu sudah sesuai aturan!

Untuk info lebih lanjut dan mulai proses pendaftaran izin PSE, langsung aja kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa hubungi kami diTanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis