Skip to main content

Dalam percakapan bisnis sehari-hari di Surabaya, Anda pasti sering mendengar orang menggunakan dua kata ini secara bergantian. Saat membahas brand, logo, atau nama dagang, sebagian orang menyebutnya “merek”, sementara yang lain, mungkin lebih sering, menyebutnya “merk”. Perbedaan satu huruf ini tampak sepele. Banyak orang menganggapnya hanya masalah ejaan atau selera, sama seperti “apotik” dan “apotek”.

Akan tetapi, dalam konteks hukum dan legalitas bisnis, perbedaan ini menjadi sangat penting. Salah satu kata tersebut adalah istilah hukum resmi yang negara akui. Sebaliknya, kata yang lainnya hanyalah istilah serapan yang umum digunakan dalam percakapan. Menggunakan istilah yang salah saat mengurus legalitas bisa menunjukkan ketidakpahaman Anda atas konsep perlindungan itu sendiri.

Jadi, antara merek atau merk, mana yang tepat? Lebih dari itu, mengapa perdebatan ejaan ini tidak ada artinya jika Anda belum mengambil langkah perlindungan yang sebenarnya? Artikel ini akan mengupas tuntas istilah yang benar dan mengapa fokus Anda seharusnya bukan pada ejaannya, melainkan pada pendaftarannya untuk mengamankan aset bisnis Anda di Surabaya.

Merek atau Merk Mana Ejaan yang Benar?

Mari kita selesaikan perdebatan ini terlebih dahulu. Jawaban singkat dan tegasnya adalah Merek (dengan huruf e) adalah istilah yang benar, resmi, dan sah menurut hukum Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencantumkan kata Merek sebagai kata baku. Lebih penting lagi, seluruh produk legislasi di Indonesia, terutama Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), secara konsisten menggunakan kata Merek. Tentu saja, Anda tidak akan pernah menemukan kata merk dalam satu pasal pun di undang-undang tersebut.

Lalu, dari mana datangnya kata merk? Kata merk adalah kata serapan murni dari bahasa Belanda, yang artinya juga brand atau merek. Sebagai negara yang hukum perdatanya banyak mengadopsi dari Belanda, wajar jika banyak istilah hukum serapan yang masih melekat dalam bahasa sehari-hari. Namun, dalam korespondensi resmi, akta notaris, dan formulir pendaftaran ke pemerintah, hanya Merek yang diakui.

Definisi Legal Apa Itu Merek Sebenarnya?

Memahami ejaan yang benar membawa kita ke pertanyaan yang lebih dalam. Apa sebenarnya definisi legal dari sebuah merek? Menurut Undang-Undang MIG, Merek adalah sebuah tanda. Anda dapat menampilkan tanda ini secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Fungsi utama dari tanda tersebut adalah sebagai pembeda. Merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan barang dan atau jasa yang Anda produksi dengan barang dan atau jasa yang orang lain produksi. Oleh karena itu, merek bukanlah sekadar nama, melainkan sebuah konsep identitas komersial secara keseluruhan. Inilah inti dari perlindungan Kekayaan Intelektual Anda.

Perlindungan merek (trademark) berbeda dengan perlindungan lain. Perlindungan ini tidak melindungi ide bisnis Anda. Selain itu, perlindungan ini juga tidak melindungi nilai artistik dari logo Anda karena pengurusan hak cipta yang melindunginya. Perlindungan merek secara spesifik hanya melindungi fungsi identitas dan pembeda dari nama atau logo tersebut di pasar.

Bahaya Sebenarnya Bukan Salah Eja, Tapi Tidak Daftar

Sekarang, mari kita beralih ke masalah yang jauh lebih krusial. Risiko terbesar bagi bisnis Anda di Surabaya bukanlah salah menyebut merk, melainkan tidak melakukan pendaftaran merek sama sekali.

Indonesia menganut sistem perlindungan merek *First-to-File*. Sistem ini berarti negara hanya akan memberikan hak eksklusif (monopoli) atas suatu merek kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sistem ini tidak peduli siapa yang pertama kali menggunakan nama tersebut.

Anda bisa saja sudah menjalankan restoran Soto Jaya di Surabaya selama 15 tahun dan sangat terkenal. Akan tetapi, jika hari ini ada orang lain yang mendaftarkan nama Soto Jaya ke DJKI dan disetujui, maka secara hukum dialah pemilik sah merek tersebut. Hukum justru bisa menganggap Anda, sang pengguna pertama, sebagai pelanggar merek. Akibatnya, pemilik baru itu bisa menuntut Anda dan memaksa Anda berhenti menggunakan nama yang telah Anda bangun dengan susah payah.

Risiko Fatal Mengabaikan Pendaftaran Merek

Menganggap remeh pendaftaran merek karena merasa bisnis masih kecil atau beroperasi lokal di Surabaya adalah kesalahan strategis yang fatal. Berikut adalah risiko nyata yang Anda hadapi.

1. Kehilangan Nama Brand Anda

Ini adalah risiko terbesar. Pesaing atau oknum pembajak merek (brand squatter) bisa mendaftarkan nama Anda. Mereka kemudian bisa memaksa Anda mengganti nama brand Anda. Tentu saja, proses rebranding (ganti nama, ganti logo, ganti kemasan, edukasi ulang pasar) adalah proses yang sangat mahal dan bisa menghancurkan bisnis Anda.

2. Tuntutan Hukum dan Ganti Rugi

Pihak yang telah mendaftarkan merek Anda berhak secara hukum untuk menuntut Anda atas pelanggaran merek. Mereka bisa menuntut ganti rugi atas semua keuntungan yang Anda peroleh dari penggunaan nama tersebut. Hal ini pasti akan menguras sumber daya dan fokus Anda.

3. Ditolak Saat Mencari Investasi

Saat bisnis Anda berkembang dan Anda ingin mencari investor, mereka pasti akan melakukan uji tuntas (due diligence). Hal pertama yang mereka periksa adalah legalitas aset. Jika aset utama Anda (nama brand) ternyata belum Anda daftarkan, investor akan langsung mundur. Mereka tidak mau berinvestasi pada bisnis yang fondasi hukumnya rapuh, apalagi jika Anda sudah berbentuk badan hukum seperti pendirian PT Surabaya.

Proses Pendaftaran Merek yang Benar

Jadi, bagaimana cara melindungi merek Anda? Prosesnya bukan sekadar mengisi formulir. Ini adalah proses hukum yang membutuhkan strategi.

Langkah pertama dan paling krusial adalah pengecekan. Sebelum Anda mengajukan, Anda harus melakukan analisa penelusuran merek secara mendalam di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI. Pengecekan ini untuk memastikan tidak ada nama atau logo yang “sama pada pokoknya” atau mirip (secara visual atau fonetik/bunyi) dengan milik Anda.

Langkah kedua adalah menentukan kelas merek. DJKI membagi pendaftaran merek menjadi 45 kelas yang berbeda (Kelas 1-34 untuk barang, Kelas 35-45 untuk jasa). Anda harus mendaftarkan merek Anda di kelas yang tepat. Jika Anda menjual kaos, Anda mendaftar di Kelas 25. Jika Anda memiliki kafe, Anda mendaftar di Kelas 43. Kesalahan memilih kelas sama fatalnya dengan tidak mendaftar sama sekali.

Barulah setelah itu Anda mengajukan permohonan, membayar biaya, dan menunggu proses pemeriksaan panjang dari DJKI yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.

Lindungi Aset Terpenting Bisnis Anda

Pada akhirnya, perdebatan merek atau merk tidak relevan jika Anda belum bertindak. Yang benar adalah Merek. Dan tindakan yang benar adalah mendaftarkannya. Merek adalah aset tak berwujud yang seringkali jauh lebih berharga daripada aset fisik Anda.

Mengurus jasa pendaftaran merek adalah langkah non-negosiabel bagi bisnis apa pun di Surabaya, tidak peduli seberapa besar atau kecil skala Anda saat ini. Ini adalah investasi paling dasar untuk mengamankan masa depan dan nilai jual bisnis Anda.

Urusan legalitas memang seringkali rumit. Daripada pusing memikirkan ejaan, analisis kelas merek, dan risiko penolakan DJKI, lebih baik fokus mengembangkan bisnis Anda dan serahkan urusan legalitas pada ahlinya bersama Kontrak Hukum! Bagi kamu yang kesulitan dengan permasalahan legalitas, konsultasikan saja pada kami. Hanya dengan 490ribu saja, kamu bisa diskusi dengan ahlinya!

Kamu bisa langsung kirim pesan ke Tanya KH atau direct message ke Instagram @kontrakhukum. Daftar juga bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman tentang bisnis. Gabung Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang untuk hasilkan pendapatan tambahan!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis