Skip to main content

Mendirikan usaha nirlaba seringkali menjadi pilihan bagi mereka yang ingin berfokus pada kegiatan sosial, tanpa mengejar keuntungan finansial.

Walaupun tujuan utamanya bukan mencari keuntungan, para pelaku usaha nirlaba harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum agar usaha mereka sah di Indonesia.

Artikel ini akan menguraikan persyaratan hukum dalam pendirian usaha nirlaba dan menjelaskan berbagai pilihan badan hukum yang sesuai untuk usaha nirlaba. Yuk, simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Pengertian Usaha Nirlaba

Di Indonesia, kita sering menjumpai usaha nirlaba atau organisasi non profit sebagai salah satu bentuk perusahaan yang cukup banyak beroperasi.

Usaha atau organisasi ini biasanya bergerak untuk mendukung suatu isu yang menarik perhatian publik untuk suatu tujuan. Usaha nirlaba seringkali mengangkat isu kemanusiaan yang tidak bersifat komersial dan tidak mengejar keuntungan semata.

PSAK No. 45 menetapkan bahwa usaha nirlaba adalah organisasi yang mengandalkan sumbangan anggota sebagai sumber dana utama, dengan catatan bahwa anggota tidak menuntut imbal hasil atas sumbangan mereka.

Selain sumbangan, organisasi juga memanfaatkan dana yang terkumpul untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.

Adapun usaha nirlaba biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan
  • Organisasi Nirlaba bisa menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Meskipun menghasilkan laba, entitas tidak akan membagikan keuntungan tersebut kepada para penyumbang atau pemilik entitas.
  • Di organisasi ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti organisasi lain. Di mana artinya, dalam organisasi non profit ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya. 
  • Pada dasarnya organisasi ini juga tidak perlu adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi. 

Jenis Badan dan Persyaratan Hukum Usaha Nirlaba

Para pelaku usaha nirlaba dapat memilih beberapa jenis badan hukum, seperti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lainnya. Pemerintah menetapkan persyaratan hukum yang berbeda-beda untuk setiap jenis badan hukum ini.

1. Yayasan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) mengatur bahwa yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk dari kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Lebih lanjut dalam yayasan, tidak ada sistem keanggotaan. Organ yang ada dalam yayasan hanyalah pembina, pengurus, dan pengawas. 

Yayasan dapat melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Namun, yayasan hanya dapat menggunakan keuntungan tersebut untuk kegiatan operasional dan tidak boleh membagikannya kepada pendiri.

Untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu. 

Perkumpulan

Perkumpulan adalah berkumpulnya beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan yang sama dalam bidang non-ekonomis. Beberapa orang ini bersepakat untuk bekerja sama dan merumuskan bentuk serta cara kerja sama tersebut dalam suatu anggaran dasar.

Berbeda dengan yayasan, perkumpulan memiliki sistem keanggotaan.

Saat ini Pemerintah masih berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan supaya perkumpulan di Indonesia lebih tertata.

Setidaknya ada dua jenis Perkumpulan yaitu:

  • Perkumpulan tanpa badan hukum; dan
  • Perkumpulan yang berbadan hukum.

 

3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

LSM merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang terorganisir secara formal.

Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa LSM adalah suatu organisasi sosial. Kerangka hukum positif saat ini tidak mencantumkan istilah LSM.

Dari segi kerangka hukum, pengaturan mengenai organisasi sosial di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  • Organisasi tanpa anggota, sehingga dekat definisinya dengan Yayasan.
  • Organisasi berdasarkan keanggotaan, sehingga dekat definisinya dengan Perkumpulan.

Kontak KH

Secara keseluruhan, mendirikan usaha nirlaba memang memerlukan pemahaman yang baik tentang jenis badan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Nah, jika Sobat berencana untuk mendirikan badan untuk usaha nirlaba, Kontrak Hukum siap membantu!

Kami menyediakan layanan pendirian berbagai jenis badan usaha, mulai dari yayasan, PT, CV, PT Perorangan, dan lain-lain. Layanan pendirian badan di Kontrak Hukum sudah mencakup dokumen legalitas dan terjangkau mulai dari Rp1 jutaan!

Tunggu apalagi? Segera kunjungi laman Layanan KH – Pendirian Badan untuk layanan pendirian badan dalam hitungan jam. 

Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis