Skip to main content

Dalam dunia bisnis, merubah nama perseroan terbatas adalah hal yang mungkin saja terjadi. Hal ini karena seiring berjalannya waktu bisa saja usaha yang dijalankan mengalami perubahan, perluasan, atau perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan nama perseroan untuk menyesuaikannya. Tapi tahukah Sobat KH kalau ternyata untuk mengganti nama PT kita tidak bisa sembarangan dan asal melakukan perubahan?

Untuk merubah nama PT, memang ada beberapa prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu karena merubah nama PT sama dengan merubah anggaran dasar yang dimiliki PT tersebut. Lalu, apa saja prosedur yang harus dilalui untuk melakukan perubahan nama PT? Untuk mengetahui jawabannya, yuk cari tau dari penjelasan Kontrak Hukum berikut ini.

Rapat Umum Pemegang Saham

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, merubah nama perseroan terbatas sama dengan merubah anggaran dasar yang dimiliki PT tersebut. Hal ini karena nama PT menjadi bagian dari anggaran dasar. Pasal 19 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa setiap perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.

Untuk menyelenggarakan RUPS, direksi harus melakukan pemanggilan RUPS terlebih dahulu. Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh dewan komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. Untuk melakukan pemanggilan RUPS terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, diameternya :

  1. Dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan
  2.  Dilakukan melalui surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
  3. Mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan. Perlu diketahui, bahwa acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas saat melakukan panggilan RUPS.

RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan (kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar).

Jika kuorum kehadiran tidak tercapai, maka dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Meskipun perubahan anggaran dasar ditentukan dalam RUPS, perubahan nama PT tetap harus memperhatikan ketentuan dalam undang-undang salah satunya mengenai larangan nama perseroan. Pasal 16 UUPT menyebutkan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang :

  1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Akta Notaris

UUPT memberikan ketentuan bahwa setiap perubahan anggaran dasar harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Jika perubahan anggaran dasar tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris maka perubahan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Setelah lewat 30 hari, perubahan anggaran dasar tidak boleh lagi dinyatakan dalam akta notaris.

Permohonan Persetujuan

Menurut Pasal 21 UUPT, perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Perubahan anggaran dasar tertentu yang dimaksud meliputi:

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan.
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
  3. Jangka waktu berdirinya perseroan.
  4. Besarnya modal dasar.
  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
  6. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Implikasi dari pasal tersebut adalah setiap perseroan yang akan melakukan perubahan nama wajib mendapat persetujuan.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar dimuat. Ketentuan ini harus diperhatikan karena setelah lewat batas waktu 30 hari, permohonan persetujuan anggaran dasar tidak lagi dapat diajukan kepada menteri.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai cara melakukan perubahan nama perseroan terbatas. Bagi Sobat KH yang memiliki pertanyaan mengenai perseroan terbatas atau perubahan nama PT atau sedang berencana melakukan perubahan nama dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perubahan nama tersebut, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Lebih lanjut, Sobat KH juga dapat mengunjungi lamanhttps://kontrakhukum.com/notaris-digital.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.