Skip to main content

Hingga Agustus 2022, jumlah investor saham di Indonesia mencapai sekitar 4,21 juta orang, yang setara dengan 1,5% dari total populasi. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dari tahun sebelumnya.

Sekarang ini, warga Indonesia tidak hanya berinvestasi di dalam negeri tapi juga perusahaan global. Perusahaan teknologi besar seperti Apple, Microsoft, dan Tesla menjadi magnet bagi investor Indonesia. Alphabet (Google) dan Amazon juga menjadi incaran karena potensi pertumbuhan jangka panjangnya yang menjanjikan. 

Apa Itu Dividen Internasional?

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyebutkan bahwa yang termasuk dividen yaitu:

  1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Nah, dengan begitu dividen internasional adalah segala sesuatu yang sudah disebutkan dan berasal dari perusahaan luar negeri. Pembagian ini merupakan hak pemegang saham atas keuntungan perusahaan yang biasanya dibagikan secara berkala (quarterly atau tahunan) sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Mengapa Orang Indonesia Tertarik dengan Saham Luar Negeri?

Ketertarikan investor Indonesia terhadap saham luar negeri terus meningkat karena beberapa faktor yakni:

1. Diversifikasi Portofolio dan Mata Uang

Investasi di pasar saham internasional memungkinkan investor untuk menyebarkan risiko tidak hanya pada berbagai sektor dan perusahaan, tetapi juga berbagai mata uang. Ketika rupiah melemah, investasi dalam dollar AS bisa menjadi pelindung nilai yang efektif.

2. Akses ke Perusahaan Teknologi Global

Kedua, pasar saham AS memiliki perusahaan teknologi terkemuka seperti Apple, Google, dan Microsoft yang tidak memiliki padanan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini menawarkan potensi pertumbuhan tinggi dan inovasi berkelanjutan yang menarik minat investor.

3. Likuiditas dan Volume Perdagangan Tinggi

Pasar saham internasional, terutama AS, memiliki likuiditas jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Ini berarti investor dapat dengan mudah membeli atau menjual saham tanpa mempengaruhi harga secara signifikan.

4. Transparansi dan Regulasi yang Ketat

Pasar modal di negara maju memiliki standar transparansi dan regulasi yang sangat ketat. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena adanya perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pemegang saham minoritas.

5. Kemudahan Akses Melalui Platform Digital

Terakhir, perkembangan platform investasi digital telah membuat akses ke pasar saham internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau. Investor dapat membeli saham luar negeri langsung dari smartphone mereka dengan modal yang relatif kecil.

Pajak atas Dividen Internasional

Ketika perusahaan luar negeri yang kamu investasikan sedang membagi dividen, maka investor akan kena biaya pajak. Ketentuan pajak ini ada dalam Undang-undang. 

Hukum yang Mengatur

Di Indonesia, pajak atas dividen internasional diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No. 93/PMK.03/2019. Regulasi ini mengatur tentang kewajiban Warga Negara Indonesia untuk melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari luar negeri, termasuk dividen.

Pengecualian/Keringanan Pajak

Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dalam negeri juga kini dapat dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 4 UU PPh ayat (3) huruf f angka 2.

Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) dengan berbagai negara. Melalui perjanjian ini, investor dapat memperoleh keringanan tarif withholding tax. Misalnya, withholding tax AS bisa turun dari 30% menjadi 15% jika investor mengajukan form W-8BEN.

NoNegaraDividen (%)
1Australia10
2Jepang10
3Singapura15
4Amerika Serikat15
5Korea Selatan10
6Inggris10
7Belanda10
8Malaysia10
9Prancis15
10India10

Pengecualian pajak juga berlaku bagi dividen yang kamu gunakan untuk mendukung kegiatan usaha dalam negeri hingga jangka waktu 3 tahun.  Hal ini berarti dana tersebut harus kamu investasikan kembali dalam bentuk modal kerja, pembelian aset tetap, atau kegiatan lain.

Misalnya, jika sebuah perusahaan menggunakan dividen untuk membuka cabang baru atau membeli mesin baru, maka dividen tersebut dapat akan terkecualikan dari pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan usaha di dalam negeri.

Untuk dividen yang berasal dari badan usaha non bursa, jumlah yang perlu kamu investasikan adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak dan harus kamu lakukan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut (deemed dividend).

Ketentuan bentuk investasi dividen serta persyaratan lainnya dapat kamu lihat pada PMK 18/2021.

Tarif Pajak dan Perhitungannya

Tarif pajak dividen internasional adalah sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty negara tempat perusahaan berada. 

Contoh Perhitungan:

Misalkan PT Y menerima dividen sebesar $1.000 dari perusahaan luar negeri. Jika PT Y menginvestasikan kembali 60% dari dividen tersebut di Indonesia, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Total Dividen: $1.000

Dividen yang diinvestasikan kembali: 60% x $1.000 = $600

Dividen yang tidak diinvestasikan: 40% x $1.000 = $400

Pajak atas dividen yang tidak diinvestasikan: 20% x $400 = $80

Total pajak terutang atas dividen: $80

Dividen bersih yang diterima setelah pajak: $1.000 – $80 = $920

Apakah Dividen Luar Negeri Kena PPN?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, prinsip dasar yang dianut oleh Pajak Pertambahan Nilai adalah destination principle. Maka dari itu, pengenaan pajak hanya berlaku untuk konsumsi Barang Kena Pajak (BKP), BKPTB, serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dalam negeri. 

Terkait dengan dividen, peraturan perpajakan Indonesia menetapkan bahwasanya dividen tidak termasuk dalam kategori objek PPN. Dengan demikian, tidak ada kewajiban pembayaran PPN atas penerimaan dividen yang berasal dari luar negeri.

Pusing Urusan Pajak? Serahkan pada Kontrak Hukum!

Mengurus pajak dividen internasional memang bisa membingungkan karena melibatkan regulasi dari dua negara atau lebih. Kontrak Hukum hadir sebagai solusi dengan menyediakan konsultasi dan pendampingan profesional untuk pengurusan pajak dividen internasional Anda. 

Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami dapat membantu Anda:

  • Memaksimalkan keuntungan melalui perencanaan pajak yang efisien
  • Menghindari kesalahan pelaporan yang bisa berujung pada denda
  • Mendapatkan pendampingan untuk proses administratif

Jangan biarkan kerumitan pajak menghambat pertumbuhan investasi kamu. Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi! Investasi Anda pasti lebih tenang dengan dukungan profesional yang tepat.

Dapatkan solusi dan info menarik lainnya dari Komunitas Bisnis KH! Disamping investasi, kamu juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari Program Affiliate dari Kontrak Hukum!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis