Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah kunci penting untuk memastikan perusahaan memiliki kualifikasi untuk terlibat dalam proyek-proyek besar. Dalam bisnis konstruksi, SBU bukan hanya sekadar syarat administrasi, namun juga bukti bahwa perusahaan memiliki kompetensi dan kredibilitas secara resmi. Lalu bagaimana cara mendapatkan SBU? Dan apa saja manfaat dan syarat yang harus kamu penuhi?
Pengertian Sertifikat Badan Usaha
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk menyatakan bahwa badan usaha telah memenuhi standar sesuai dengan ketetapan. Perusahaan di bidang konstruksi membutuhkan sertifikasi ini untuk memenuhi kualifikasi dan berpartisipasi dalam proyek pemerintah atau swasta.
Pihak berwenang memberikan SBU sebagai bukti legal bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi standar terutama di bidang jasa konstruksi dan konsultansi. SBU menjadi syarat penting bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam proyek pemerintah atau swasta berskala besar. Selain itu, SBU juga memastikan bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Manfaat Memiliki Sertifikat Badan Usaha
- Memenuhi Persyaratan IUJK
Perusahaan yang ingin mengajukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) harus memiliki SBU terlebih dahulu. Perusahan yang belum memiliki SBU tidak bisa untuk mendaftarkan bisnisnya untuk memperoleh IUJK.
- Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
SBU sebagai bukti kredibilitas perusahaan yang memiliki kemampuan di bidangnya. Perusahaan yang memiliki SBU akan mendapatkan peluang lebih besar untuk mengikuti proyek besar di sektor konstruksi dan jasa, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Bukti Kompetensi Usaha
SBU memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang tertentu, terutama jasa konstruksi. Perusahaan yang sudah memiliki SBU maka kompetensi usahanya tidak perlu diragukan lagi.
- Kualifikasi Ikut Tender
SBU merupakan bukti autentik perusahaan agar bisa berkontribusi ikut serta dalam proyek. Banyak proyek besar, baik pemerintah maupun swasta, mensyaratkan perusahaan peserta tender memiliki SBU sebagai bukti kualifikasi.
Syarat dan Prosedur Daftar Sertifikat Badan Usaha
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengeluarkan SBU sebagai bukti bahwa perusahaan telah memiliki kualifikasi dan klasifikasi usaha yang sesuai. Dasar hukum penerbitan SBU dalam sektor jasa konstruksi merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Permen pasal 4, pelaku usaha mengajukan permohonan baru SBU melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi. Selain itu, pegiat usaha juga perlu memenuhi beberapa dokumen sebagai persyaratan sertifikasi, yaitu:
- Data penjualan tahunan
- Data kemampuan keuangan/nilai aset
- Data ketersediaan TKK
- Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan dan
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK
Prosedur Pengajuan Sertifikat Badan Usaha
- Daftar Melalui OSS
Pelaku usaha membuat SBU secara daring melalui laman oss.go.id. Masukkan data yang sesuai dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Mengisi Data Lengkap
Setelah berhasil masuk, pegiat usaha mengisi data yang lengkap dengan benar agar proses pengajuan bisa cepat terselesaikan.
- Pilih LSBU
Langkah selanjutnya adalah akses OSS dan masuk ke portal PUPR, lalu pilih Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).
- Unggah Dokumen
Tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang dibutuhkan OSS. Unggah dokumen secara sempurna agar proses pengajuan dapat terproses secara cepat.
- Pengajuan Data
Setelah semua dokumen sudah telah terunggah, maka langkah selanjutnya adalah menunggu proses pengajuan data. LPJK PUPR akan memverifikasi pengajuan SBU Konstruksi. Apabila pengajuan telah selesai, maka pegiat usaha tinggal menunggu nomor yang ada dalam SBU dan akan diterbitkan dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Sertifikat
Jika pelaku usaha telah memenuhi semua persyaratan, LPJK akan menerbitkan dan menyerahkan SBU kepada perusahaan. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.
Bangun Perusahaan mu dan Dapatkan SBU Segera.
Bagi Sobat KH yang ingin memahami lebih lanjut tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau membutuhkan bantuan dalam pengurusannya, Kontrak Hukum siap mendampingi.
Kami dapat membantu proses pengurusan SBU, termasuk memastikan semua dokumen legalitas pendukung seperti akta, SK, NPWP, dan NIB, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan, kunjungi laman Layanan KH – Legalitas Usaha. Jika memiliki pertanyaan, Sobat KH bisa konsultasikan terlebih dahulu melalui Tanya KH atau direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Selain itu, para pelaku usaha dapat bergabung dalam Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari profesional dan pelaku bisnis lainnya. Daftar sekarang melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftar sekarang melalui link berikut ini.






















