Skip to main content

Ekspor dan impor barang merupakan kegiatan yang sangat penting dalam perdagangan internasional.

Dengan semakin berkembangnya pasar global, peluang usaha melalui ekspor dan impor semakin terbuka lebar, tidak hanya untuk perusahaan besar tetapi juga untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Kita akan membahas secara rinci semua regulasi, syarat, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kegiatan ekspor-impor. Simak artikelnya sampai akhir, ya!

Sekilas Tentang Ekspor Impor

Ekspor adalah kegiatan mengirim barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain. Kegiatan ini sangat penting karena dapat membuka akses ke pasar internasional dan meningkatkan pendapatan negara.

Ekspor juga membantu perusahaan atau pelaku usaha mengenalkan produk mereka di pasar global. Berikut beberapa manfaat lainnya dari ekspor:

  • Peluang Pasar Internasional: Ekspor membuka peluang untuk menjual produk di pasar luar negeri yang lebih luas.
  • Meningkatkan Citra Perusahaan: Produk ekspor yang sukses akan mengangkat citra perusahaan di kancah internasional.
  • Keuntungan Ekonomi: Ekspor membantu pemerintah memperoleh mata uang asing, yang baik untuk perekonomian negara.

Sementara itu, Impor merupakan kegiatan membawa masuk barang dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak tersedia secara lokal.

kemudian, Barang impor dapat berupa bahan baku, peralatan produksi, atau barang konsumsi yang dibutuhkan oleh industri dan masyarakat.

Berikut adalah beberapa manfaat dari impor:

  • Memenuhi Kebutuhan yang Tidak Tersedia di Dalam Negeri: Melalui impor, negara dapat memenuhi kebutuhan akan barang-barang teknologi tinggi dan bahan baku industri yang langka di dalam negeri.
  • Meningkatkan Kualitas Industri dalam Negeri: Dengan mengimpor barang modal atau teknologi canggih, industri dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksinya dan mengadopsi teknologi yang lebih efisien.
  • Meningkatkan Persaingan dan Kualitas Produk Domestik: Dengan masuknya produk impor, pasar domestik menjadi lebih kompetitif. Hal ini mendorong produsen lokal untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar dapat bersaing dengan barang impor.

Ketentuan Hukum Terkait Ekspor Barang

Untuk melakukan ekspor, pelaku usaha wajib memahami sejumlah peraturan. Berikut adalah syarat dan ketentuan hukum yang mengatur ekspor barang:

  1. Peraturan yang Mengatur Ekspor Barang
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/PER/12/2013: Menurut peraturan ini, pelaku usaha yang ingin mengekspor produk wajib berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki dokumen legalitas usaha yang sah.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 melarang ekspor barang-barang strategis yang dapat merugikan negara.
  1. Syarat untuk Ekspor Barang

Untuk melakukan ekspor, eksportir perlu menyiapkan dokumen berikut dan mengikuti langkah-langkah ini:

  • Dokumen Purchase Order
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Ketentuan Hukum Terkait Impor Barang

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari negara lain ke Indonesia. Importir wajib memahami berbagai peraturan hukum yang mengatur kegiatan impor.

  1. Peraturan yang Mengatur Impor Barang
  • Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi kegiatan impor, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur seluruh aspek kegiatan impor, mulai dari perizinan, verifikasi barang, hingga pembayaran bea masuk.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan 40 Tahun 2022 melarang impor berbagai jenis barang, termasuk bahan berbahaya, pakaian bekas, dan limbah B3.
  1. Syarat untuk Impor Barang

Importir harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Perizinan Impor melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW)
  1. Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Peraturan melarang impor dari beberapa jenis barang, yaitu:

  • Gula dengan jenis tertentu;
  • Beras dengan jenis tertentu;
  • Bahan perusak lapisan ozon;
  • Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  • Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  • Bahan obat dan makanan tertentu;
  • Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  • Perkakas tangan (bentuk jadi); dan Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Kontak KH

Mengetahui ketentuan hukum yang mengatur ekspor dan impor sangat penting untuk memastikan kegiatan perdagangan internasional berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelum memulai ekspor atau impor, pastikan kamu sudah menguasai semua syarat dan prosedur yang berlaku agar prosesnya lancar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli profesional, salah satunya Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform legal digital yang telah membantu lebih dari 5000 pelaku usaha di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan bisnis, termasuk pengurusan dokumen untuk ekspor dan impor.

Jadi, Yuk, permudah ekspansi bisnismu dengan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. kemudian, jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Daftar gratis klik disini.

Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis