Klub sepak bola ternama dunia, Manchester United (MU) baru-baru ini mendapatkan sebuah penghargaan, tapi bukan dari sepak bola melainkan karena kekayaan intelektual.
Pada Mei 2023 lalu, MU dinobatkan sebagai Champion of Brand Protection 2023 dari World Trademark Review (WTR). adapun WTR sendiri merupakan organisasi untuk berita, analisis, dan data global tentang manajemen merek dagang.
MU mendapatkan penghargaan tersebut karena menjadi klub bola yang melakukan pendaftaran merek terbanyak di dunia.
Diketahui klub sepak bola asal Inggris tersebut telah melangkah lebih dari 2000 kali untuk mendaftarkan merek dagangnya, termasuk nama dan logo di sejumlah negara di seluruh dunia.
Upaya ini mencakup pendaftaran untuk berbagai elemen merek, seperti nama tim, logo, dan kombinasi nama dan logo. Mulai dari logo merek “Red Devils” hingga julukan stadion mereka, yakni “Theatre Of Dreams”, telah didaftarkan sebagai merek dagang oleh MU.
Bahkan, dampak dari langkah-langkah ini terasa hingga di Indonesia, dimana MU telah mendaftarkan 35 merek dagang yang terdiri dari beragam varian nama, logo, dan kombinasi keduanya.
Nah diketahui, MU mendaftarkan merek dagangnya tak hanya di satu atau dua kelas merek saja, tetapi sampai 16 kelas merek sekaligus. Dimana berdasarkan pantauan dari data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), MU mendaftarkan merek dagang di kelas 3, 9, 11, 14, 16, 18, 20, 21, 24, 25, 26, 28, 36, 38, 41, 43.
Lho, kok bisa? Memangnya bagaimana ketentuan suatu merek dagang bisa didaftarkan di banyak kelas merek? Simak penjelasan lebih lanjutnya disini.
Mendaftarkan Merek ke Beberapa Kelas
Dalam era globalisasi dimana informasi dan produk dapat dengan mudah menyebar melintasi batas-batas negara, melindungi merek dagang menjadi hal yang semakin penting bagi perusahaan dan organisasi besar seperti MU.
Pendaftaran merek sejatinya merupakan hal paling esensial untuk melindungi suatu merek. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, prinsip pertama yang ditekankan adalah negara memberikan prioritas perlindungan merek terhadap merek yang lebih dahulu didaftarkan.
Pendaftaran merek saat ini dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Adapun sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, MU telah mendaftarkan 35 mereknya di Indonesia pada beberapa kelas merek.
Sebagai pengingat, kelas merek adalah pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh sebuah merek dan berperan sebagai pembatas hak terhadap penggunaan sebuah merek. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek.
Adapun berdasarkan PP No 24/1993, terdapat 45 kelas barang dan jasa yang berbeda yakni:
Kelas Barang
- Kelas 1-5: Kimia dan produk kimia
- Kelas 6-14: Logam dan produk logam
- Kelas 15-21: Produk teknologi
- Kelas 22-27: Tekstil dan barang-barang terkait
- Kelas 28: Mainan, olahraga, dan permainan dewasa
- Kelas 29-34: Makanan, minuman, dan produk tembakau
Kelas Jasa
- Kelas 35: Periklanan, manajemen bisnis, dan administrasi
- Kelas 36: Asuransi, keuangan, dan real estate
- Kelas 38: Telekomunikasi
- Kelas 39: Transportasi dan perjalanan
- Kelas 40: Penanganan material
- Kelas 41: Pendidikan, hiburan, olahraga, dan seni
- Kelas 42: Penelitian dan teknologi
- Kelas 43: Makanan dan minuman
- Kelas 44: Kesehatan dan medis
- Kelas 45: Hukum dan keamanan
Pada proses pendaftaran merek, pemohon nantinya diwajibkan untuk menentukan kelas merek yang akan digunakan untuk mereknya tersebut. Dalam hal ini, pemilik merek sejatinya dapat untuk mendaftarkan mereknya pada beberapa kelas merek.
Sebagai contoh, bayangkan seorang pemilik merek yang memproduksi produk makanan dan minuman organik. Dalam hal ini, pemilik merek tersebut dapat mempertimbangkan untuk mendaftarkan mereknya dalam beberapa kelas yang relevan, seperti:
- Kelas 29 (Makanan): Untuk produk makanan organik, seperti sereal organik, susu organik, atau makanan kalengan organik.
- Kelas 30 (Minuman): Untuk minuman organik, seperti teh herbal organik atau kopi organik.
- Kelas 32 (Minuman Non-alkohol): Untuk minuman ringan organik, seperti minuman buah organik.
- Kelas 44 (Kesehatan dan Medis): Jika merek tersebut juga digunakan dalam konteks produk kesehatan atau suplemen makanan organik.
Dengan mendaftarkan merek dalam beberapa kelas yang sesuai, pemilik merek dapat melindungi hak-hak eksklusif mereka terhadap penggunaan merek serupa atau identik dalam berbagai kategori produk atau jasa.
Hal ini memberikan perlindungan yang lebih luas dan kuat terhadap merek mereka dan memungkinkan mereka untuk mengendalikan penggunaan merek tersebut dalam berbagai aspek bisnis mereka.
Dengan demikian, pemilihan kelas merek yang tepat adalah langkah strategis dalam memaksimalkan perlindungan merek dagang.
Bagaimana Jika Ingin Mendaftarkan Merek di Negara Lain?
Saat ini, pemilik merek di Indonesia dapat dengan mudah untuk mendaftarkan mereknya di negara lain. Mekanisme ini dilakukan melalui Protokol Madrid. Dengan ini, pengusaha dapat mendaftarkan mereknya di lebih dari 100 negara yang menjadi anggota Protokol Madrid.
Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek di negara lain yang merupakan anggota Protokol Madrid, pemilik merek perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, termasuk:
Melakukan Pemeriksaan Merek
Pemilik merek perlu melakukan pengecekan dengan seksama untuk memastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam UU No 20 Tahun 2016.
Kemiripan atau Kesamaan Merek
Sebagai ilustrasi, jika pelaku usaha berencana mendaftarkan “Coffee Delight” untuk produk kopi, maka pihaknya harus melakukan pengecekan apakah ada merek serupa seperti “Cafe Delicious” atau “Delightful Coffee” yang sudah terdaftar.
Klasifikasi Merek
Pastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan termasuk dalam klasifikasi yang sesuai dan tidak tumpang tindih dengan merek lain yang sudah terdaftar dalam kategori serupa. Sebagai contoh, jika pelaku usaha ingin mendaftarkan merek “Aqua Wave” untuk produk perawatan tubuh, periksa apakah ada merek yang memiliki kemiripan nama yang telah terdaftar pula dalam kategori yang sama.
Status Merek
Verifikasi bahwa merek yang akan didaftarkan tidak sedang dalam perselisihan hukum atau dalam proses pembatalan. Sebagai contoh, jika pemilik merek “Eco Friendly” ingin mendaftarkan mereknya, pastikan bahwa merek tersebut tidak tengah terlibat dalam perselisihan hukum terkait merek serupa.
Status Perlindungan
Pastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki status perlindungan yang masih berlaku. Misalnya jika pelaku usaha berencana mendaftarkan merek “Bio Innovate” untuk produk teknologi ramah lingkungan dan sudah ada merek serupa, pastikan bahwa merek tersebut tidak lagi memiliki perlindungan yang berlaku.
BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?
Langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia melalui DJKI Kemenkumham. Pemohon dapat memenuhi persyaratan administratif dan tata cara teknis lebih lanjut dengan melihat ketentuan pada platform tersebut serta pada UU No 20/2016.
Kontak KH
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klub sepak bola MU sangat berupaya dalam melindungi dan mengelola merek dagangnya di seluruh dunia. Hal ini menunjukkan komitmen MU dalam melindungi identitas mereknya dan menghindari potensi penggunaan yang tidak sah atau pemalsuan.
Langkah ini juga bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha atau perusahaan di Indonesia untuk dapat memiliki kekuatan dalam perlindungan merek yang sama selayaknya logo dan merek MU.
Nah, bagi Sobat KH yang saat ini sedang menjalankan bisnis atau perusahaan dan butuh mengurus merek dagangnya, bisa hubungi Kontrak Hukum.
Kami dapat membantumu untuk melakukan pendaftaran merek dagang secara mudah dan aman karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama dengan konsultan KI yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.
Untuk informasi pemesanan, kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis melalui Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.