Skip to main content

Di Indonesia, industri financial technology (fintech) semakin berkembang, terutama di sektor pinjaman online (P2P lending), payment gateway, dan dompet digital.

Namun, untuk menjalankan bisnis ini secara legal, pelaku usaha wajib memahami cara mendapatkan izin usaha fintech. Sebaliknya, regulator akan memberikan sanksi kepada fintech yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

Proses perizinan fintech tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga berfungsi untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi. 

Regulasi fintech di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tergantung pada jenis layanan yang ditawarkan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan izin usaha fintech di Indonesia? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Apa Itu Usaha Fintech dan Perkembangannya di Indonesia

Financial technology atau fintech adalah inovasi dalam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Bisnis fintech mencakup berbagai sektor, seperti pinjaman online (P2P lending), dompet digital, pembayaran elektronik, investasi, dan insurtech (asuransi berbasis digital). 

Dengan adanya fintech, masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus datang ke bank atau lembaga keuangan konvensional.

Jumlah pengguna internet yang tinggi dan kebutuhan akan layanan keuangan yang lebih mudah diakses memacu perkembangan pesat industri fintech di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan fintech di Indonesia meningkat tujuh kali lipat pada tahun 2023, sehingga mencapai 336 perusahaan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut sumber yang sama, sektor peminjaman online (P2P lending) menjadi penyumbang terbesar, dengan 106 perusahaan yang beroperasi. 

Pemerintah dan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus mendukung pertumbuhan ini dengan mengeluarkan regulasi agar layanan fintech tetap aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Cara Mendapatkan Izin Usaha Fintech

Dalam upaya memastikan perkembangan fintech terkontrol dan sesuai regulasi, OJK menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang menyempurnakan regulasi terdahulu dari tahun 2018.

Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mendirikan serta mengoperasikan fintech di Indonesia.

Perusahaan fintech atau platform layanan digital, baik yang berbasis institusi keuangan maupun startup, wajib melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan izin usaha dari OJK:

1. Registrasi Perusahaan dan Uji Coba Regulatory Sandbox

Sebelum mendapatkan izin penuh, perusahaan fintech harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke OJK dan masuk dalam regulatory sandbox. Pada tahap ini, OJK akan menguji, mengobservasi, dan mengevaluasi bagaimana perusahaan fintech beroperasi. 

Regulatory sandbox ini berlaku untuk fintech yang bergerak di sektor pasar modal, perbankan, atau industri keuangan non-perbankan (IKNB). OJK memprosesnya selama 12 bulan, dengan perpanjangan hingga 6 bulan jika perlu.

2. Pengajuan Izin Usaha Fintech ke OJK

Setelah lolos tahap regulatory sandbox, perusahaan dapat mengajukan izin usaha fintech resmi. Perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan utama, meliputi:

  • Membentuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Kepemilikan saham dengan batas maksimal 85% untuk investor asing
  • Perusahaan wajib menyetor modal minimum Rp1 miliar saat registrasi, dan Rp2,5 miliar saat proses perizinan
  • Mengajukan izin dalam waktu maksimal 12 bulan setelah proses registrasi selesai. Jika melewati batas waktu ini, sertifikat registrasi akan hangus dan perusahaan harus mengulang proses dari awal

3. Mengurus Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Selain izin dari OJK, perusahaan fintech juga wajib mengurus Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Pemberian izin ini oleh Kominfo bertujuan untuk memastikan sistem digital fintech memenuhi standar keamanan dan perlindungan data.

4. Izin Tambahan untuk Fintech P2P Lending

OJK mewajibkan fintech yang bergerak di sektor P2P lending untuk memperoleh izin tambahan, menyampaikan rencana bisnis tahun pertama, dan memenuhi ketentuan operasional khusus dalam regulasi.

Kontak KH

Sayangnya, perusahaan fintech yang baru berdiri sering kali menunda registrasi dan pengurusan izin OJK. Selain itu, banyak startup fintech yang, karena bergantung pada pendanaan pribadi atau investor, berisiko mengeksploitasi pekerja ilegal dan melanggar pajak.

Bahkan, hingga Juni 2021, Kominfo telah menangani 447 fintech ilegal, yang akhirnya tidak dapat lagi menjalankan usahanya. 

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha maupun investor untuk memastikan fintech yang mereka bangun telah memiliki izin resmi agar dapat beroperasi sesuai hukum yang berlaku serta melindungi kepentingan konsumen dan industri keuangan secara keseluruhan.

Bagi Sobat yang ingin mendirikan usaha fintech yang legal dan sesuai regulasi, Kontrak Hukum siap membantu! 

Kami menjalankan layanan terpadu yang mencakup pendirian PT, pengurusan izin usaha, izin PSE, dan semua kebutuhan dokumen lainnya di satu tempat. Jangan sampai usaha Sobat terkena masalah hukum hanya karena izin yang belum lengkap! 

Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih ada pertanyaan, silakan konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis