Pernahkah Sobat KH melihat atau bahkan membeli minuman kopi merek Starbucks, namun dalam kemasan kaleng ready to drink dengan harga yang terjangkau di minimarket?
Ya, banyak yang bilang kalau versi kaleng ini merupakan “Starbucks versi BPJS” karena produk Starbucks dikenal punya harga yang cukup mahal di kelasnya. Namun, Starbucks versi kaleng ini harganya sangat terjangkau, yakni kisaran Rp14.900.
Usut punya usut, ternyata kopi kemasan kaleng merek Starbucks tersebut memang produksi Nestle. Dilansir dari Starbucks Stories & News pada 26 Juli 2021, Starbucks Corporation dan Nestle berkolaborasi untuk menghadirkan minuman kopi Starbucks dalam kemasan ready to drink ke pasar Oseania, Amerika Latin dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia pada tahun 2022.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana bisa Nestle memproduksi minuman menggunakan merek Starbucks? Berikut penjelasannya.
Sekilas Tentang Kolaborasi Starbucks dan Nestle
Pada 28 Agustus 2018, Nestle dan Starbucks Corporation telah menekan kesepakatan yang memberi Nestle hak abadi untuk memasarkan produk Consumer Packaged Goods dan Foodservice Starbucks secara global, di luar kedai kopi perusahaan itu.
Melalui aliansi ini, kedua perusahaan bekerja sama erat menggarap jajaran kopi sangrai dan giling, biji utuh, serta kopi instan dan porsi.
Starbucks dan Nestle berkolaborasi untuk menghadirkan minuman kopi Starbucks yang dihadirkan di pasar Oseania, Amerika Latin dan Asia Tenggara.
Tepat pada 17 Oktober 2022, kedua perusahaan tersebut mengumumkan perluasan rangkaian produk Starbucks At Home dan Starbucks Ready-To-Drink (RTD) di Indonesia. Ini merupakan kelanjutan kemitraan yang sebelumnya disetujui pada 2018 tersebut.
Setidaknya ada dua produk utama yang menjadi andalan untuk diracik konsumen secara mandiri. Pertama adalah Starbuck Roast & Ground, alias bubuk kopi dengan berbagai tingkat pemanggangan. Satu lainnya adalah produk kapsul dengan varian Cappucino, Americano, dan Espresso yang dapat digunakan di mesin kopi Nescafe Dolce Gusto.
Demi menjangkau konsumen yang lebih muda, keduanya juga sepakat menggarap bisnis minuman kopi siap saji dalam dua varian yakni frappucino dan doubleshot. Rangkaian produk tersebut tersedia di sejumlah gerai ritel premium dan minimarket, serta hadir di platform e-commerce di Indonesia.
“Produk-produk baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan segmen konsumen kalangan muda yang dinamis melalui rangkaian minuman kopi yang inovatif dan disesuaikan,” ujar Sherif Hani, Country Business Manager, Coffee Nestle Indonesia.
“Kami percaya produk-produk ini akan mampu menarik konsumen baru, dan dapat menciptakan berbagai momen-momen yang menyenangkan.”
Perjanjian Lisensi Merek Pada Kolaborasi Starbucks – Nestle
Kerja sama antara Starbucks dan Nestle didasari pada Perjanjian Merek Dagang Milik Starbucks yang melakukan Perjanjian Lisensi Merek Dagang untuk digunakan oleh Nestle.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Merek, pemilik merek memiliki hak merek sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin yang diberikan inilah yang dinamakan sebagai Lisensi Merek Dagang.
Singkatnya, Lisensi Merek Dagang merupakan izin yang diberikan oleh Pemilik Merek Terdaftar kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan berdasarkan perjanjian secara tertulis.
Sehingga, pengguna merek terdaftar (license) tidak perlu khawatir akan timbulnya suatu permasalahan dikemudian hari karena penggunaan merek yang digunakan untuk memasarkan sebuah produk dengan merek tersebut.
Namun, perjanjian lisensi merek bukanlah suatu pengalihan hak atas merek terdaftar, melainkan hanya izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain.
Pemberi lisensi sebuah merek dagang memiliki kewajiban untuk menjamin penggunaan merek tersebut dari cacat hukum atau gugatan dari pihak lain, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu dari hasil produksi penerima lisensi, meminta persetujuan kepada penerima lisensi mengajukan permintaan penghapusan mereknya kepada DJKI, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan pemberi lisensi tidak melaksanakan perjanjian.
Di sisi lain, pemberi lisensi juga mendapatkan hak berupa pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian, dan tetap dapat menggunakan sendiri merek terdaftar miliknya atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut.
Bagaimana Ketentuan Perjanjian Lisensi Merek?
Perlu diingat bahwa dalam penyusunan perjanjian lisensi merek dagang tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Yang menjadi catatan tambahan perjanjian ini harus diterangkan secara detail khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban para pihak, pembayaran royalti dan pengakhiran perjanjian, serta diatur juga menangani siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan lisensi ke DJKI, karena hal ini bersifat wajib agar nantinya tidak menimbulkan sengketa di antara para pihak.
BACA JUGA: Berebut Hak Merek Dua Belibis VS Pohon Cabe, Kok Bisa?
Kemudian yang menjadi poin penting dari perjanjian lisensi agar mempunyai kekuatan hukum adalah, wajib untuk dicatatkan melalui Menteri. Apabila hal ini tidak diindahkan, nantinya apabila terjadi suatu sengketa antara para pihak, perjanjian lisensi merek ini tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Kontak KH
Jadi, apakah Sobat KH juga tertarik untuk menjalankan kerja sama seperti Starbuck dan Nestle tersebut? Tak dapat dipungkiri, semakin banyak pihak yang bekerja sama, tentunya akan semakin banyak pula yang mengenali merekmu.
Bahkan, Sobat KH juga bisa saja melibatkan kompetitor dalam kerja sama ini untuk menciptakan suatu merek atau sekadar julukan baru untuk inovasi produk barumu. Sehingga nyatanya, memberikan sebagian penggunaan merek bukanlah hal yang buruk.
Namun yang perlu diingat, lisensi merek hanya bisa dijalankan berdasarkan perjanjian merek. Hal ini sebagai legalitas antara kedua belah pihak dan menjadi media untuk melibatkan pemerintah atau Ditjen KI dalam mengawasi penggunaan merekmu.
Nah, bagi Sobat KH yang saat ini memiliki bisnis dan berencana untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam hal lisensi merek, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum.
Kami dapat membantumu untuk melakukan pencatatan perjanjian lisensi merek bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin sah dan aman.
Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Lisensi Merek. Atau jika Sobat KH memiliki kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasikan secara gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.