Skip to main content

Modal merupakan salah satu komponen terpenting dalam mendirikan suatu usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT). Adapun menurut Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007 tentang PT (UU PT), terdapat tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Lantas, apa definisi dan perbedaan dari ketiga jenis modal tersebut? Berikut ulasannya.

Modal Dasar

Jenis modal pada PT yang pertama adalah modal dasar. Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.

Besaran jumlah saham yang dijadikan modal dasar tergantung pada anggaran dasar PT. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar PT.

Akan tetapi, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Misalnya, untuk perusahaan asuransi, karena modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp150 miliar, maka modal dasarnya juga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.

Modal Ditempatkan

Selain modal dasar, di dalam PT juga ada yang disebut modal ditempatkan. Modal ini selain harus dicantumkan di dalam format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum, juga harus dicantumkan dalam anggaran dasar PT.

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.

Perlu dicatat, besaran modal ditempatkan telah ditentukan dalam UU PT, yakni minimal 25 persen dari jumlah modal dasar dan disetor penuh dengan menyertakan bukti penyetoran yang sah.

Modal Disetor

Jenis modal pada PT yang terakhir adalah modal disetor. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan/pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya.

Adapun UU PT mensyaratkan paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.

Begini Ilustrasinya

Arta, Budi, dan Aldi sepakat untuk membangun sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan beku. Ketiganya kemudian mendirikan usaha mereka dalam bentuk PT bernama PT Asri Boga.

Setelah memiliki nama PT, ketiganya sepakat untuk menetapkan modal dasar sebesar Rp50 juta. Dimana pembagian modal dasar tersebut yaitu Arta menyanggupi sebesar Rp20 juta, lalu Budi dan Aldi masing-masing menyanggupi Rp15 juta.

Selanjutnya, dari nilai modal dasar tersebut, ketiganya menempatkan 25 persen atau sebesar Rp12,5 juta. Maka, jumlah tersebut lah yang dianggap sebagai modal ditempatkan. Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi hutang.

Lalu, ketika mereka sudah menyetorkan Rp12,5 juta tersebut ke rekening perusahaan, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai modal disetor.

Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis modal yang ada pada PT. Kini, Sobat KH tentu sudah lebih memahami bukan, perbedaan dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor beserta contohnya?

BACA JUGA: Founders Agreement dalam Mendirikan Usaha, Seberapa Penting?

Dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah menyederhanakan prosedur dan syarat pendirian PT serta menghapus besaran minimal modal dasar, maka diharapkan akan ada banyak PT baru yang didirikan di Indonesia.

Kontak KH

Modal merupakan aspek yang perlu diperhatikan dengan baik sejak tahap awal pendirian PT. Selain penting untuk keberlangsungan usaha, modal juga berkaitan dengan perizinan berusaha.

Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung terkait pembagian modal PT, alangkah lebih baiknya jika menggunakan jasa legalitas hukum terpercaya untuk membantu mempermudah pendirian PT.

Sobat KH bisa serahkan segala pengurusan pendirian PT kepada Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendirian PT terlengkap mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta pendirian, NIB, OSS, NPWP, dan alamat bisnis hanya dalam hitungan jam!

Untuk informasi pemesanan, segera kunjungi laman ini. Atau jika masih ada pertanyaan seputar PT atau badan usaha lainnya, silahkan konsultasikan dengan kami di Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.