Skip to main content

Sudahkah produk Sobat KH memiliki sertifikat halal MUI? Jika belum, maka sebaiknya Sobat KH segera mengajukan pembuatan sertifikasi tersebut.

Sertifikat halal sangat penting dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan peningkatan profit bisnis.

Hal ini mengingat, sertifikat halal bertujuan untuk menjamin keamanan konsumen, terutama umat Muslim. Dimana sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau najis, dan diproses dengan cara yang sesuai ajaran Islam.

Lantas, apa itu sertifikat halal dan manfaatnya? Bagaimana prosedur untuk membuat sertifikat halal? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini, ya!

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Standar yang mengacu pada fatwa MUI ini tidak hanya ada di Indonesia, namun juga di berbagai negara baik untuk konsumen dalam negeri maupun ekspor, dan tidak hanya berlaku di negara mayoritas islam aja.

Oleh karena itu, dengan sertifikat halal produsen pun dapat memastikan bahwa produk mereka dapat diterima oleh konsumen Muslim dan memenuhi persyaratan pasar halal yang semakin berkembang.

Apa Saja Bisnis yang Memerlukan Sertifikat Halal?

Pada dasarnya, sertifikat halal diperlukan dalam setiap produk yang diedarkan di masyarakat. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa apa yang dimakan atau digunakan memberikan kebaikan dan manfaat.

Namun, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (NPJPH), M. Aqil Irham, usaha makanan dan minimal, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan termasuk produk yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan kebijakan ini, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Berikut penjelasan lebih lanjut dari beberapa contoh jenis bisnis yang memerlukan sertifikat halal:

Industri Pengolahan (Pangan, Obat, dan Kosmetik)

Pengolahan pangan seperti produsen makanan ringan, makanan kemasan, minuman, restoran, katering, wajib memiliki standar kehalalan. Mulai dari peralatan masak, bahan pangan, proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian dan transportasi.

Obat dan kosmetik juga perlu memiliki sertifikat halal. Jika belum, tentu keamanan dan jaminannya masih diragukan oleh konsumen. Terutama yang beragama Islam, pasti akan menghindarinya.

Jasa Logistik

Dalam industri jasa logistik, standarisasinya berkaitan dengan penanganan, penyimpanan dalam gudang, hingga distribusi. Dimana industri jasa logistik harus terbebas dari unsur haram dan bebas najis.

Rumah Pemotongan Hewan

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah tempat pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging olahan. Hasilnya didistribusikan kepada masyarakat yang sebagian besar tentu untuk kebutuhan konsumsi.

Dari proses penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan, penyimpanan, pengemasan harus terjamin bebas najis dan hal-hal haram, termasuk kemungkinan adanya oplosan dengan daging non halal.

Manfaat Sertifikat Halal

Label halal pada produk dan layanan jasa bisa menjadikan nilai lebih. Mengingat Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama Islam, yang sekaligus juga sebagai pangsa pasar.

Adanya sertifikat halal menjadi bukti legal bahwa suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, sehingga menghindari tuduhan yang bukan-bukan. Ini juga membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.

Secara garis besar, berikut adalah beberapa manfaat dari sertifikat halal:

Memberikan Ketenangan bagi Konsumen

Mayoritas konsumen Muslim tentu hanya akan membeli produk dan menggunakan layanan yang memiliki label halal. Dengan begitu, penjualan akan semakin meningkat dan terjaga konsistensinya apabila produsen dan penjual sudah melakukan prosedur sertifikat halal.

Produk Memiliki Unique Selling Point

Unique Selling Point merupakan salah satu cara bersaing dengan kompetitor. Dimana sertifikat halal menjadi daya USP yang tidak dimiliki oleh semua pelaku bisnis. Dengan begitu, konsumen akan mudah berpaling karena kesadaran akan pentingnya kehalalan produk.

Dapat Memperluas Jangkauan Pasar Global

Salah satu syarat untuk ekspor produk adalah jaminan mutu termasuk kehalalan. Terutama jika Sobat KH ingin memperluas jangkauan pemasaran ke negara-negara mayoritas Muslim, ini menjadi keharusan untuk menghindari penolakan bahkan boikot.

Apa Saja Syarat Untuk Membuat Sertifikat Halal?

Untuk mendapatkan sertifikat halal, Sobat KH perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Data Pelaku Usaha:
    NIB/NPWP/SIUP/IUMK
    KTP pelaku usaha
    Daftar riwayat hidup
  2. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
  3. Nama dan jenis produk
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Proses pengelolaan produk

Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal

Proses pembuatan sertifikat halal melibatkan pengujian produk atau jasa oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya di Indonesia. Mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara ketat terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk dan jasa tersebut, serta cara produksi dan pengolahannya.

Sesuai dengan ketetapan MUI No Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun. Selanjutnya, tiga bulan sebelum masa berlaku habis atau kadaluarsa, pemilik sertifikat disarankan untuk melakukan perpanjangan.

Demikian penjelasan mengenai sertifikat halal, mulai dari pengertian, manfaatnya bagi bisnis, serta syarat dan prosedur untuk membuatnya.

Secara keseluruhan, sertifikat halal adalah alat penting bagi produsen, konsumen, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk memastikan kehalalan produk atau jasa. Dimana sertifikat ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar baru bagi produsen dan eksportir Muslim.

BACA JUGA: Polemik Sertifikat Halal Mie Gacoan, Gara-Gara Nama Produk?

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami pentingnya sertifikat halal dan memastikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan atau konsumsi telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Kontak KH

Bagaimana, apakah produk atau jasa Sobat KH sudah memiliki sertifikat halal? Atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur pembuatannya?

Tenang saja, bagi Sobat KH yang berencana ingin membuat sertifikat halal, ada baiknya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.

Selain konsultasi, kami juga dapat membantu Sobat KH untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan sertifikat halal.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman ini. Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.