Memberikan perlindungan merek sebenarnya langkah yang sangat penting diterapkan bagi para pelaku UMKM ataupun owner produk. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak sekali masyarakat yang belum memahami proses pendaftaran merek. Memang apa manfaat mendaftarkan merek dagang?
Jika Anda sudah mendaftarkan merek melalui lembaga DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka potensi produk diklaim pihak lain akan sangat kecil. Pendaftaran merek dagang juga sebaiknya dilakukan secepat mungkin untuk mencegah pihak lain mendaftarkan merek yang sama terlebih dahulu.
Syarat Pendaftaran Merek Dagang
Bagaimana proses pendaftaran merek dagang di Indonesia? Sebelum membahas prosedur secara detail, kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Pendaftaran merek akan berkaitan langsung dengan lembaga Kemenkunham, oleh sebab itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
1. Mempersiapkan Etiket atau Logo Merek
Sebelum melakukan pendaftaran merek, pastikan Anda sudah menyiapkan etiket atau logo merek sendiri bukan milik pihak lain. Logo akan dijadikan sebagai identitas pengenal, sehingga branding produk memiliki ciri khas khusus yang tidak boleh digunakan sebagai identitas merek orang lain.
2. Tipe Pemohon
Sebagai lembaga legal berbasis teknologi, Kontrak Hukum bisa membantu beberapa pihak yang ingin mendaftarkan merek dagangnya secara mudah dan cepat. Pemohon yang akan melakukan pendaftaran merek bisa berasal dari badan hukum, perorangan, dan pemilik UMKM.
3. Tipe Merek
Selain memiliki syarat tipe pemohon, kami juga melayani beberapa tipe merek yang bisa dibantu proses pendaftaran hak miliknya. Tipe merek dagang yang bisa didaftarkan meliputi merek kata, merek lukisan, dan jenis campuran kata lukisan sesuai persyaratan sebelumnya.
Proses pendaftaran hak milik merek menurut Undang-Undang dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut.
- Data pemohon yang meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon aktif, surat, email aktif yang bisa dihubungi.
- Surat kuasa, scan TTD pemohon, dan scan TTD kuasa (apabila pendaftaran sudah diajukan lewat bantuan kuasa hukum).
- Etiket atau logo produk
- Bagi pemohon yang berasal dari badan hukum diwajibkan menyertakan scan TTD Direktur Utama.
Proses Pendaftaran Merek Dagang Sesuai Prosedur Berlaku
Berdasarkan prosedur yang kami dapatkan dari DJKI, prosedur pendaftaran merek dagang sebenarnya cukup mudah tanpa membutuhkan waktu lama. Bagi Anda yang belum pernah mendaftarkan merek, bisa mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
1. Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu
Sebelum mempersiapkan seluruh dokumen pendaftaran merek, sebaiknya Anda mengecek merek yang akan didaftarkan terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Kunjungi situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual https://pdki-indonesia-dgip.go.id/, kemudian pilih menu “Merek“.
Anda bisa memasukkan nama merek yang akan didaftarkan untuk memastikan originalitas terlebih dahulu. Jika nama merek sudah pernah terdaftar serta memiliki logo sama, pendaftar sebaiknya melakukan rebranding atau ganti etiket untuk membuat proses pengajuan berjalan lancar.
2. Melakukan Konsultasi Bantuan Hukum
Setelah mengecek merek lewat situs resmi PDKI, lakukan konsultasi terlebih dahulu bersama para konsultan Kontrak Hukum yang terbukti berpengalaman. Kami akan memberikan solusi cepat serta terpercaya untuk membantu mendaftarkan merek dagang lancar tanpa masalah administratif.
Biasanya pihak konsultan juga memberikan penjelasan mengenai hak pendaftar sebagai pemilik merek, dokumen penting sebagai syarat, prosedur pendaftaran merek, dan informasi lainnya. Anda juga bisa menanyakan beberapa hal yang belum dipahami atau menjadi kendala pendaftaran.
3. Menyiapkan Semua Persyaratan
Sesuai penjelasan sebelumnya, proses pendaftaran merek membutuhkan persyaratan khusus serta dokumen penting lainnya. Kami membutuhkan etiket atau logo produk sebagai syarat utama karena bisa dijadikan sebagai identitas pengenal merek dagang yang sudah didaftarkan nantinya.
Anda juga perlu menyiapkan dokumen meliputi identitas diri, surat kuasa, scan TTD pendaftar, scan TTD Direktur Utama, ataupun surat rekomendasi lainnya. Pada saat sesi konsultasi, kami akan menjelaskan semua persyaratan yang perlu disiapkan pendaftar untuk memudahkannya.
4. Melakukan Registrasi Akun DJKI dan SIMPAKI
Berikutnya lakukan pendaftaran hak merek melalui situs http://merek.dgip.go.id/ untuk membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses registrasi akun diperlukan banyak informasi mulai data diri, nama merek, logo merek, tahun pembuatan, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya melakukan registrasi akun melalui situs resmi DJKI, Anda juga membuat akun lewat situs https://simpaki.dgip.go.id/. Tujuan pembuatan akun SIMPAKI untuk keperluan pembayaran billing apabila proses pendaftaran merek sudah mendapatkan informasi persetujuan.
5. Membuat Permohonan Serta Mengisi Tipe Merek
Setelah berhasil registrasi kedua akun, Anda bisa pilih menu (+) Permohonan Baru untuk membuat permohonan pendaftaran merek. Tentukan isi tipe, jenis, dan kelas merek sesuai arahan para konsultan Hukum Kontrak untuk membuat proses pendaftaran lancar tanpa kendala nantinya.
6. Membayar Tagihan
Proses pendaftaran merek dagang sudah hampir selesai, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mempercepat pendaftaran. Kunjungi situs https://simpaki.dgip.go.id/ dengan memasukkan “Kode Billing” yang akan didapatkan saat mengisi tipe merek sebelumnya.
7. Mengisi Formulir Lengkap
Jika pembayaran melalui SIMPAKI sudah berhasil, Anda akan diminta mengisi formulir berisikan data pemohon, data kelas merek, dan data penting berkaitan merek. Usahakan mengisi formulir secara lengkap dan benar sebelum mengirimkan dokumen sebagai persyaratan.
8. Upload Dokumen Pendaftaran Merek
Pilih menu (+) Tambah untuk upload semua dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. Untuk memastikan kebenarannya klik “Preview“, setelah itu baru cetak “Draft” sebagai bukti tanda terima pendaftaran hak merek. Bagaimana cukup mudah prosesnya, bukan?
Untuk memudahkan proses pendaftaran merek dagang, Anda bisa menggunakan layanan terpercaya dari https://hukumkontrak.com/jasa-pendaftaran-merek/. Kami tentu sudah sangat berpengalaman dalam membantu pendaftaran merek dagang secara mudah, cepat dengan biaya relatif terjangkau pastinya.





















