Skip to main content

Belum lama ini, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan yang digadang sebagai penegasan dari UU Hak Cipta tentu disambut baik oleh musisi Indonesia karena dengan adanya aturan ini akan ada kepastian hukum atas hak royalti para pencipta dan musisi. Banyak masyarakat yang juga setuju dengan aturan ini dan menilai bahwa adanya aturan tersebut akan membuat pencipta semakin dihargai sebagai seniman.

Namun, tidak sedikit yang menilai bahwa pengenaan royalti salah satunya bagi kafe yang menyetel lagu milik musisi terlalu berlebihan apalagi tidak semua pelaku usaha memiliki bisnis dengan skala besar. Lalu, apa sebenarnya isi dari PP No. 56 Tahun 2021 dan siapa saja pelaku usaha yang harus membayar royalti menurut PP ini? Kontrak Hukum akan memberikan penjelasannya dibawah ini.

PP No.56 Tahun 2021

Sebagai informasi, pencipta dan pemegang hak cipta, memiliki hak ekonomi sebagai bagian dari hak cipta. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan. Pihak ketiga atau orang lain dapat menjadi pemilik hak terkait atas suatu ciptaan dan juga memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan dengan cara meminta lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.

Dalam UU Hak Cipta, salah satu lembaga yang membantu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk memperoleh hak ekonominya adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial salah satunya dalam karya cipta lagu/musik. Hal inilah yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 56 Tahun 2021.

Dalam PP No. 56 Tahun 2021, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Artinya, setiap orang yang ingin menggunakan lagu dan/atau musik secara publik harus terlebih dahulu membayar royalti kepada LMKN yang memiliki hak untuk mengelola kepentingan ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Menurut Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021, terdapat 14 jenis layanan publik yang harus membayar royalti
jika menggunakan lagu/musik, diantaranya :

  • seminar dan konferensi komersial
  • restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • konser musik
  • pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • pameran dan bazar
  • bioskop
  • nada tunggu telepon
  • bank dan kantor
  • pertokoan
  • pusat rekreasi
  • lembaga penyiaran televisi
  • lembaga penyiaran radio
  • hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • usaha karaoke.

Sebelum menggunakan lagu, pengguna diatas dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Pelaksanaan atas lisensi tersebut kemudian harus dilaporkan kepada LMKN melalui SILM agar LMKN juga dapat mengawasi penggunaan lagu/musik yang digunakan. LMKN kemudian akan melakukan pengelolaan royalti berdasarkan data yang terintegrasi antara pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) milik LMKN. Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.

Nah Sobat KH itulah isi dari PP No.56 Tahun 2021 yang baru saja disahkan oleh Pemerintah. Jadi, nantinya setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diharuskan untuk mengajukan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik ke DJKI. Hal ini karena hanya lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan yang akan dimasukkan dalam Pusat Data Lagu dan Musik.

Apabila Sobat KH memiliki lagu dan/atau musik yang belum dicatatkan di DJKI, sebaiknya Sobat KH segera melakukan permohonan pencatatan agar memperoleh hak royalti ketika ada pengguna komersial yang menggunakan lagu dan/atau musik milik Sobat KH.

Baca juga: Ingin Terhindar dari Sengketa Hak Cipta? Ajukan Pendaftaran Hak Cipta-Mu Sekarang Bersama Kontrak Hukum!

Kontak KH

Kontrak Hukum juga dapat membantu Sobat KH melakukan pencatatan atas hak cipta lagu dan/atau musik milik Sobat KH lho. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa pengurusan hak cipta di Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum sudah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Lebih lanjut Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Hak Cipta –
Komposisi Musik
. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai hak cipta atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum
lainnya jangan ragu menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH ya.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.