Skip to main content

Sebelum mendirikan yayasan, tentu ada baiknya Sobat KH mengetahui apa itu yayasan termasuk organ yayasan dan tugas di dalamnya apa saja.

Ya, sebagai badan hukum yang berfokus untuk mencapai di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota, yayasan tetap memiliki organ didalamnya.

Perlu diketahui bahwa organ yayasan ini terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Nah, untuk lebih memahaminya, yuk kita simak penjelasan mengenai organ yayasan dan masing-masing tugasnya berikut ini!

Apa Itu Yayasan?

Sebelum membahas lebih jauh tentang organ yayasan dan tugasnya, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa itu yayasan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 28/2004 tentang Perubahan atas UU No 16/2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.

Ya, selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan.

Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.

Namun, meskipun sama-sama berstatus badan hukum, yayasan tidak sama dengan Perseroan Terbatas (PT). Sifat yayasan adalah tidak semata-mata mencari keuntungan (non profit).

Hal tersebut karena pada dasarnya tujuan dari pendirian yayasan mencakup tiga hal yang telah disebutkan dalam UU, yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dalam pelaksanaan struktural, yayasan mempunyai tiga organ penting yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Ketiga organ tersebut harus ada dan tidak boleh saling merangkap jabatan di antara masing-masing jabatan dalam satu yayasan.

Pembina

Berdasarkan Pasal 28 UU Yayasan, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar.

Orang yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang dapat merugikan yayasan atau pihak lain.

Berdasarkan kedudukannya, tugas dan wewenang pembina mencakup:

  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan;
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Pengurus

Organ yayasan yang kedua adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 31 UU Yayasan, pengurus merupakan organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, dimana mereka adalah orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum.

Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas juga berlaku kepada pengurus yayasan.

Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina berdasarkan hasil rapat pembina. Dimana jangka waktu sejak diangkatnya pengurus adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan.

Adapun susunan dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pada prinsipnya, mereka bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pengawas

Organ yang terakhir dalam yayasan adalah pengawas. Seperti namanya, pengawas adalah organ yayasan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Pengangkatan pengawas dilakukan untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Jika dalam kurun masa jabatan pengawas melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan yayasan pailit dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dalam jabatannya, pengawas juga memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota pengurus sementara dengan menyebutkan alasannya dan wajib melaporkan pemberhentian tersebut secara tertulis kepada pembina.

BACA JUGA: Mau Bikin Yayasan? Jangan Lupa Kantongi 5 Dokumen Legalitas Ini

Itulah penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat untuk menjalankan yayasan yang Sobat KH dirikan, ya!

Kontak KH

Sobat KH tertarik mendirikan yayasan tapi masih bingung terkait pembagian peran dan tugas organ yayasan? Belum lagi mengurus pendirian dan dokumen legalitas yayasan itu sendiri? Serahkan saja pada Kontrak Hukum!

Hanya dengan biaya mulai dari Rp5 jutaan, kami dapat membantumu untuk mengurus pendirian yayasan termasuk dokumen legalitas yang dibutuhkan, seperti akta, NIB, OSS, dan NPWP hanya dalam hitungan jam!

Untuk informasi pemesanan, kunjungi laman ini. Jika ingin konsultasi gratis terkait pendirian yayasan, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH atau melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.