Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
Dengan begitu, pemerintah akan menyetarakan kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 103B Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Skema ini membuat masyarakat menganggap bahwa semua rumah sakit akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan penerapan KRIS.
Namun sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, telah membantah asumsi ini.
Ghufron menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” jelas Ghufron, pada Senin (13/5).
Menurutnya, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.
Apa saja 12 kriteria tersebut dan apa sebenarnya yang dimaksud KRIS dalam BPJS Kesehatan? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu KRIS dalam BPJS Kesehatan?
Perpres 59/2024 menetapkan KRIS sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional harus terima.
Wakil Menkes, Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Rumah sakit harus menetapkan pengurangan tempat tidur sebagai salah satu dari 12 kriteria untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1-3.
Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat dengan sistem KRIS yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Berdasarkan Pasal 103B ayat 8 Perpres tersebut, pemerintah akan memutuskan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS pada 1 Juli 2025. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
Dengan begitu, peserta masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu,” jelas Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Kontak KH
Memahami dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan layanan kesehatan yang optimal. Bagi Sobat KH yang memerlukan bantuan dalam memahami regulasi ini atau konsultasi tentang BPJS Kesehatan, Kontrak Hukum siap membantu.
Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga mengundang kamu untuk bergabung dalam Komunitas Bisnis, tempat berkumpulnya para pengusaha dan pelaku usaha untuk berbagi informasi penting seputar legalitas dan perizinan. Yang terbaik? Gratis dan terbuka untuk siapa saja! Yuk, jangan lewatkan kesempatan ini, langsung daftar sekarang melalui link ini.
Tidak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan bergabung menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Mulai hasilkan pendapatan sambil membantu orang lain mengurus legalitas bisnis mereka. Tertarik? Daftar sekarang di link ini dan raih peluang besar bersama kami!






















