Skip to main content

Sobat KH memiliki rencana untuk mengekspansi bisnismu keluar negeri? Jika iya, maka kamu harus terlebih dahulu memahami ketentuan mengenai pajak ekspor, termasuk klasifikasi dan objek pajaknya.

Ya, hal ini mengingat, kegiatan perdagangan barang ke luar negeri tak bisa lepas dari pajak yang dikenakan oleh pemerintah sesuai dengan daftar barang kena pajak.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pajak ekspor, simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Pajak Ekspor?

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap aktivitas ekspor atau pengiriman barang keluar negeri. Umumnya, pajak ekspor menyasar kepada Jasa Kena Pajak (JKP), tapi ada beberapa Barang Kena Pajak (BKP) yang juga terkena pajak ekspor.

Untuk JKP, pajak ekspor akan dikenakan di setiap penyerahan JKP dari satu pihak ke pihak lain di luar daerah pabean.

Arti dari daerah pabean ini adalah daerah yang masih berada di wilayah Indonesia dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ikut serta dalam kegiatan pada landasan kontinen.

Dari definisi tersebut, Sobat KH bisa mengetahui bahwa yang dikenakan pajak ekspor tidak hanya barang saja, tetapi juga jasa yang dijual ke pembeli luar negeri pun dikenakan pajak. Sementara itu, pajak ekspor ini dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Landasan Hukum Pajak Ekspor di Indonesia

Terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur pengenaan pajak ekspor di Indonesia, antara lain:

  1. UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. PMK No 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas EKspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Perdirjen Pajak No PER-07/PJ.2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Objek Pajak Ekspor untuk Jasa Kena Pajak (JKP)

Pajak ekspor untuk JKP dikenakan pada beberapa objek, diantaranya:

Jasa Maklon

Jasa maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori jasa maklon yang masuk dalam pajak ekspor JKP adalah:

  • Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri
  • Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan
  • Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi BKP
  • Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan JKP
  • Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luar daerah pabean

Untuk jasa maklon, pemerintah memberikan pengecualian pada ekspor barang. Artinya, barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak dicatatkan sebagai ekspor BKP pada SPT Masa PPN.

Jasa Perawatan dan Perbaikan

Pajak ekspor untuk sektor jasa ini mencakup:

  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah pabean
  • Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean

Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi yang dimaksud adalah jasa konsultansi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi, serta jasa perawatan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa ini meliputi:

  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah pabean
  • Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean

Pengusaha yang menjalankan ekspor JKP harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor Kena Pajak, dibarengi dengan invoice dan Faktur Pajak.

Objek Pajak Ekspor untuk Barang Kena Pajak (BKP)

Untuk barang, pemerintah sejatinya membebaskan pengusaha yang berorientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Namun, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebankan pajak ekspor. Alasan pemerintah tetap membebankan pajak ekspor untuk beberapa komoditas adalah:

  • Menjaga persediaan bahan baku serta menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri
  • Melindungi kelestarian alam
  • Menjaga stabilitas barang dalam negeri
  • Meningkatkan daya saing ekspor produk tertentu

Selain itu, pemerintah juga ingin agar produk barang yang diekspor merupakan barang setengah jadi, dalam arti sudah diolah dan memiliki nilai tambah.

Nah, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi sebelum barang masuk ke angkutan. Adapun barang atau komoditas yang dikenai pajak ekspor menurut DJPEN, antara lain:

Rotan, dengan besaran pajak ekspor 15 persen yang terdiri dari:

  • Rotan asalan yang telah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerang
  • Rotan yang telah diproses halus
  • Hati rotan
  • Kulit rotan

Kayu, dengan besaran pajak ekspor 15 persen yang terdiri dari:

  • Veneer
  • Kayu serpih
  • Produk kayu olahan

Produk pasir, dengan besaran pajak ekspor 15 persen yang terdiri dari:

  • Pasir kuarsa dan silika
  • Pasir alam

Kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan, dengan besaran pajak 3 persen

  • Kelapa sawit, tandan buah segar, inti/biji kelapa sawit
  • CPO, dengan besaran pajak 1 persen

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Ekspor?

Seperti yang sudah dijelaskan, meskipun pemerintah telah membebaskan para pebisnis yang melakukan kegiatan ekspor dari pungutan bea, namun ada beberapa jenis komoditas yang tetap dikenakan pajak ekspor.

Pelaksanaan tentang pajak ekspor pada beberapa jenis komoditas tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum barang masuk ke pengangkutan.

Adapun penetapan besaran tarif pajak ekspor sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan oleh Menteri Perdagangan yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Keuangan melalui Harga Patokan Ekspor (HPE).

Penetapan HPE tersebut menggunakan acuan harga rata-rata internasional ataupun memakai harga rerata dari Free on Board (FOB).

Sehingga, rumus atau tetapan untuk menghitung tarif pajak ekspor tersebut yaitu:

Prinsip Ad Valorem (Persentase)

Cara perhitungan tarif pajak ekspor yang pertama yaitu menggunakan prinsip Ad Valorem atau persentase. Rumusnya adalah:

Pajak Ekspor = HPE X Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Prinsip Ad Naturam (Spesifik)

Cara yang kedua menggunakan prinsip Ad Naturam atau spesifik dimana rumusnya yaitu:

Pajak ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan x Kurs

Sementara itu, khusus untuk tarif pajak ekspor komoditas kelapa sawit (CPO), Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian tarif pajak ekspor, yakni mulai dari US$70 per ton.

Selanjutnya, setiap USD$50 pada kenaikan harga sawit mentah akan dikenakan pada dua jenis tarif yaitu:

  • US$20 per ton untuk komoditas kelapa sawit mentah (CPO)
  • US$16 per ton untuk jenis turunannya

Sedangkan untuk harga maksimal pada CPO yaitu di atas US$1.000 per ton akan diberlakukan tarif flat sebesar US$175.

Contoh Perhitungan Pajak Ekspor

Agar lebih memahami ketentuan dan perhitungan pajak ekspor, Sobat KH dapat melihat contoh bagaimana cara menghitungnya berikut ini.

  1. PT Maju Makmur Abadi akan melakukan ekspor rotan dengan tujuan negara Eropa yaitu Belanda. Kode dari rotan tersebut adalah HS Code 6609.01.05 dengan jumlah ekspor sebanyak 25 ton. Sedangkan untuk harga rotan tersebut adalah US$1.000 per ton. Adapun kurs dollar terhadap rupiah adalah Rp15.150/dolar.Dengan konsep ad naturam, berikut cara perhitungannya:

    Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

    Pajak Ekspor = 15 persen x (US$1.000 X 25) X Rp15.150 = Rp56.812.500

    Maka, pajak barang ekspor yang harus dibayarkan untuk kasus di atas adalah Rp2.840.625.

  2. PT Sido Dadi Abadi akan melakukan ekspor biji kopi (HS Code 0987.90.07) sejumlah 50 ton. Untuk per tonnya harga biji kopi adalah US$1.000. Tarif bea keluar yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dan harga patokan biji kopi sesuai Keputusan Menteri Keuangan adalah US$1.200/ton. Kurs dollar terhadap rupiah adalah Rp15.150/dollar.Dengan konsep ad valorem, berikut cara perhitungannya:

    Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE X Jumlah Satuan Barang x Kurs

    Pajak Ekspor = 5 persen x US$1.200 x 50 ton x Rp15.150 = Rp45.450.000

    Maka, pajak barang ekspor yang harus dibayarkan untuk kasus di atas adalah Rp45.450.000.

Kontak KH

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak ekspor merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap berbagai kegiatan ekspor. Adapun jenis objek pajak ekspor dibedakan menjadi dua, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam menghitung pajak ekspor perlu dilakukan secara teliti dan bertahap agar tidak terjadi kekeliruan nantinya.

Oleh karena itu, bagi Sobat KH yang sedang menjalani bisnis dan ingin merambah dunia ekspor, kamu tentu saja membutuhkan perhitungan dan pengelolaan pajak yang baik. Untuk memudahkannya, kini sudah ada jasa konsultan yang akan membantu pengurusan pajakmu, lho, salah satunya Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Simak Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru 2023 Di Sini!

Kontrak Hukum memiliki layanan keuangan dan pajak yang memudahkan segala operasional bisnismu, termasuk dalam hal ekspor-impor. Dengan menggunakan layanan tersebut, Sobat KH tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Tunggu apalagi? Yuk, manfaatkan layanan keuangan dan perpajakan dari Kontrak Hukum dengan kunjungi laman layanan KH – keuangan & pajak.

Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.