Berjualan lewat marketplace memang memudahkan banyak pelaku usaha menjangkau pelanggan. Anda bisa menawarkan produk ke berbagai daerah tanpa harus membuka toko fisik. Namun, perkembangan bisnis digital juga membawa perubahan pada urusan perpajakan.
Mulai 1 November 2026, marketplace akan menjalankan mekanisme pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini tentu membuat seller perlu menyesuaikan cara mereka mencatat transaksi dan mengelola arus kas.
Bagi sebagian seller, potongan pajak mungkin terasa seperti hal baru. Apalagi jika selama ini Anda hanya melihat jumlah penjualan dan dana yang masuk ke saldo marketplace.
Sobat KH, jangan buru-buru khawatir. Yang paling penting, pahami cara kerja marketplace pemungut PPh November 2026 dan rapikan administrasi usaha sejak awal. Dengan begitu, perubahan sistem pajak tidak mengganggu aktivitas jualan Anda.
Bagaimana Aturan Pemungutan PPh oleh Marketplace Bekerja?
Pemerintah menerapkan mekanisme baru untuk memudahkan proses pemungutan PPh dari transaksi melalui marketplace. Dalam skema ini, marketplace menjalankan peran sebagai pihak yang memungut PPh dari seller sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, seller tidak lagi mengurus seluruh proses pemungutan sendiri untuk transaksi yang masuk dalam skema tersebut. Marketplace akan menghitung dan memungut PPh sesuai data transaksi serta informasi perpajakan seller.
Setelah proses pemungutan berjalan, seller menerima dana bersih setelah potongan sesuai mekanisme marketplace. Seller juga perlu memperhatikan bukti pemungutan pajak yang tersedia dari platform.
Mulai 1 November 2026, perubahan ini membuat seller perlu memahami kembali alur pencatatan transaksi. Jangan hanya melihat nominal dana yang masuk ke rekening atau saldo marketplace.
Anda juga perlu mengetahui berapa nilai penjualan, berapa jumlah PPh, dan berapa dana bersih yang Anda terima. Pemahaman ini akan membantu Anda mengikuti penerapan marketplace pemungut PPh November 2026 tanpa mengacaukan pencatatan usaha.
Apa yang Perlu Seller Siapkan Sebelum 1 November 2026?
Perubahan sistem pajak tidak hanya menyangkut marketplace. Seller juga perlu memastikan data usaha dan perpajakannya sudah sesuai.
Beberapa hal yang bisa Anda cek sebelum aturan mulai berjalan antara lain:
- data NPWP atau identitas perpajakan
- nama dan identitas pemilik usaha
- informasi rekening pencairan dana
- profil usaha pada marketplace
- catatan omzet dan transaksi penjualan
- bukti transaksi dan pembayaran
- pencatatan pajak dalam pembukuan
Pastikan setiap data memiliki informasi yang sama. Perbedaan nama, nomor identitas, atau data perpajakan bisa membuat proses administrasi lebih rumit.
Anda juga sebaiknya mulai membiasakan diri menyimpan bukti pemungutan pajak. Jangan menunggu sampai akhir tahun baru mencari dokumen tersebut.
Dengan arsip yang rapi, Anda akan lebih mudah mencocokkan transaksi marketplace dengan pembukuan usaha. Persiapan ini juga membuat Anda lebih siap menghadapi marketplace pemungut PPh November 2026 saat mekanismenya mulai berjalan.
Dampak Pemungutan PPh terhadap Arus Kas Seller
Salah satu perubahan yang paling terasa tentu muncul pada jumlah dana yang seller terima. Setelah marketplace memungut PPh, dana yang masuk ke saldo seller tidak selalu sama dengan nilai penjualan.
Misalnya, Anda mencatat penjualan berdasarkan harga produk. Namun, marketplace kemudian memotong sejumlah pajak sesuai ketentuan. Karena itu, Anda perlu membedakan omzet, potongan pajak, biaya marketplace, dan dana bersih.
Sobat KH, bagian ini penting karena kesalahan kecil dalam pencatatan bisa membuat Anda salah menghitung keuntungan.
Seller juga perlu menyesuaikan perencanaan modal kerja. Jangan sampai Anda menganggap seluruh saldo penjualan sebagai dana yang bisa langsung digunakan untuk belanja stok atau kebutuhan pribadi.
Sebaiknya, buat catatan khusus untuk setiap potongan. Dengan cara ini, Anda bisa melihat kondisi arus kas usaha secara lebih realistis dan memahami dampak marketplace pemungut PPh November 2026 terhadap keuangan toko.
Bagaimana Cara Menyesuaikan Pembukuan Usaha?
Jika selama ini Anda hanya mencatat total penjualan, sekarang saatnya membuat pencatatan yang lebih rinci.
Anda bisa memisahkan beberapa komponen berikut:
- nilai penjualan
- biaya layanan marketplace
- PPh yang dipungut marketplace
- biaya pengiriman atau biaya lain yang menjadi tanggungan seller
- dana bersih yang masuk ke saldo
- pengeluaran usaha lainnya
Pemisahan tersebut membantu Anda mengetahui laba usaha dengan lebih tepat. Anda juga tidak akan keliru menganggap seluruh nilai penjualan sebagai pendapatan bersih.
Contohnya, ketika marketplace mencatat penjualan Rp10 juta, jangan langsung memasukkan Rp10 juta sebagai uang yang bisa Anda gunakan. Periksa kembali potongan pajak dan biaya lain yang muncul dalam transaksi.
Setiap akhir bulan, cocokkan laporan marketplace dengan catatan keuangan usaha. Jika menemukan selisih, cari sumber perbedaannya sebelum masalah menumpuk.
Cara ini akan membuat pembukuan lebih siap mengikuti perubahan marketplace pemungut PPh November 2026.
Jangan Lupa Simpan Bukti Pemungutan Pajak
Marketplace akan memiliki data transaksi yang cukup lengkap. Namun, seller tetap perlu menyimpan dokumen perpajakan dan transaksi miliknya sendiri.
Anda bisa membuat satu folder khusus untuk menyimpan:
- bukti pemungutan PPh
- rekap transaksi marketplace
- invoice penjualan
- bukti pencairan dana
- mutasi rekening usaha
- laporan keuangan
- dokumen perpajakan lain yang berkaitan
Gunakan folder berbeda untuk setiap bulan agar pencarian dokumen lebih mudah. Cara sederhana ini akan sangat membantu ketika Anda perlu mencocokkan laporan transaksi.
Selain itu, simpan dokumen sesuai periode. Jangan mencampur seluruh bukti transaksi dalam satu folder tanpa penamaan yang jelas.
Kebiasaan kecil seperti ini bisa menghemat banyak waktu ketika Anda menyusun laporan pajak tahunan.
Apakah Seller Tetap Perlu Mengurus Pajaknya Sendiri?
Pemungutan PPh oleh marketplace tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan seller.
Anda tetap perlu memahami posisi pajak usaha secara keseluruhan. Pemungutan melalui marketplace hanya menjadi salah satu bagian dari administrasi perpajakan.
Karena itu, jangan berhenti mencatat transaksi hanya karena marketplace sudah memungut PPh. Tetap simpan seluruh data penjualan dan dokumen pajak.
Saat menyusun laporan pajak, gunakan data tersebut untuk melihat kondisi penghasilan usaha secara menyeluruh.
Jika Anda memiliki beberapa sumber pendapatan, jangan hanya mengandalkan laporan dari satu marketplace. Gabungkan data penjualan dari seluruh kanal usaha agar pencatatan lebih lengkap.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Harga Jual Produk?
Perubahan mekanisme pajak juga bisa membuat seller kembali menghitung margin keuntungan.
Namun, jangan langsung menaikkan harga hanya karena marketplace mulai memungut PPh. Periksa dulu seluruh komponen biaya yang memengaruhi harga jual.
Anda bisa menghitung ulang dengan memperhatikan:
- harga modal produk
- biaya operasional
- biaya layanan marketplace
- biaya pemasaran
- potongan pajak
- biaya pengemasan
- margin keuntungan yang ingin Anda capai
Setelah itu, bandingkan harga produk dengan kondisi pasar. Jangan sampai Anda menaikkan harga terlalu tinggi dan membuat pelanggan beralih ke toko lain.
Jika margin masih terlalu tipis, Anda bisa mencari ruang efisiensi dari biaya operasional. Negosiasi harga dengan pemasok juga bisa menjadi salah satu pilihan.
Apa Risiko Jika Seller Mengabaikan Perubahan Ini?
Seller yang tidak menyesuaikan administrasi bisa kesulitan mencocokkan laporan transaksi dengan data pajaknya.
Masalah biasanya muncul ketika seller hanya mencatat uang yang masuk tanpa memperhatikan potongan pajak. Akibatnya, catatan keuangan tidak menggambarkan transaksi secara utuh.
Anda juga bisa kesulitan mencari bukti pemungutan ketika membutuhkan dokumen untuk pelaporan pajak.
Karena itu, jangan menunggu sampai muncul masalah. Mulai rapikan data transaksi sebelum 1 November 2026.
Semakin cepat Anda menyesuaikan pembukuan, semakin mudah pula proses adaptasi ketika marketplace mulai menjalankan mekanisme marketplace pemungut PPh November 2026.
Apa yang Perlu Seller Lakukan Mulai Sekarang?
Perubahan aturan pajak tidak harus membuat aktivitas jualan terasa lebih rumit. Anda hanya perlu membangun kebiasaan administrasi yang lebih rapi.
Mulailah dengan memeriksa data perpajakan pada akun marketplace. Setelah itu, rapikan pembukuan dan pisahkan setiap komponen transaksi.
Berikut langkah sederhana yang bisa Anda ikuti:
- Periksa data identitas dan perpajakan pada akun marketplace
- Pastikan data usaha sesuai dengan dokumen resmi
- Mulai catat omzet berdasarkan transaksi sebenarnya
- Pisahkan PPh dari biaya marketplace lainnya
- Simpan bukti pemungutan pajak setiap bulan
- Cocokkan laporan marketplace dengan rekening usaha
- Evaluasi margin setelah memperhitungkan seluruh potongan
- Siapkan data untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan
Dengan langkah tersebut, Anda tidak perlu mengubah seluruh sistem bisnis secara mendadak. Anda cukup menyesuaikan pencatatan secara bertahap sebelum aturan mulai berlaku.
Kelola Administrasi Seller dengan Lebih Siap Bersama Kontrak Hukum
Perubahan mekanisme pemungutan PPh akan membuat seller lebih perlu memperhatikan pencatatan transaksi. Namun, Anda tidak perlu mengubah seluruh sistem bisnis dalam satu malam.
Mulai dari hal sederhana. Kenali potongan pajak, pisahkan pencatatan transaksi, lalu simpan bukti setiap pembayaran dengan rapi. Kebiasaan tersebut akan membantu Anda melihat kondisi keuangan usaha dengan lebih jelas.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk merapikan pencatatan dan administrasi perpajakan usaha, layanan pembuatan laporan keuangan dan pajak dari Kontrak Hukum dapat membantu Anda mengelola kebutuhan tersebut dengan lebih terstruktur.
Punya kondisi perpajakan yang lebih spesifik dan ingin membahasnya bersama ahli? Anda bisa memanfaatkan konsultasi hukum online mulai dari Rp490 ribu untuk mendapatkan arahan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.
Masih punya pertanyaan mengenai perubahan aturan pajak marketplace? Sampaikan kondisi bisnis Anda melalui WhatsApp Tanya KH dan diskusikan langkah yang paling tepat.
Anda juga bisa bergabung di Komunitas Bisnis KH untuk mengikuti pembahasan seputar hukum, pajak, dan perkembangan dunia usaha. Siapa tahu, ada insight yang bisa membantu Anda mengambil keputusan bisnis dengan lebih mantap.
FAQ
1. Kapan marketplace mulai memungut PPh?
Marketplace mulai menjalankan mekanisme pemungutan PPh pada 1 November 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah semua seller online langsung terkena pemungutan PPh?
Tidak serta-merta. Penerapan pemungutan mengikuti kriteria dan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi seller.
Karena itu, seller perlu memeriksa status dan kewajiban pajaknya masing-masing.
3. Apakah seller masih perlu mencatat transaksi setelah marketplace memungut PPh?
Ya. Seller tetap perlu mencatat transaksi secara lengkap. Catatan tersebut membantu Anda memantau omzet, biaya, potongan pajak, dan laba usaha.
4. Apakah seller perlu menaikkan harga setelah marketplace memungut PPh?
Tidak selalu. Hitung kembali margin keuntungan dan seluruh biaya usaha sebelum mengubah harga. Jika margin masih aman, Anda tidak harus menaikkan harga.
5. Apa yang harus seller siapkan sebelum 1 November 2026?
Periksa data perpajakan, rapikan pembukuan, siapkan arsip transaksi, dan pahami potongan yang akan muncul pada setiap transaksi. Langkah ini membantu Anda menghadapi perubahan tanpa mengganggu operasional toko.






















