Skip to main content

Sobat KH butuh karyawan tambahan tapi tidak mau hire karyawan full time? Mungkin ini saat yang tepat untuk mempertimbangkan merekrut pekerja paruh waktu (part time). 

Menurut Media BPR, pekerja paruh waktu adalah orang yang berada di bawah kontrak untuk bekerja kurang dari 40 jam seminggu atau hanya sebagian waktu dari waktu kerja atau hari kerja normal.

Sementara menurut penjelasan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”

Jika dulu seorang karyawan harus menghabiskan seluruh waktunya di satu perusahaan, bekerja penuh waktu, 9-ke-5, lima hari seminggu, kini seorang karyawan bisa memiliki lebih banyak opsi dengan bekerja paruh waktu (part time).

Namun, mengingat pekerja full time maupun part time berhak atas perlakuan yang sama, maka kerja paruh waktu juga memerlukan yang namanya kontrak perjanjian. 

Perjanjian kerja paruh waktu ini harus berisi informasi yang sangat spesifik untuk memastikan tidak adanya kesalahpahaman antara pemberi kerja dan karyawan. Meskipun mungkin tampak begitu repot, tapi membuat perjanjian kerja adalah cara untuk membangun hubungan yang baik antara karyawan dengan employer.

Lalu, bagaimana ketentuan dan cara membuat perjanjian kerja paruh waktu-nya?

Sekilas Tentang Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Perjanjian kerja paruh waktu adalah kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan yang mengatur persyaratan, hak, dan kewajiban dalam hubungan kerja dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel.

Dalam perjanjian ini, terdapat kesepakatan jumlah jam kerja yang lebih sedikit daripada pekerja penuh waktu, biasanya kurang dari 40 jam per minggu. Perjanjian ini juga mencakup hal-hal seperti standar gaji part time, tunjangan, dan hak-hak lain yang relevan dengan pekerjaan paruh waktu.

Seperti yang disebutkan, pekerja paruh waktu juga dapat memiliki hak yang sama dengan pekerja penuh waktu, seperti cuti tahunan, jaminan sosial, dan akses ke fasilitas perusahaan.

Namun, tergantung pada peraturan yang berlaku di suatu perusahaan karena biasanya ada perbedaan dalam hak dan kewajiban yang diberikan kepada pekerja paruh waktu. Pekerja berhak untuk bekerja sesuai dengan perjanjian kerja perusahaan yang terdapat jumlah jam kerja yang harus dijalankan.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Regulasi yang menjadi dasar hukum kerja paruh waktu diantaranya:

  1. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No 11 Tahun 2020 atau lebih sering disebut UU Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang didalamnya menyebutkan bahwa paruh waktu termasuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau PKWT. Dengan rentang waktu kontrak kerja kurang dari tiga tahun.

Apa Fungsi Perjanjian Kerja Paruh Waktu?

Perjanjian kerja paruh waktu memiliki beberapa fungsi yang penting dalam konteks hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Perjanjian ini memberikan kejelasan dan kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hak-hak yang terkait dengan pekerjaan paruh waktu.

Dengan adanya perjanjian tersebut, baik pekerja maupun perusahaan memiliki pedoman yang jelas tentang apa yang diharapkan.

Selain itu, fungsi lain dari perjanjian kerja paruh waktu adalah melindungi hak-hak pekerja. Perjanjian ini memastikan bahwa pekerja paruh waktu memiliki hak yang sama dengan pekerja penuh waktu dan perlindungan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, mereka dapat memastikan bahwa tidak mendapatkan perlakukan yang berbeda hanya karena mereka bekerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.

Perjanjian kerja paruh waktu juga bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja memahami peraturan-peraturan yang berlaku dan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. 

Selain itu, adanya perjanjian juga dapat membantu mencegah terjadinya masalah di kemudian hari, seperti sengketa gaji, jam kerja, dan cuti yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Ketentuan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Seperti yang dijelaskan, perjanjian kerja paruh waktu sering kali ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian ini memiliki batasan waktu kerja yang telah perusahaan tentukan. 

Pada umumnya, isi perjanjian kerja paruh waktu akan mencakup hal dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. 

Penting untuk memastikan bahwa isi perjanjian kerja tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut. Jika dianggap perlu, perjanjian tersebut juga dapat mencakup isi tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Seperti halnya menambahkan kebijakan perusahaan dengan peraturan UU Ciptaker pada Pasal 81 ayat 13 yang berbunyi, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

Selain itu, menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja setidaknya harus memuat beberapa seperti di bawah ini:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai perjanjian kerja paruh waktu. Hal ini penting untuk diketahui dan dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja part time untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. 

Bagi kamu yang masih ragu atau tidak memiliki untuk membuat perjanjian kerja yang baik dan benar, bisa hubungi Kontrak Hukum. 

Dengan Kontrak Hukum, kamu bisa berkonsultasi dengan expert hukum secara online, mudah, dan cepat, hanya dengan Rp 490.000! 

Tidak hanya itu, kami juga  dapat membantumu untuk membuat segala macam bentuk kontrak perjanjian ketenagakerjaan, seperti PKWT, PKWTT, freelance, outsource, surat PHK, hingga peraturan perusahaan hanya dengan harga Rp900 ribuan!

Tunggu apalagi? Permudah kebutuhan perusahaan-mu dengan aman dan mudah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Ketenagakerjaan atau konsultasikan secara gratis di Tanya KH

Khusus bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan akses ke berbagai informasi, konsultasi, dan bantuan hukum, kami juga memiliki Komunitas Bisnis yang dapat langsung diakses secara gratis melalui link ini.

Sobat KH juga bisa lho, mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis