Skip to main content

Banyak pelaku usaha mengira bahwa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) butuh modal besar. Karena Undang-Undang PT sebelumnya menetapkan modal dasar minimal pendirian PT sebesar Rp50 juta. 

Namun, aturan ini sudah berubah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Lewat regulasi baru ini, pemerintah membuka jalan agar pelaku usaha bisa lebih mudah mendirikan PT, tanpa terbebani oleh syarat modal yang tinggi.

Jadi, Berapa modal minimum untuk mendirikan PT sekarang? Yuk, simak penjelasannya!

Sekilas Tentang PT

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham. Ini berarti, PT membagi kepemilikan menjadi saham dan membatasi tanggung jawab pemilik pada jumlah sahamnya.

Berikut adalah dasar hukum yang mengatur PT:

  • UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU No 6 Tahun 2023
  • PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

Salah satu hal penting dalam pendirian PT adalah tentang modal. Pendiri PT menetapkan tiga jenis modal: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Modal Dasar

Suatu PT dapat menerbitkan jumlah keseluruhan saham tertentu sesuai dengan anggaran dasar perusahaan, dan jumlah ini merupakan modal dasar. Dulu, modal dasar minimal Rp50 juta.

Sekarang, menurut UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, para pendiri PT menentukan sendiri modal dasar perusahaan. Tidak ada lagi batas minimal, kecuali untuk bidang usaha tertentu seperti asuransi atau perbankan yang memiliki aturan tersendiri.

Misalnya:

Jika anggaran dasar menyebutkan bahwa jumlah saham adalah 1.000 lembar dan nilai nominal per saham Rp100.000, maka modal dasarnya adalah:

1.000 x Rp100.000 = Rp.100.000.000

Modal Ditempatkan

Pendiri atau pemegang saham menempatkan modal dengan mengambil sejumlah saham dari modal dasar.

Contoh: 

Dari modal dasar Rp100 juta (1.000 lembar saham), ternyata pendiri PT hanya mengambil 600 lembar saham. Maka Pendiri menempatkan modal sebesar:

600 x Rp100.000 = Rp60.000.000

Sisa saham, yaitu 400 lembar atau senilai Rp40 juta, merupakan saham portepel. Perusahaan belum menerbitkan saham ini dan dapat mengeluarkannya di kemudian hari ketika memerlukan tambahan modal.

Modal Disetor

Pendiri atau pemegang saham menyetor modal sesuai dengan jumlah saham yang mereka ambil. UU PT Pasal 23 mengatur bahwa mereka minimal harus menempatkan dan menyetor penuh 25 persen dari modal dasar ketika mendirikan PT.

Artinya, kalau modal dasar PT Rp100 juta, maka:

  • Perusahaan harus menempatkan modal minimal Rp25 juta.
  • Pendiri wajib menyetor modal (membayar tunai ke rekening PT) minimal Rp25 juta.

 

Kontak KH

Sekarang kamu sudah tahu kalau modal bukan lagi penghalang untuk mendirikan PT. aturan terbaru memungkinkan kamu menentukan sendiri besarnya modal dasar, dan yang penting: cukup setor minimal 25 persen dari jumlah tersebut.

Kalau kamu ingin proses yang praktis, cepat, dan legalitasnya lengkap, kamu bisa langsung bikin PT di Kontrak Hukum.

Mulai dari Rp2 jutaan saja, kamu sudah bisa mendapatkan akta, SK, NPWP, NIB, dan izin usaha via OSS.

Tunggu apalagi? Kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis