Mungkin masih segar diingatan kita pada pada tahun 2022 lalu, salah satu gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat disegel oleh Satpol PP karena tidak mengantongi dokumen perizinan dalam kegiatan usahanya.
Seolah tak berkaca dengan kejadian tersebut, kini gerai Mie Gacoan kembali terancam disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Mie Gacoan harus kembali menerima surat peringatan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Lho, kok bisa? Memangnya dokumen perizinan apa yang dilanggar dan tidak dimiliki Mie Gacoan hingga terancam disegel? Biar nggak mengalami hal serupa, yuk, simak penjelasan mengenai kasus Mie Gacoan Bogor dan ketentuan perizinan usahanya berikut ini!
Kronologi Kasus Penyegelan Mie Gacoan Bogor
Ancaman penyegelan yang terjadi merupakan bentuk respon terhadap rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Sholeh Iskandar.
Restoran mie pedas tersebut membuat geram Komisi I DPRD Kota Bogor pasalnya mereka sudah melakukan grand opening sejak 24 Juni 2023, namun belum melengkapi dokumen perizinannya.
Tak hanya itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Fajari Aria Sugiarto menegaskan, pihaknya akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor.
Sebab, berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). bahkan untuk Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar pun tidak dapat menunjukkan site plan.
Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasioanlnya terhitung mulai Selasa, 27 Juni 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menegaskan surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
Ketentuan Perizinan Bangunan dalam Kegiatan Usaha
Kini Sobat KH sudah memahami kronologi kasus penyegelan Mie Gacoan Bogor. Lantas, berdasarkan kasus di atas, bagaimana sebenarnya perizinan bangunan dalam kegiatan usaha?
Perlu diketahui bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CIptaker), pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim lebih sederhana.
Dimana dalam hal persyaratan, IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.
Sementara PBG, hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Dengan begitu, pemilik bangunan tidak lagi harus mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.
Bagaimana Prosedur Mengurus PBG?
Dalam hal mengurus PBG, Sobat KH dapat merujuk pada Pasal 253 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Berikut penjelasannya:
Konsultasi Perencanaan
Pada proses konsultasi, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui. Berdasarkan pasal 253 ayat (9) PP 16/2021, proses tersebut meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaaan pemenuhan standar teknis, dan
- Pernyataan pemenuhan standar teknis
Penerbitan PBG
Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi:
- Penetapan nilai retribusi daerah
- Pembayaran retribusi daerah, dan
- Penerbitan PBG
Penerbitan PBG ini dilakukan oleh DPMPTSP. Apabila telah diterbitkan, maka pemilik bangunan gedung dapat memulai konstruksinya.
Apabila tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Selain PBG, Apa Saja Dokumen Perizinan Untuk Bisnis Restoran?
Bisnis restoran, kafe, maupun warung makan, termasuk Mie Gacoan, merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan, sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya.
Sama seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tentu membutuhkan perizinan dari instansi terkait, agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan seperti yang terjadi pada Mie Gacoan Bogor.
Nah, selain PBG, terdapat beberapa dokumen perizinan atau legalitas lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis restoran, antara lain:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identifikasi resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diperlukan untuk mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia.
NIB menunjukan bahwa bisnis restoran telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintahan. Untuk mendapatkan NIB, kamu perlu mendaftarkan bisnis restoran kamu ke BKPM atya lembaga terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembentukan Badan Usaha
Pembentukan Badan Usaha mengacu para proses mendirikan entitas hukum yang akan menjalankan bisnis restoran kamu. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih, seperti perusahaan perseorangan (usaha perorangan), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.
Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk pembentukannya. Biasanya, kamu perlu menyusun akta pendirian, menyediakan dokumen pendukung, dan mengajukan ke instansi terkait.
Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang penting untuk melindungi identitas bisnis restoran kamu. Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam operasional bisnis dan melarang orang lain menggunakan merek serupa yang akan menimbulkan kebingungan konsumen.
BACA JUGA: Apa Itu Merek Dagang Dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya?
Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin khusus yang diperlukan oleh bisnis restoran yang beroperasi di sektor pariwisata.
TDUP menunjukan bahwa restoran kamu memenuhi persyaratan dan standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kebersihan, keamanan makanan, dan kelayakan operasional.
Proses pendaftaran TDUP dilakukan melalui Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah dokumen yang menunjukan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran memenuhi syarat dan standar halal sesuai dengan ajaran agama islam.
BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya
Sertifikat ini penting untuk menarik pelanggan muslim yang menjalankan diet dan gaya hidup halal. Proses perolehan sertifikat halal melibatkan lembaga atau otoritas yang berwenang dalam sertifikasi halal di Indonesia dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI)..
Kontak KH
Itulah sekilas tentang kronologi kasus penyegelan Mie Gacoan Bogor. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perizinan usaha memegang peranan yang penting dalam keberlangsungan operasional sebuah bisnis.
Tidak hanya itu, dengan terpenuhinya dokumen perizinan tersebut, bisnis yang Sobat KH jalankan juga berpeluang untuk berkembang lebih pesat lagi karena akan memudahkan ke akses pembiayaan modal.
Jangan sampai, bukannya berkembang justru bisnis restoran yang kamu jalankan malah diberhentikan karena tak terpenuhinya dokumen perizinan usaha seperti yang terjadi dengan Mie Gacoan Bogor.
Karena itulah, Sobat KH bisa memanfaatkan Kontrak Hukum yang dapat membantumu mengurus perizinan usaha. Kamu cukup perlu fokus pada perkembangan bisnismu, dan Kontrak Hukum lah yang akan membantu mengurus segala perizinan usaha mulai dari NIB, merek dagang, pendirian badan usaha, hingga sertifikat dan dokumen lainnya.
Tak perlu khawatir, karena data serta informasi bisnismu dijamin aman dan layanan yang ditawarkan juga sangat lengkap dan terjangkau. Penasaran kan? Langsung saja kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.
Jika masih ada pertanyaan, kamu juga dapat melakukan konsultasi gratis bersama ahli professional yang ada di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.