Skip to main content

Memulai bisnis di industri pangan mungkin terasa menantang, tetapi tahukah kamu bahwa ada satu kunci sukses yang bisa membuka banyak peluang? Kunci itu adalah memiliki Izin PIRT

Bagi kamu yang baru memulai atau bahkan sudah berjalan dalam usaha FnB, memahami pentingnya izin PIRT adalah langkah krusial untuk memastikan produkmu legal dan terpercaya di mata konsumen.

Lalu, apa sih izin PIRT ini? Simak penjelasan lengkapnya disini!

Izin PIRT Adalah Apa?

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin legalitas bagi usaha pangan yang diproduksi dalam skala rumah tangga. Dengan memiliki izin PIRT, produk pangan yang kamu produksi dinyatakan layak konsumsi.

Bayangkan kamu memiliki bisnis kue rumahan yang laris manis di pasaran. Tanpa izin PIRT, kamu mungkin akan kesulitan untuk memperluas pasar karena banyak pihak yang hanya mau bekerja sama dengan produk yang memiliki izin resmi. 

Selain itu, dengan adanya Izin PIRT ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produkmu.

Izin PIRT Dikeluarkan Oleh Siapa?

Mungkin kamu bertanya-tanya, siapa yang berwenang mengeluarkan Izin PIRT. Jawaban pertanyaan tersebut adalah Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota tempat usaha panganmu berada. 

Proses pengajuannya biasanya melibatkan beberapa tahap, termasuk pemeriksaan fasilitas produksi, uji laboratorium, serta pelatihan keamanan pangan bagi pemilik usaha.

Prosesnya mungkin terdengar rumit, tetapi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat benar-benar aman.

Perbedaan PIRT dan BPOM

Kamu mungkin juga pernah mendengar tentang BPOM dan bingung membedakannya dengan PIRT. Kedua izin ini memang berkaitan dengan keamanan pangan, tetapi ada beberapa perbedaan penting di antara keduanya.

1. Skala Usaha

Izin PIRT adalah legalitas untuk usaha skala kecil yang memproduksi pangan di rumah tangga, sementara BPOM lebih fokus pada produk yang diproduksi oleh perusahaan dengan skala produksi yang lebih besar.

2. Jenis Produk

PIRT mengatur produk pangan yang memiliki daya tahan lebih dari tujuh hari, seperti kue kering, keripik, dan makanan olahan lainnya. 

BPOM, di sisi lain, mengawasi produk pangan dan obat-obatan yang memerlukan pengawasan lebih ketat, termasuk makanan yang diproses secara lebih kompleks atau produk impor.

3. Proses Izin

Untuk mendapatkan Izin PIRT, kamu harus melalui proses yang diatur oleh Dinas Kesehatan setempat. 

Sedangkan izin BPOM memerlukan pengajuan dan pengujian yang lebih komprehensif, seringkali melibatkan uji laboratorium yang lebih detail dan prosedur yang lebih ketat.

Produk Apa Saja yang Bisa PIRT?

Tidak semua produk pangan bisa mendapatkan Izin PIRT. Izin ini biasanya diberikan kepada produk yang memiliki daya tahan lebih lama dan diproduksi dengan cara yang relatif sederhana. Beberapa contoh produk yang dapat memperoleh Izin PIRT adalah:

  • Kue kering dan roti: Produk yang tidak memerlukan pendinginan dan memiliki umur simpan lebih dari tujuh hari.
  • Keripik dan snack: Produk camilan kering yang seringkali diolah melalui proses penggorengan atau pemanggangan.
  • Sambal dan bumbu kering: Produk olahan dengan kadar air rendah dan tidak mudah basi.
  • Minuman ringan dalam kemasan: Minuman yang tidak memerlukan pengawetan yang kompleks.

Namun, jika kamu memproduksi makanan dengan daya tahan pendek, seperti produk yang memerlukan pendinginan atau memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari, kamu mungkin perlu mempertimbangkan untuk mengajukan izin BPOM.

Apakah Bisa Mengurus PIRT Online?

Di era digital seperti sekarang, kamu mungkin bertanya-tanya, apakah pengurusan Izin PIRT bisa dilakukan secara online? 

Kabar baiknya, beberapa daerah sudah mulai menerapkan sistem pengurusan izin secara online lho! Namun, hal ini masih tergantung pada kebijakan daerah masing-masing ya!

Syarat Pengajuan PIRT

Sebelum kamu mengajukan Izin PIRT, pastikan telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, seperti:

1. Identitas pemilik usaha

KTP, NPWP, dan dokumen identitas lainnya.

2. Sertifikat pelatihan keamanan pangan

Biasanya pelatihan ini diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

3. Dokumen perizinan usaha

Seperti SIUP atau TDP jika diperlukan.

4. Spesifikasi produk

Termasuk daftar bahan baku, proses produksi, dan informasi label produk.

5. Hasil uji laboratorium

Uji laboratorium ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang kamu memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut adalah beberapa aspek yang diuji di laboratorium meliputi:

  • Kandungan Mikroba

Uji mikrobiologi dilakukan untuk mengetahui apakah produk pangan Kamu terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen, seperti bakteri Salmonella, E. coli, atau Staphylococcus aureus. 

Keberadaan mikroorganisme ini bisa menyebabkan keracunan makanan atau penyakit lainnya jika produk tersebut dikonsumsi.

Selain itu, uji mikrobiologi juga dapat mendeteksi mikroba penyebab pembusukan yang dapat mempengaruhi kualitas dan umur simpan produk.

  • Kandungan Kimia

Uji kimia memastikan bahwa produk tidak mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen. 

Ini termasuk pengujian terhadap adanya logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), atau zat kimia berbahaya lainnya.

Uji kimia juga bisa mencakup analisis terhadap kandungan bahan tambahan pangan, seperti pengawet, pewarna, atau pemanis buatan. Bahan-bahan ini harus sesuai dengan batas yang diperbolehkan oleh peraturan kesehatan.

  • Kandungan Gizi

Uji ini bertujuan untuk menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan, seperti karbohidrat, protein, lemak, serat, vitamin, dan mineral.

Hasil analisis ini akan digunakan untuk melengkapi informasi nilai gizi yang biasanya dicantumkan pada label kemasan produk.

  • Pengujian Bahan Baku

Laboratorium juga akan menguji bahan baku yang kamu gunakan dalam proses produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi atau zat berbahaya yang masuk ke dalam produk akhir.

Langkah-langkah Pengajuan PIRT

Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus kamu tempuh untuk mendapatkan Izin PIRT:

1. Mengikuti pelatihan keamanan pangan

Ini adalah syarat wajib sebelum kamu bisa mengajukan Izin PIRT.

2. Mempersiapkan dokumen

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk hasil uji laboratorium dan spesifikasi produk.

3. Mengajukan permohonan

Lakukan pengajuan secara langsung ke Dinas Kesehatan setempat atau melalui sistem online jika tersedia.

4. Inspeksi dan uji produk

Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi ke tempat produksi dan mungkin melakukan uji produk di laboratorium.

5. Penerbitan

Jika semua syarat terpenuhi, Izin PIRT akan diterbitkan dan kamu bisa mulai memasarkan produk secara legal.

Tidak perlu bingung dan khawatir mengenai proses pengurusan Izin PIRT yang terkadang rumit dan memakan waktu. Kontrak Hukum hadir adalah penyedia bantuan legalitas bisnis termasuk Izin PIRT.

Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan terlengkap.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang sesuai kebutuhanmu, silakan kunjungi laman Layanan KH – Notaris Digital

Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsultasi terlebih dahulu secara gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Jadi, apakah kamu sudah siap untuk mengambil langkah berikutnya dalam bisnis makananmu? Dapatkan Izin PIRT sekarang juga dan buka peluang untuk sukses lebih besar!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis