Skip to main content

Mendaftarkan merek adalah hal yang tidak boleh dilewatkan dan harus dilakukan sesegera mungkin ketika memulai usaha. Hal ini karena merek menganut asas first to file dimana seseorang yang melakukan permohonan lebih dahulu dan permohonannya diterima akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut. Artinya, siapa yang cepat lebih cepat mendaftar dan memperoleh sertifikat merek maka dialah yang akan memperoleh perlindungan hukum. Setelah memperoleh sertifikat merek, pemohon telah resmi menjadi pemilik merek.

Dengan sertifikat merek tersebut, pemilik tentunya memiliki hak eksklusif dan melarang orang lain untuk menggunakan nama merek yang sama terutama dalam jenis kelas barang/jasa yang sama. Lalu, bagaimana jika merek yang sudah dimiliki dan sudah daftarkan secepat mungkin tersebut tiba-tiba ditiru dan/atau digunakan oleh orang lain? Adakah upaya hukum yang bisa diambil oleh pelaku usaha sebagai pemilik merek? Untuk mengetahui jawabannya, Kontrak Hukum akan membahasnya dalam artikel berikut ini. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

Pengertian Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.  Merek sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Merek Dagang
  2. Merek Jasa

Perlindungan Hukum Merek

Secara khusus ketentuan mengenai merek diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek. Pasal 3 UU Merek menyebutkan bahwa hak atas merek akan diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Hak atas merek yang dimaksud adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jadi secara hukum, merek akan memperoleh perlindungan hukum dan pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif atas merek apabila merek tersebut telah didaftarkan. (Baca juga : Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek) Pasal 1 angka 3 Permenkumham No. 12 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh menteri jika merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya (kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut) atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, UU Merek dan Permenkumham juga menyebutkan bahwa merek harus ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik (meniru nama atau logo merek yang telah terdaftar misalnya).

Upaya Hukum

Sebagai perlindungan hukum untuk merek, undang-undang juga memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk melakukan berbagai upaya hukum apabila pemilik merek merasa hak atas merek yang dimilikinya dilanggar oleh orang. Upaya hukum yang dimaksud terdiri dari beberapa cara, diantaranya:

Keberatan

Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan pemilik merek adalah mengajukan keberatan. UU Merek membuat aturan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan keberatan merek terhadap permohonan pendaftaran merek orang lain. Ketika seseorang melakukan permohonan pendaftaran merek, DJKI akan melakukan pengumuman permohonan dalam berita resmi merek selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke DJKI dengan catatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

Dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut harus dikirimkan kepada pemohon atau kuasanya. Pemohon atau kuasanya kemudian dapat mengajukan sanggahan secara tertulis. Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif dan memutuskan apakah merek yang dimohonkan tersebut dapat didaftarkan atau tidak.

Gugat Secara Perdata

Pasal 83 UU Merek memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :

  • Gugatan ganti rugi; dan/atau
  • Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan tersebut dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar negeri, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam waktu 90 hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara, sidang pemeriksaan sampai dengan putusan gugatan harus telah selesai dilaksanakan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain penyelesaian gugatan secara perdata, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa merek melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, antara lain:

  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Cara lain yang dipilih oleh para pihak.

Pengaduan Tindak Pidana

Upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pemilik merek yang merasa hak mereknya dilanggar adalah membuat pengaduan ke kepolisian atas pelanggaran merek. Pasal 100 UU Merek menyebutkan beberapa ketentuan pidana untuk setiap orang yang yang dengan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, diantaranya :

  • Bila merek tersebut sama pada keseluruhannya, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
  • Bila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya, maka orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
  • Jika melanggar ketentuan diatas dan jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai upaya hukum yang dapat diambil oleh pemilik merek yang merasa hak atas mereknya dilanggar atau merek yang dimiliki digunakan oleh orang lain tanpa izin/lisensi dari pemilik. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai merek atau membutuhkan konsultasi mengenai merek, Sobat KH dapat langsung menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.