Skip to main content

Proses perizinan usaha simpan pinjam koperasi kini menjadi lebih mudah dan efisien dengan diterapkannya Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi.

KBLI Koperasi

Hingga saat ini, terdapat 7 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang sudah bisa diakses sistem OSS oleh seluruh koperasi dan masyarakat yang ingin mendapatkan izin usaha simpan pinjam, yaitu:

  1. Kode 64141 untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
  2. Kode 64142 untuk Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)
  3. Kode 64143 untuk Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
  4. Kode 64144 untuk Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder)
  5. Kode 64145 untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS  Primer)
  6. Kode 64147 untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
  7. Kode 64148 untuk Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)

Sementara pendaftaran izin usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara online, fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), produksi dan pemasaran, restrukturisasi usaha, serta pembiayaan tetap dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, adanya perizinan lewat OSS juga menjadi salah satu regulasi yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi melalui OSS? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukannya? Simak informasinya di bawah ya.

Syarat Mengurus Izin Usaha Koperasi lewat OSS

Sebelum melakukan pendaftaran izin usaha simpan pinjam koperasi di OSS, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Formulir permohonan izin
  2. Rencana Kerja
  3. Pernyataan Manfaat
  4. Riwayat Hidup Pengurus
  5. Administrasi dan Pembukuan Koperasi
  6. Daftar susunan Pengurus
  7. List Barang (aset)
  8. Bukti setor Modal (Min Koperasi skala nasional 375jt)
  9. Gambar denah lokasi lokasi
  10. KTP pemohon
  11. Email
  12. NPWP pribadi
  13. Akta pendirian usaha
  14. NPWP usaha

Selain berbagai dokumen di atas, pemohon izin usaha simpan pinjam koperasi juga perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka, serta merekam tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengaman.

Untuk mendapatkan NIB untuk koperasi, pemohon dapat melakukan pendaftaran NIB di OSS dengan melengkapi data diri seperti nama koperasi, NIK koperasi, dan NIK salah satu pengurus. Lalu setelahnya, koperasi baru melakukan penginputan untuk mendapatkan NIB.

Cara Mengurus Izin Koperasi lewat OSS

Setelah melengkapi dokumen persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu dapat mengurus izin usaha simpan pinjam bagi koperasi melalui OSS. Secara garis besar, alur online data OSS bagi koperasi dilaksanakan dengan proses berikut:

Pertama, penginputan dalam Online Data System (ODS) dalam Kementerian Koperasi dan UKM yang terintegrasi ke dalam sistem badan hukum Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, lalu masuk ke dalam OSS Kementerian Investasi. Setelah terintegrasi online data, SABH dan OSS masuk ke sistem untuk proses pendaftaran koperasi dan izin usaha koperasi.

Bagi koperasi yang sudah memiliki NIB, dapat mengurus proses perizinan melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Koperasi login ke sistem OSS dengan mengunjungi laman www.oss.go.id
  2. Setelah berhasil login, pemohon dapat melengkapi data diri dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  3. Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan surat permohonan kepada Deputi Perkoperasian dan PTSP Kementerian Koperasi dan UKM lantai 1.
  4. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja
  5. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam

Demikianlah penjelasan mengenai izin usaha simpan pinjam koperasi lewat OSS, dari mulai persyaratan yang dibutuhkan, alur data, hingga bagaimana tahapan mengurus perizinannya.

Mengingat koperasi adalah badan yang berperan sebagai modal untuk menjalankan usaha, memenuhi aspirasi, dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, maka sangat penting dibutuhkan suatu perizinan resmi bagi koperasi yang dapat memberi perlindungan secara hukum.

Kontak KH

Bagi kamu yang saat ini ingin mengurus izin usaha koperasi simpan pinjam, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Melalui layanan yang kamu akses di laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#lainnya, Kontrak Hukum dapat membantu kamu mengurus perizinan dan legalitas izin pendirian koperasi simpan pinjam dengan mudah.

Segera hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH dan kirim Direct Message (DM) ke media sosial Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan menawarkan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.