Skip to main content

Pada 2021, netizen ramai membagikan unggahan yang menunjukkan DJP mengenakan tagihan pajak sebesar Rp35 juta kepada seorang penjual di platform e-commerce.

Dalam unggahan itu, warganet menyebut penjual online shop tersebut belum memiliki NPWP dan tidak membayar pajak selama dua tahun.

Cuitan yang beredar di X bahkan menampilkan amplop coklat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menandakan adanya surat resmi penagihan. 

“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalau ada pajak… Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta,” tulis akun tersebut.

Hal ini menjadi pengingat bahwa memiliki NPWP dan memahami kewajiban pajak adalah hal yang wajib bagi pelaku usaha online, tak terkecuali bagi pemilik online shop di platform e-commerce.

Lalu, bagaimana cara mengurus NPWP untuk usaha online shop di Indonesia? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Aturan Pajak bagi Usaha Online Shop

Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar.

Jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.

Wajib Pajak, termasuk pelaku usaha digital (e-commerce), harus membayar jumlah pajak yang besarannya sangat bergantung pada omzet usaha serta lamanya mereka tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan bahwa negara tidak mengenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Cara Mengurus NPWP untuk Usaha Online Shop

Untuk mendaftar NPWP, pelaku usaha online perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  1. Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
  2. Bukti memiliki usaha, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha
  4. Alamat tempat usaha

Pelaku usaha online bisa mulai dengan mendaftar secara online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha. 

Setelah pelaku usaha mengisi data dan melengkapi dokumen yang diminta, DJP akan segera memverifikasi data dan dokumen tersebut.

Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai, DJP akan segera memproses NPWP dan biasanya mengirimkannya langsung ke alamat tempat tinggal atau usaha yang kamu daftarkan.

Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha tidak hanya menunjukkan bahwa usahamu legal, tapi juga bisa mengakses berbagai kemudahan administrasi seperti mengajukan pinjaman, bekerja sama dengan instansi resmi, dan tentu saja terhindar dari sanksi perpajakan.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang ingin proses pengurusan NPWP yang mudah, cepat, dan aman, bisa langsung urus lewat Kontrak Hukum.

Sobat tidak perlu repot bolak-balik, kami bisa membantu semuanya sampai beres. Sangat penting terutama buat kamu yang ingin fokus menjalankan usaha tanpa pusing urusan administratif.

Yuk, kunjungi laman Layanan KH – Jasa Pembuatan NPWP sekarang! Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis