Skip to main content

Di era digital saat ini, banyak pelaku usaha di Indonesia yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan bisnisnya.

Usaha berbasis digital mencakup berbagai jenis kegiatan, seperti toko online (e-commerce), layanan berbasis aplikasi, konten kreator di platform media sosial, hingga penyedia jasa digital seperti desain grafis dan konsultasi online.

Dengan pertumbuhan pesat sektor ini, penting bagi pelaku usaha digital untuk memahami kewajiban perpajakan, termasuk cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. 

Bagi pelaku usaha digital, memiliki NPWP bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan keuangan dan mendukung kredibilitas bisnis di mata mitra dan pelanggan.​

Lalu, bagaimana cara mengurus NPWP untuk usaha berbasis digital? Simak penjelasan berikut.

Aturan Pajak bagi Usaha Berbasis Digital

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi khusus untuk mengatur perpajakan di sektor digital. Berikut beberapa peraturan penting yang perlu pelaku usaha digital ketahui:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sejak 1 April 2022, tarif PPN untuk transaksi e-commerce di Indonesia telah berubah menjadi 11%, yang sebelumnya hanya sebesar 10%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak e-commerce. 

Semua pelaku e-commerce yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penjualan barang dan jasa mereka. 

PPN ini berlaku pada barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang menjadi penjualan di platform e-commerce. 

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha digital memiliki kewajiban membayar PPh yang besarannya bergantung pada bentuk usaha dan penghasilan.

Misalnya, konten kreator dan freelancer membayar PPh Orang Pribadi, sementara perusahaan digital membayar PPh Badan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81/2024

Sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2022, dan menghadirkan berbagai penyesuaian dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik.

Cara Mengurus NPWP untuk Usaha Berbasis Digital

Untuk mendaftar NPWP, pelaku usaha online perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  1. Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
  2. Bukti memiliki usaha, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha
  4. Alamat tempat usaha

Pelaku usaha online bisa mulai dengan mendaftar secara online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha. 

Setelah pelaku usaha mengisi data dan melengkapi dokumen yang diminta, DJP akan segera memverifikasi data dan dokumen tersebut.

Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai, DJP akan segera memproses NPWP dan biasanya mengirimkannya langsung ke alamat tempat tinggal atau usaha yang kamu daftarkan.

Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha tidak hanya menunjukkan bahwa usahamu legal, tapi juga bisa mengakses berbagai kemudahan administrasi seperti mengajukan pinjaman, bekerja sama dengan instansi resmi, dan tentu saja terhindar dari sanksi perpajakan.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang ingin proses pengurusan NPWP yang mudah, cepat, dan aman, bisa langsung urus lewat Kontrak Hukum.

Sobat tidak perlu repot bolak-balik, kami bisa membantu semuanya sampai beres. Sangat penting terutama buat kamu yang ingin fokus menjalankan usaha tanpa pusing urusan administratif.

Yuk, kunjungi laman Layanan KH – Jasa Pembuatan NPWP sekarang! Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis