Skip to main content

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan, pemerintah menargetkan 10 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir 2023. 

Adapun dari data Kemenkop UKM selama periode 4 Agustus 2021 sampai dengan 10 April 2023 sistem Online Single Submission (OSS) sudah menerbitkan 3.803.578 NIB. Dari angka tersebut, sebanyak 98 persen merupakan usaha mikro dan kecil (UMK).

Teten mengatakan, untuk mencapai target 10 juta tersebut cukup mudah disasar dengan pertimbangan adanya potensi sebanyak 7,1 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sejalan dengan hal tersebut, Teten juga mengatakan pentingnya kesiapan OSS guna mengakomodasi membludaknya jumlah pendaftar NIB.

“Kita perlu kesiapan sistem OSS-nya dalam mengakomodasi pendaftar yang lebih besar,” kata Teten, Selasa (11/4).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Indonesia atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, terkait dengan percepatan dan peningkatan volume NIB, ini didasarkan atas perintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan perintah Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, untuk mensukseskan target tersebut, pihaknya akan mempersiapkan sistem secara baik, sebab pelaku UMKM sangatlah penting bagi pergerakan perekonomian negara.

Apa Itu NIB dan Pentingnya Bagi UMKM

Melihat ambisi pemerintah untuk menargetkan terbitnya NIB di 2023 ini, lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan NIB dan manfaatnya bagi pelaku UMKM? Simak penjelasannya.

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Ini dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.

Melihat tren usaha yang terus meningkat, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menyinggung manfaat memiliki NIB bagi para pelaku usaha termasuk UMKM. Berikut beberapa diantaranya:

Mempermudah Akses KUR

Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, Presiden Jokowi menekankan akan mendapatkan kemudahan dalam akses pendanaan. Salah satunya dengan bunga suku rendah KUR.

Kemudahan dalam KUR ini diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya tiga persen saja.

Memperoleh Pelatihan

Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat. Hal ini akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

Membuat Usaha Mendapatkan Legalitas

Sebagai upaya pemerintah untuk menerbitkan UMKM secara administratif, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan legalitas pada usaha-usaha UMKM yang memiliki NIB. dengan NIB, usaha yang dijalankan akan memiliki legalitas dan lebih mudah untuk mengakses hal-hal yang terkait bidang administratif.

Tepat Sasaran dalam Memperoleh Program Pemerintah

Kepemilikan NIB dan sudah tercatat secara administratif di pemerintah pusat memberikan keuntungan dalam memperoleh program-program pemerintah. Dengan data administratif tersebut, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

Kemudahan Memasuki Komunitas Resmi

NIB membantu memenuhi aspek legalitas dan administratif UMKM serta memberikan keuntungan dalam akses pendanaan. Selain itu, NIB juga memberikan kemudahan akses komunitas-komunitas resmi terkait dengan UMKM.

Bagaimana Cara Pendaftaran NIB Bagi UMKM?

Seperti yang disebutkan, pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Namun sebelum itu, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan pendaftaran NIB, antara lain:

  1. Akte perusahaan (bila bisnis sudah berbadan hukum)
  2. KTP
  3. NPWP pribadi/perusahaan
  4. Email atif
  5. Nomor telepon aktif
  6. Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha

Setelah dokumen persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman OSS
  2. Pilih Masuk. Lalu masukkan Username, Password, dan Kode Captcha
  3. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  4. Isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar
  5. Isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar
  6. Isi data Detail Bidang Usaha
  7. Isi data Produk dan Jasa Bidang Usaha
  8. Cek Daftar Produk atau Jasa
  9. Cek Data Usaha
  10. Cek Daftar Kegiatan Usaha
  11. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah, centang Pernyataan Mandiri
  12. Cek Draf Perizinan Berusaha. NIB pun berhasil didapatkan

Kontak KH

Sebagai pelaku UMKM, apakah Sobat KH sudah memiliki NIB? Untuk melakukan pendaftaran NIB, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum. Hanya dengan biaya mulai dari Rp1 jutaan, kami dapat membantumu untuk melakukan pendaftaran NIB hanya dalam hitungan jam!

Bersama kami, Sobat KH juga bisa melakukan pengurusan legalitas UMKM lainnya seperti IUMK, NPWP, hingga badan usaha. Tunggu apalagi, yuk, sukseskan target pemerintah untuk capai 10 juta NIB di 2023 ini dan rasakan manfaatnya!

BACA JUGA: Gampang Banget! Begini Cara Daftar IUMK dan NIB Online Lewat OSS

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman layanan KH – Perizinan Usaha. Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.