Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting mengenai peraturan merek. Pada 30 Juli 2024, MK memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penggunaan merek non-use dari tiga tahun menjadi lima tahun. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Latar Belakang Keputusan MK
Sebelum perubahan ini, Pasal 74 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menetapkan bahwa jika sebuah merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, pihak ketiga dapat mengajukan pembatalan merek tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan hak merek yang tidak aktif dan memastikan bahwa merek yang terdaftar digunakan di pasar.
Contoh nyata dari masalah ini adalah kasus Ricky Thio, pemilik merek “HDCVI & LOGO”. Ricky menghadapi gugatan dari Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd yang meminta penghapusan mereknya. Mereka mengklaim bahwa merek Ricky tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Merasa dirugikan, Ricky mengajukan permohonan Judicial Review ke MK.
Dalam persidangan pada November 2023, Ricky bersama kuasa hukumnya, James Erikson Tamba, berargumen bahwa ketentuan Pasal 74 merugikan UMKM dengan modal terbatas. Mereka menjelaskan bahwa keadaan seperti pandemi atau krisis ekonomi dapat membuat UMKM sulit beroperasi, sehingga hak merek mereka berisiko dihapus.
MK akhirnya memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penggunaan merek non-use dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perubahan ini memberikan waktu tambahan bagi pemilik merek untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa jika mereka menghadapi keadaan di luar kendali mereka (force majeure).
Implikasi dari Perpanjangan Batas Waktu Merek Non-Use
Keputusan ini diumumkan dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny menjelaskan bahwa penyesuaian batas waktu non-use tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kemajuan teknologi. Sebaliknya, pemilik merek dapat menggunakan perdagangan online untuk menghindari prinsip non-use.
Selain itu, untuk menentukan apakah merek terdaftar termasuk non-use, diperlukan data yang memadai. Misalnya, survei harus dilakukan dengan jelas dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
MK juga menilai bahwa Pasal 74 ayat (2) UU MIG perlu ditambahkan dengan kondisi force majeure. Dengan demikian, jika pemilik merek tidak dapat menggunakannya karena bencana alam atau krisis ekonomi, alasan tersebut akan diterima dan tidak menyebabkan pembatalan merek.
Keputusan MK untuk memperpanjang batas waktu merek non-use menjadi lima tahun memberikan keleluasaan lebih, terutama bagi UMKM yang mungkin menghadapi situasi sulit. Apakah perubahan ini menguntungkan bagi bisnismu? Atau adakah kekhawatiran lain yang kamu rasakan?
Jika kamu memiliki pertanyaan terkait ketentuan merek, hubungi Kontrak Hukum. Tim ahli kami siap membantu memahami detail peraturan dan memastikan merek kamu terlindungi dengan baik. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Dampak Ekonomi PMA.
Kamu juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk akses informasi dan dukungan dari pelaku usaha lainnya. Daftar gratis di sini. Jika ingin mendapatkan penghasilan tambahan, pertimbangkan untuk bergabung dengan Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftar di sini!





















