Skip to main content

Dahulu, hanya bisnis yang sudah berkembang yang berani mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Hal ini karena proses pendiriannya yang cukup rumit, memerlukan modal besar, serta harus melibatkan lebih dari satu orang sebagai pemegang saham dan direktur. 

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kini usaha kecil pun bisa mendirikan PT dengan lebih mudah melalui skema PT Perorangan.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat memilih PT Perorangan sebagai bentuk usaha berbadan hukum. Mereka dapat mendirikan PT Perorangan secara online, tanpa akta notaris, sehingga prosedurnya lebih sederhana daripada PT biasa.

Lalu, apa saja kriteria usaha kecil yang dapat mendirikan PT Perorangan? Dan bagaimana prosedur pendirian PT perorangan di Jakarta untuk usaha kecil? Simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu Usaha Kecil dan Kriterianya?

Untuk mendirikan PT Perorangan, pelaku bisnis wajib menyesuaikan bisnisnya dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Berdasarkan peraturan tersebut, usaha kecil memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omzet tahunan usaha berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  • Berdiri secara mandiri, bukan merupakan cabang atau bagian dari usaha menengah atau besar.

Jika usaha memenuhi kriteria, pelaku usaha dapat mendirikan PT Perorangan dan memanfaatkan berbagai manfaat yang tersedia.

Apa Saja Syarat Pendirian PT Perorangan untuk Usaha Kecil?

Pelaku usaha kecil kini dapat mendirikan PT Perorangan berkat pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PT Perorangan didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Status ini sangat mendukung kemudahan pelaku usaha dalam membangun bisnisnya tanpa perlu melibatkan pihak lain.

Kelebihannya, pendirian PT perorangan untuk usaha kecil tidak memiliki ketentuan minimal modal dasar serta tidak memerlukan akta notaris. Meski begitu, PT Perorangan tetap memiliki status badan hukum yang sama dengan PT biasa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021.

Pelaku usaha kecil perlu menyiapkan syarat-syarat berikut jika ingin mendirikan PT Perorangan:

  1. WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  2. Harus memenuhi kriteria UMK.
  3. Hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.
  4. Menyiapkan dokumen pendirian, yaitu:
  5. KTP dan NPWP pendiri.
  6. Alamat PT Perorangan (harus sesuai zonasi jika berlokasi di Jakarta).
  7. Pelaku usaha mengisi surat pernyataan pendirian sesuai dengan format dalam PP No. 8 Tahun 2021, dengan isian sebagai berikut:
    • Nama dan tempat kedudukan;
    • Jangka waktu berdirinya;
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    • Nilai nominal dan jumlah saham;
    • Alamat PT Perorangan; dan
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri PT perorangan.

Prosedur Pendirian PT Perorangan untuk Usaha Kecil

Untuk mendirikan PT perorangan, pelaku usaha kecil menjalankan prosedur berikut:

  • Menentukan Nama PT Perorangan

Tidak ada aturan khusus mengenai pemilihan nama PT Perorangan, karena itu masih menggunakan ketentuan nama PT biasa dalam PP No 43 tahun 2011. Berikut ketentuan nama PT perorangan:

  • Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing
  • Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar
  • Minimal terdiri dari tiga suku kata
  • Tidak boleh mengandung angka
  • Menentukan KBLI Usaha

Prosedur selanjutnya adalah menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan KBLI. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia adalah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia.

  • Mendaftar di Kemenkumham

Setelah itu, melakukan pendaftaran PT perorangan ke Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum.

  • Mengajukan NPWP PT Perorangan

Prosedur selanjutnya yaitu mengajukan NPWP PT Perorangan melalui kantor pajak atau secara online

  • Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan

Selain NPWP, setiap pelaku usaha kecil juga harus memiliki NIB. Dengan adanya NIB, memudahkan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usaha.

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha kecil bisa mengurus izin usaha PT perorangan untuk menjalankan usaha dan untuk memenuhi legalitas bisnis.

Kontak KH

Nah, sekarang sobat nggak perlu nunggu lama lagi untuk menjadikan usahanya berbadan hukum PT! 

Dengan memiliki PT Perorangan, bisnis kamu jadi lebih kredibel, lebih mudah mendapatkan kepercayaan pelanggan, serta lebih aman karena aset pribadimu terpisah dari aset bisnis. 

Bagi sobat yang ingin mendirikan PT Perorangan dengan proses cepat dan mudah, Kontrak Hukum siap bantu! 

Kami menyediakan layanan pendirian PT hanya dalam hitungan jam, mulai dari Rp1 juta saja, sudah termasuk semua dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti NIB, NPWP, dan perizinan OSS.

Tunggu apalagi? Kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT Perorangan. Jika masih ada pertanyaan sobat bisa konsultasikan dulu di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis